Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI menghadirkan layanan edukasi, asistensi, dan promosi kekayaan intelektual (KI) dalam pameran INACRAFT, sebagai upaya mendekatkan perlindungan hukum kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha kriya.
Ketua Tim Kerja Diseminasi dan Promosi KI DJKI, Endar, mengatakan kehadiran DJKI bertujuan meningkatkan pemahaman pengunjung maupun tenant terkait pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual. “Kami tidak hanya memberikan edukasi melalui materi cetak, tetapi juga menghadirkan layanan konsultasi langsung serta aktivasi interaktif agar masyarakat lebih memahami hak kekayaan intelektual yang mereka miliki,” ujarnya.
DJKI juga mempromosikan produk-produk indikasi geografis, yang dinilai relevan dengan karakter INACRAFT sebagai etalase produk unggulan berbasis budaya dan kearifan lokal. Menurut Endar, respons pengunjung terhadap program edukasi KI cukup positif, terutama melalui kegiatan interaktif seperti kuis dan aktivasi digital yang dikemas menarik.
Bagi para perajin dan penjual, DJKI melakukan kunjungan langsung ke tenant untuk mengidentifikasi potensi KI, mulai dari merek dagang, desain industri, hingga motif batik yang dapat dilindungi secara hukum. “Banyak pelaku usaha yang akhirnya memahami pentingnya mendaftarkan merek dan desain produknya untuk melindungi keberlanjutan usaha,” kata Endar.
Ia menilai kehadiran DJKI di INACRAFT seharusnya dipandang sebagai bagian dari kemitraan strategis dengan ASEPHI, bukan sekadar partisipasi sebagai tenant. Endar berharap kolaborasi antara DJKI dan ASEPHI dapat diperkuat untuk memberikan layanan KI yang lebih berkelanjutan bagi perajin di berbagai daerah.
“Kehadiran layanan KI di INACRAFT menjadi peluang besar untuk melindungi kreativitas para perajin sekaligus memperkuat daya saing produk kriya nasional,” pungkas Endar.





