• Inacraft News
  • Editor’s Note
  • Redaksi
  • Info Iklan
Inacraft News
Inacraft Yogyakarta 2026
  • Home
  • Cover Story
  • Focus ASEPHI
  • Product
  • SMEs
  • Design
  • Art
  • Inspiration
  • e-Magazine
  • Warta Inacraft
  • More …
    • Figure
    • Celebrity
    • Travel
    • Fashion
    • Regional Report
    • Tech Craft
    • Finance & Banking
    • Business
    • Vacation
    • CSR
    • Review
    • Event
    • Agenda Asephi
    • How to Do
    • QUIZ
No Result
View All Result
  • Home
  • Cover Story
  • Focus ASEPHI
  • Product
  • SMEs
  • Design
  • Art
  • Inspiration
  • e-Magazine
  • Warta Inacraft
  • More …
    • Figure
    • Celebrity
    • Travel
    • Fashion
    • Regional Report
    • Tech Craft
    • Finance & Banking
    • Business
    • Vacation
    • CSR
    • Review
    • Event
    • Agenda Asephi
    • How to Do
    • QUIZ
No Result
View All Result
Inacraft News
No Result
View All Result
Home Cover Story

Kemendag Perketat Pengendalian Ekspor

Eddy Purwanto by Eddy Purwanto
May 4, 2026
in Cover Story
0
Kemendag Perketat Pengendalian Ekspor
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kementerian Perdagangan menerbitkan aturan baru terkait kebijakan ekspor melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2026 tentang Perubahan Kelima atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 mengenai Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Aturan tersebut mulai berlaku pada 29 April 2026.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan regulasi baru itu memperkuat kewenangan pemerintah dalam melakukan penangguhan penerbitan, pembekuan, hingga pencabutan perizinan berusaha di bidang ekspor. Selain itu, aturan tersebut juga mengatur penangguhan layanan verifikasi atau penelusuran teknis yang bersifat non-sanksi administratif.

“Perubahan ini memperkuat kendali pemerintah untuk bertindak cepat dalam menjaga kepentingan nasional, kepentingan umum, kelancaran program pemerintah, serta pelaksanaan arahan Presiden,” kata Budi Santoso.

Menurut dia, kebijakan tersebut diterbitkan untuk memastikan kegiatan ekspor tetap sejalan dengan kebutuhan dalam negeri. Sebelumnya, pengaturan ekspor dalam Permendag Nomor 23 Tahun 2023 dinilai masih terbatas karena hanya mengatur sanksi administratif terhadap eksportir yang tidak patuh.

Melalui aturan baru ini, usulan penangguhan, pembekuan, atau pencabutan izin ekspor tidak hanya dapat dilakukan Menteri Perdagangan, tetapi juga kementerian atau lembaga terkait. Usulan tersebut nantinya dibahas dalam rapat koordinasi di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian atau Kementerian Koordinator Bidang Pangan sesuai kewenangannya.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana mengatakan aturan tersebut disusun dengan prinsip fleksibilitas. Pemerintah juga membuka kemungkinan pengaktifan kembali izin usaha yang dibekukan maupun pembatalan penangguhan layanan.

“Kebijakan penangguhan, pembekuan, hingga pencabutan ini bersifat dinamis,” ujar Tommy.

Ia menambahkan, untuk menjaga kelancaran arus barang, barang yang telah memiliki nomor dan tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Ekspor sebelum kebijakan berlaku tetap dapat diproses ekspornya oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Kemendag menyebut keputusan terkait status perizinan akan disampaikan secara elektronik melalui sistem INATRADE dan diteruskan ke Sistem Indonesia National Single Window. Eksportir juga akan menerima notifikasi otomatis terkait perubahan status izin mereka.

Tommy mengatakan penyusunan aturan tersebut telah melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga serta melibatkan masukan dari pelaku usaha. Pemerintah berharap regulasi baru ini dapat memperkuat ketahanan ekonomi nasional sekaligus menjaga kinerja perdagangan Indonesia.

Sebagai tindak lanjut, Kemendag menggelar sosialisasi daring mengenai Permendag Nomor 12 Tahun 2026 pada 30 April 2026. Sosialisasi diikuti perwakilan kementerian dan lembaga, asosiasi usaha, eksportir, serta perusahaan surveyor.

Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Kemendag Muhammad Rivai Abbas mengatakan aturan baru tersebut menambahkan mekanisme pengendalian ekspor melalui penangguhan layanan penerbitan, pembekuan, dan pencabutan izin usaha perusahaan.

Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Ojak Simon Manurung menyebut kebijakan tersebut disusun dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi global dan situasi geopolitik.

“Kemendag akan terus adaptif dalam melakukan penyesuaian kebijakan agar tetap relevan dengan kebutuhan nasional,” kata Ojak.

Tags: Budi SantosoKementerian PerdaganganPermendag Nomor 23 Tahun 2023
Previous Post

Pemerintah Perkuat Ekosistem UMKM dan Ekraf

Please login to join discussion

E-Magazine Inacraft News

Warta Inacraft

smile haartransplantation kosten istanbul

INACRAFT NEWS

INACRAFT NEWS diterbitkan oleh Badan Pengurus Pusat Asosiasi Eksportir dan Produsen Handicraft Indonesia (BPP ASEPHI)

Jl. Wijaya I No.3A, – Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12170
Phone: (62 21) 725 2032, 725 2033, 725 2063
Fax.: (62 21) 725 2062
Email: redaksi@inacraftnews.com

Redaksi

  • Inacraft News
  • Editor’s Note
  • Redaksi
  • Info Iklan

Network

  • ASEPHI
  • Inacraft Award
  • Inacraft
  • Emerging Award
  • Inacraft News
  • Editor’s Note
  • Redaksi
  • Info Iklan

Inacraft News © 2023 ASEPHI - by Kolabo

No Result
View All Result
  • Home
  • Cover Story
  • Focus ASEPHI
  • Product
  • SMEs
  • Design
  • Art
  • Inspiration
  • e-Magazine
  • Warta Inacraft
  • More …
    • Figure
    • Celebrity
    • Travel
    • Fashion
    • Regional Report
    • Tech Craft
    • Finance & Banking
    • Business
    • Vacation
    • CSR
    • Review
    • Event
    • Agenda Asephi
    • How to Do
    • QUIZ

Inacraft News © 2023 ASEPHI - by Kolabo