Menteri Perdagangan Budi Santoso mengumpulkan para penjual daring dan perwakilan platform lokapasar (marketplace) di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa, 26 Mei 2026. Pertemuan tersebut digelar untuk menyerap aspirasi pelaku niaga elektronik sekaligus mencari solusi bersama guna menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih adil bagi penjual, platform, dan konsumen.
Menteri yang akrab disapa Busan itu mengatakan pemerintah ingin memastikan seluruh kepentingan dalam ekosistem perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dapat terakomodasi secara seimbang.
“Hari ini kami mendengarkan aspirasi penjual dan perwakilan platform lokapasar tentang aktivitas niaga elektronik. Semua masukan sudah ditampung dan kami berharap ada komitmen bersama untuk membesarkan ekosistem niaga elektronik yang berkeadilan,” ujar Budi Santoso.
Dalam dialog tersebut, sejumlah pelaku usaha menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi selama berjualan di marketplace, mulai dari biaya layanan, transparansi sistem platform, visibilitas produk lokal, hingga persaingan dengan produk impor.
Menurut Budi, berbagai persoalan tersebut akan menjadi bahan dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Ia mengatakan proses revisi regulasi kini telah memasuki tahap harmonisasi dan melibatkan berbagai pihak, termasuk platform digital dan para penjual.
“Kami harapkan sinergi para pemangku kepentingan untuk bersama-sama merancang rencana aksi implementasi revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023,” kata Budi.
Pemerintah, kata dia, juga ingin memperkuat perlindungan terhadap produk lokal melalui regulasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan perdagangan digital. Menurut Budi, kemajuan produk lokal menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan pasar domestik dan mengendalikan impor.
“Kami ingin produk lokal maju. Kalau produk lokal bagus dan berkembang, kita bisa lebih mengendalikan impor. Sistem perdagangan digital harus mendukung produk-produk lokal,” ujarnya.
Dalam pertemuan itu, para pelaku usaha mendapat kesempatan menyampaikan pengalaman secara langsung kepada pemerintah dan platform marketplace.
CEO Hody.id, Mira Nur Gandaniati, mengapresiasi langkah Kemendag yang mempertemukan penjual dengan platform dalam satu forum diskusi terbuka.
“Saya senang penjual bisa mengungkapkan opininya secara langsung. Marketplace juga bisa mendengar langsung masukan kami dan Pak Menteri hadir sebagai fasilitator,” ujar Mira.
Pendiri Imago Raw Honey, Henry Hidayat, mengatakan forum tersebut menjadi ruang penting untuk membangun solusi bersama antara pemerintah, platform, dan pelaku usaha lokal.
“Kami berharap pertemuan ini menghasilkan win-win solution yang ditengahi pemerintah melalui regulasi. Strateginya harus membuat merek lokal mampu merajai pasar domestik,” kata Henry.
Sementara itu, Founder Jakarta Candle, Yulianah, berharap regulasi baru nantinya dapat memberikan perlindungan lebih besar bagi pelaku UMKM lokal yang berjualan secara daring.
“Melalui pertemuan ini keresahan penjual akhirnya bisa didengar langsung oleh marketplace dan pemerintah,” ujarnya.
Dari pihak platform digital, perwakilan Shopee dan Tokopedia turut hadir dan merespons langsung berbagai masukan yang disampaikan penjual.
Kepala Kebijakan Publik TikTok, Hilmi Adrianto, mengatakan pihaknya mencatat sejumlah isu penting yang akan dievaluasi, termasuk terkait transparansi biaya dan peningkatan visibilitas produk lokal.
“Ada beberapa catatan terkait cara meningkatkan visibilitas merek lokal, transparansi biaya, hingga sosialisasi pengenaan biaya. Semua akan kami evaluasi kembali,” kata Hilmi.
Deputy Director of Government Relations Shopee, Balques Manisang, juga memastikan pihaknya akan menindaklanjuti berbagai masukan yang muncul dalam pertemuan tersebut.
“Kami sudah mencatat seluruh masukan dengan baik dan langsung menyampaikannya kepada tim untuk dievaluasi,” ujar Balques.
Kemendag berharap dialog serupa dapat terus dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola perdagangan digital nasional sekaligus menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan kompetitif bagi pelaku UMKM Indonesia.





