• Inacraft News
  • Editor’s Note
  • Redaksi
  • Info Iklan
Inacraft News
Inacraft 2026
  • Home
  • Cover Story
  • Focus ASEPHI
  • Product
  • SMEs
  • Design
  • Art
  • Inspiration
  • e-Magazine
  • Warta Inacraft
  • More …
    • Figure
    • Celebrity
    • Travel
    • Fashion
    • Regional Report
    • Tech Craft
    • Finance & Banking
    • Business
    • Vacation
    • CSR
    • Review
    • Event
    • Agenda Asephi
    • How to Do
    • QUIZ
No Result
View All Result
  • Home
  • Cover Story
  • Focus ASEPHI
  • Product
  • SMEs
  • Design
  • Art
  • Inspiration
  • e-Magazine
  • Warta Inacraft
  • More …
    • Figure
    • Celebrity
    • Travel
    • Fashion
    • Regional Report
    • Tech Craft
    • Finance & Banking
    • Business
    • Vacation
    • CSR
    • Review
    • Event
    • Agenda Asephi
    • How to Do
    • QUIZ
No Result
View All Result
Inacraft News
No Result
View All Result
Home Ekonomi dan Bisnis

Pemerintah Batasi Penjualan Baju Bekas Impor Ilegal di E-Commerce

Eddy Purwanto by Eddy Purwanto
November 11, 2025
in Ekonomi dan Bisnis, Fashion, Headlines
0
Pemerintah Batasi Penjualan Baju Bekas Impor Ilegal di E-Commerce
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan komitmennya menertibkan penjualan baju bekas impor ilegal di platform e-commerce. Kebijakan ini dilakukan untuk melindungi produsen lokal sekaligus menjaga keberlanjutan usaha para pedagang dalam negeri.

“Masuknya baju bekas impor mematikan pasar domestik. Kami ingin melindungi produsen lokal dan memastikan e-commerce menutup akses terhadap penjualan ilegal,” ujar Menteri UMKM Maman Abdurrahman di Jakarta, Jumat (7/11).

Maman menekankan, larangan hanya berlaku bagi pakaian bekas impor ilegal. Barang bekas produksi dalam negeri tetap diperbolehkan untuk diperjualbelikan. Pemerintah juga menyiapkan skema dukungan agar pedagang baju bekas impor dapat beralih menjual produk lokal melalui akses pembiayaan, kemudahan produksi, dan kolaborasi dengan brand lokal.

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, mengatakan platform seperti Shopee, Lazada, dan Tokopedia telah sepakat mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023, yang melarang jual beli barang dan jasa yang dibatasi perdagangannya, termasuk pakaian bekas impor.

“Platform wajib menertibkan penjual yang masih menjajakan barang ilegal. Penegakannya dilakukan secara bertahap agar tidak mematikan usaha para penjual yang taat aturan,” kata Temmy usai rapat terbatas dengan perwakilan e-commerce di Jakarta.

Ia menegaskan, pembatasan tidak berarti pemblokiran massal karena barang preloved lokal dan produk bekas pakai pribadi tetap diperbolehkan. Sebagai solusi, Kementerian UMKM akan menghubungkan para pedagang dengan ratusan brand pakaian lokal agar mereka dapat menjadi reseller, distributor resmi, atau membangun merek sendiri.

“Kami tidak akan membiarkan teman-teman UMKM kehilangan penghasilan. Kolaborasi antara brand lokal, platform e-commerce, dan pedagang akan memastikan mereka tetap bisa berjualan produk legal,” ujarnya.

Temmy menambahkan, sejumlah pedagang baju bekas di Pasar Senen telah menyatakan kesiapannya beralih ke produk dalam negeri dengan dukungan pemerintah daerah sebagai bagian dari transformasi usaha berkelanjutan.

Komitmen serupa juga disampaikan oleh pelaku e-commerce. Deputy of Public Affairs Shopee Indonesia, Radynal Nataprawira, mengatakan penertiban dilakukan dengan pendekatan humanis. “Prosesnya dilakukan satu per satu oleh tim manusia agar adil bagi para penjual,” ujarnya.

Lead of Public Policy Tokopedia, Richard Anggoro, dan Vice President Government Affairs Lazada Indonesia, Yovan Sudarma, juga menegaskan dukungan terhadap kebijakan pelarangan baju bekas impor.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Hilmi Adrianto, menilai langkah pemerintah ini penting untuk memperkuat ekosistem perdagangan daring yang sehat sekaligus mendukung pertumbuhan industri fesyen lokal.

Tags: Baju Bekas Impordan Menengahe-commercekecilKementerian Usaha MikroMaman Abdurrahmanthriftingumkm
Previous Post

Pemerintah Dorong Akses Pembiayaan Industri Padat Karya Lewat Program KIPK

Next Post

Industri Craft Dunia 2026: Pasar Masih Positif, Tren Hijau Menguat, dan Digitalisasi Menjadi Katalis

Next Post
Industri Craft Dunia 2026: Pasar Masih Positif, Tren Hijau Menguat, dan Digitalisasi Menjadi Katalis

Industri Craft Dunia 2026: Pasar Masih Positif, Tren Hijau Menguat, dan Digitalisasi Menjadi Katalis

Please login to join discussion

E-Magazine Inacraft News

Warta Inacraft

INACRAFT NEWS

INACRAFT NEWS diterbitkan oleh Badan Pengurus Pusat Asosiasi Eksportir dan Produsen Handicraft Indonesia (BPP ASEPHI)

Jl. Wijaya I No.3A, – Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12170
Phone: (62 21) 725 2032, 725 2033, 725 2063
Fax.: (62 21) 725 2062
Email: redaksi@inacraftnews.com

Redaksi

  • Inacraft News
  • Editor’s Note
  • Redaksi
  • Info Iklan

Network

  • ASEPHI
  • Inacraft Award
  • Inacraft
  • Emerging Award
  • Inacraft News
  • Editor’s Note
  • Redaksi
  • Info Iklan

Inacraft News © 2023 ASEPHI - by Kolabo

No Result
View All Result
  • Home
  • Cover Story
  • Focus ASEPHI
  • Product
  • SMEs
  • Design
  • Art
  • Inspiration
  • e-Magazine
  • Warta Inacraft
  • More …
    • Figure
    • Celebrity
    • Travel
    • Fashion
    • Regional Report
    • Tech Craft
    • Finance & Banking
    • Business
    • Vacation
    • CSR
    • Review
    • Event
    • Agenda Asephi
    • How to Do
    • QUIZ

Inacraft News © 2023 ASEPHI - by Kolabo