Pelaku usaha kerajinan tangan di Indonesia diharapkan lebih cermat dalam menentukan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan kegiatan usahanya. Penentuan KBLI yang tepat menjadi faktor kunci dalam proses legalitas usaha, perizinan, hingga akses terhadap berbagai program pembinaan dan insentif pemerintah.
KBLI merupakan sistem klasifikasi resmi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik untuk mengelompokkan jenis kegiatan usaha di Indonesia. Dalam praktiknya, KBLI menjadi dasar penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem perizinan berbasis risiko yang terintegrasi secara nasional.
Dalam industri kerajinan tangan, terdapat sejumlah kode KBLI yang relevan, tergantung pada apakah pelaku usaha bergerak di bidang produksi atau perdagangan. Untuk kegiatan manufaktur kerajinan, pelaku usaha dapat menggunakan KBLI 32903 tentang Industri Kerajinan yang Tidak Tercakup Dalam Lainnya. Kode ini mencakup pembuatan kerajinan dari berbagai bahan seperti kayu, bambu, rotan, pandan, kulit, tulang, hingga produk hiasan dan karya seni tangan.
Sementara itu, bagi pelaku usaha yang fokus pada penjualan, tersedia KBLI 47781 untuk perdagangan eceran kerajinan berbahan kayu, bambu, rotan, dan sejenisnya, serta KBLI 47782 untuk perdagangan eceran kerajinan berbahan kulit, tulang, tanduk, bulu, dan hewan diawetkan. Pemisahan ini penting karena menentukan jenis izin usaha dan kewajiban yang harus dipenuhi.
Kesalahan dalam memilih KBLI kerap menjadi kendala bagi pelaku usaha saat mengurus perizinan, mengajukan pembiayaan ke perbankan, maupun mengikuti program bantuan pemerintah. KBLI juga menjadi salah satu syarat dalam penyaluran insentif fiskal dan nonfiskal bagi sektor industri kreatif.
Proses perizinan usaha kerajinan kini dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola pemerintah. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan NIB, izin usaha, serta izin operasional sesuai tingkat risiko kegiatan usahanya. Selain itu, pelaku usaha juga didorong untuk melengkapi kewajiban administratif seperti NPWP, sertifikasi halal atau SNI jika diperlukan, serta perlindungan merek dan desain produk.
Untuk perlindungan kekayaan intelektual, pemerintah menganjurkan pelaku usaha mendaftarkan merek dan desain produknya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah peniruan produk dan meningkatkan nilai tambah usaha kerajinan di pasar nasional maupun global.
Di tengah persaingan industri kreatif yang semakin ketat, legalitas usaha juga dinilai berpengaruh terhadap peluang pengembangan bisnis. Pelaku usaha dengan KBLI yang sesuai dinilai lebih mudah mengakses pembiayaan, mengikuti pameran berskala nasional dan internasional, serta masuk ke rantai pasok ekspor.
Pemerintah pun mendorong pelaku usaha kerajinan untuk memanfaatkan kanal digital dalam memasarkan produk, sekaligus memperkuat identitas merek berbasis kearifan lokal. Dengan dukungan regulasi yang jelas dan strategi usaha yang tepat, sektor kerajinan tangan diharapkan terus tumbuh sebagai salah satu penopang ekonomi kreatif nasional.




