Indonesia memperkuat fondasi industri halal untuk mendorong sektor tersebut tidak hanya menjadi pasar konsumsi, tetapi juga basis produksi, investasi, inovasi, dan perdagangan global. Kementerian Perindustrian menempuh langkah tersebut antara lain melalui fasilitasi pembentukan empat Kawasan Industri Halal di Bintan, Cikande, Jababeka, dan Sidoarjo.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pengembangan industri halal membutuhkan keterhubungan antara industri, sumber daya manusia, layanan sertifikasi, bahan baku, teknologi, dan pasar. “Indonesia memandang kerja sama internasional menjadi sangat penting agar industri halal tidak hanya berkembang sebagai pasar konsumsi, tetapi juga menjadi basis produksi, investasi, inovasi, dan perdagangan global yang semakin terintegrasi,” ujar Agus dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 28 September 2026.
Besarnya permintaan produk halal belum sepenuhnya berbanding lurus dengan peningkatan investasi dan kapasitas produksi. Pelaku industri masih mempertimbangkan kepastian pasokan bahan baku, kesesuaian standar antarnegara, skala pasar, serta keterhubungan dengan rantai pasok sebelum menanamkan modal. Karena itu, pengembangan industri halal diarahkan untuk memperkuat hubungan antara produsen, investor, pemilik teknologi, dan pasar.
Kebijakan tersebut telah masuk dalam agenda industrialisasi nasional melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pengembangan Industri Halal 2025–2029. Peta jalan itu mencakup penyusunan regulasi dan pedoman, penguatan infrastruktur dan kelembagaan halal, pengembangan sumber daya manusia, pendampingan sertifikasi, serta promosi dan kerja sama industri halal.
Pengembangan kawasan industri menjadi salah satu instrumen untuk membangun ekosistem tersebut. Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional Kemenperin Tri Supondy mengatakan Kawasan Industri Halal tidak hanya menyediakan ruang produksi, tetapi juga mempertemukan berbagai kebutuhan pendukung industri dalam satu kawasan. “Pendekatan ini diharapkan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha sekaligus meningkatkan daya tarik investasi di sektor halal,” ujarnya dalam The 5th Summit of Halal 20 pada 18 September 2026.
Selain kawasan, pemerintah memperkuat kelembagaan pendukung industri halal. Kemenperin memiliki 22 Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), empat Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), lima Lembaga Pelaksana Pelatihan Jaminan Produk Halal (LP2JPH), dan tiga Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Lembaga-lembaga tersebut diperkuat melalui pelatihan, bimbingan teknis, dan sertifikasi kompetensi bagi pelaku industri maupun aparatur.
Industri kecil juga menjadi bagian dari agenda tersebut. Hingga 2026, Kemenperin telah memfasilitasi sertifikasi halal bagi 12.171 industri kecil. Fasilitasi kemudian diperluas melalui promosi di Halal Indo 2026 dan sejumlah pameran halal internasional agar produk industri kecil memiliki akses ke pasar yang lebih luas.
“Pengembangan industri halal perlu mencakup seluruh pelaku usaha, baik industri kecil maupun industri besar,” kata Tri. Bagi industri kecil, akses terhadap sertifikasi dan promosi menjadi penting. Sementara bagi industri besar, penerapan proses produk halal dapat menjadi bagian dari tata kelola industri sekaligus memberikan nilai tambah dalam persaingan.
Pada industri berskala besar, Kemenperin mendorong penerapan proses produk halal sebagai bagian dari Good Manufacturing Practices (GMP). Pemerintah juga menggunakan Indonesia Halal Industry Awards (IHYA) untuk memberikan apresiasi kepada pemangku kepentingan yang mendukung pertumbuhan dan pengembangan industri halal nasional.
Ke depan, pemerintah menempatkan kerja sama internasional sebagai salah satu kunci penguatan rantai nilai halal. Penyelarasan standar, keterhubungan kawasan industri dengan kebutuhan produksi, pertukaran informasi investasi, serta kemitraan antara produsen, pemilik teknologi, investor, dan pasar menjadi bagian dari strategi tersebut.
Dengan penguatan kawasan industri, kelembagaan, sumber daya manusia, sertifikasi, dan akses pasar, Indonesia berupaya memperluas perannya dalam industri halal dunia. Arah kebijakannya bergeser dari sekadar memenuhi kebutuhan pasar domestik menuju pembangunan ekosistem yang mampu menghasilkan produk, investasi, inovasi, dan perdagangan halal untuk pasar global.





