Pemerintah tengah menyiapkan payung hukum khusus untuk memperkuat pelindungan sekaligus meningkatkan daya saing pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang beraktivitas di platform digital atau e-commerce.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan, hingga saat ini belum terdapat regulasi komprehensif yang secara khusus mengatur pelindungan pelaku UMKM di ekosistem digital. Padahal, sektor tersebut terus berkembang pesat dan menjadi salah satu kanal utama pemasaran produk.
“Pemerintah berkomitmen memastikan pelindungan dan peningkatan daya saing pengusaha UMKM yang berjualan di platform e-commerce. Selama ini belum ada regulasi yang secara khusus mengatur hal tersebut,” ujar Maman di Jakarta, Senin (27/4/2026).
Menurut dia, penyusunan regulasi ini merupakan respons atas berbagai aspirasi pelaku UMKM, terutama terkait meningkatnya beban tarif dan biaya yang dikenakan oleh platform digital. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menekan daya saing pelaku usaha kecil di tengah persaingan yang semakin ketat.
Ia menegaskan, negara perlu hadir untuk memastikan ekosistem digital berjalan lebih adil dan berimbang. Karena itu, pemerintah tengah menyusun aturan yang tidak hanya bersifat insentif, tetapi memberikan kepastian hukum jangka panjang.
“Negara harus hadir menjawab tantangan ini. Belum ada regulasi yang secara komprehensif melindungi sekaligus menjaga daya saing pengusaha UMKM dalam ekosistem digital,” kata Maman.
Saat ini, rancangan regulasi tersebut memasuki tahap sinkronisasi dengan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait. Pemerintah menargetkan aturan ini dapat segera diterbitkan dalam waktu dekat.
Maman menambahkan, regulasi yang disiapkan akan bersifat wajib dan menjadi payung hukum yang mengikat, bukan sekadar kebijakan sementara. Dengan demikian, pelaku UMKM memiliki kepastian dalam menjalankan usaha di platform digital.
“Aturan ini akan menjadi payung hukum yang bersifat wajib, bukan sekadar insentif. Tujuannya memberikan pelindungan yang kuat dan berkelanjutan bagi usaha mikro dan kecil,” ujarnya.
Ia berharap, kehadiran regulasi tersebut dapat menciptakan ekosistem e-commerce yang lebih sehat, kompetitif, dan inklusif, sekaligus memperkuat posisi UMKM sebagai tulang punggung perekonomian nasional.





