Kementerian Kebudayaan RI mempercepat penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional sebagai bagian dari upaya memperkuat pelindungan dan pemanfaatan warisan budaya Indonesia. Dalam dua bulan pertama tahun 2026, pemerintah menetapkan tambahan 430 objek cagar budaya nasional, jumlah yang melampaui total penetapan selama delapan dekade terakhir.
Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, mengatakan percepatan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam menjaga warisan budaya yang tersebar di berbagai daerah. Sebelumnya, jumlah Cagar Budaya Peringkat Nasional tercatat sebanyak 313 objek. Dengan penambahan terbaru, totalnya kini mencapai 743 objek.
“Kita menetapkan 430 Cagar Budaya Peringkat Nasional. Ini melebihi jumlah cagar budaya yang telah ditetapkan selama 80 tahun,” ujar Fadli Zon dalam taklimat media “Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional Maret-April 2026” di kompleks Kementerian Kebudayaan, Jakarta.
Menurut Fadli, percepatan penetapan dilakukan karena kekayaan budaya Indonesia dinilai belum sepenuhnya mendapatkan perlindungan hukum dan status nasional. Pemerintah menargetkan sebanyak 1.750 objek cagar budaya dapat ditetapkan sepanjang 2026 melalui serangkaian sidang Tim Ahli Cagar Budaya Tingkat Nasional (TACBN).
Objek yang diusulkan berasal dari pemerintah daerah, koleksi Museum Nasional Indonesia, serta benda budaya hasil repatriasi dari luar negeri. Hingga Mei 2026, TACBN telah menerima 876 usulan dan merekomendasikan 430 objek untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional.
Komposisi usulan tersebut terdiri atas 32 objek dari pemerintah daerah, 682 objek hasil pengembalian benda budaya dari luar negeri, dan 162 koleksi Museum Nasional Indonesia.
Dalam sidang pleno tahap pertama pada 31 Maret hingga 2 April 2026, TACBN merekomendasikan sejumlah objek penting seperti fosil Homo erectus hasil repatriasi dari Museum Naturalis Biodiversity Leiden, Situs Gua Metaduno di Sulawesi Tenggara, Masjid Agung Banten, Rante Pallawa di Sulawesi Selatan, hingga Prasasti Canggal.
Sementara pada sidang pleno tahap kedua yang berlangsung 27–30 April 2026, direkomendasikan pula Situs Percandian Muara Takus, Masjid Kuno Palopo, dan Gedung Bank Indonesia di Aceh sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional. Sidang tersebut juga merekomendasikan 335 objek hasil rampasan Perang Lombok dari Rijksmuseum Amsterdam serta dua Cogan Regalia Kerajaan Riau-Lingga.
Fadli menilai benda-benda hasil repatriasi memiliki nilai sejarah dan identitas bangsa yang sangat tinggi sehingga perlu segera mendapatkan perlindungan nasional. Menurut dia, penetapan tersebut tidak hanya berkaitan dengan konservasi, tetapi juga membuka peluang pengembangan wisata budaya dan ekonomi kreatif berbasis heritage.
Ia mencontohkan pengembangan Candi Borobudur dan Candi Prambanan yang kini berkembang sebagai ruang wisata budaya, pertunjukan seni, sport tourism, hingga kegiatan ekonomi kreatif.
“Pendekatan living heritage harus diperkuat agar situs budaya tidak hanya dilindungi, tetapi juga hidup dan memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat,” kata Fadli.
Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Restu Gunawan, mengatakan pemerintah masih akan menggelar enam sidang pleno tambahan untuk mengejar target tahunan. Sejumlah objek yang akan dibahas antara lain koleksi hasil repatriasi Lukisan Pita Maha, Puputan Badung, Puputan Klungkung, dan koleksi Museum Nasional Indonesia.
Menurut Kementerian Kebudayaan, proses penetapan dilakukan untuk memastikan pelindungan, konservasi, pengembangan, hingga pemanfaatan situs budaya dapat berjalan lebih sistematis sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.





