Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Japan International Cooperation Agency (JICA) mendorong penguatan ekosistem paten di daerah. Paten hasil riset dan invensi diharapkan tidak berhenti pada tahap pendaftaran dan pelindungan, tetapi dapat dikembangkan hingga menghasilkan nilai ekonomi dan sosial.
Upaya tersebut dibahas dalam Seminar “Penguatan Pelindungan dan Pemanfaatan Paten dalam Mendorong Inovasi dan Daya Saing Daerah” di Padang, Sumatera Barat, pada 29–30 September 2026. Forum itu mempertemukan pemerintah, perguruan tinggi, peneliti, pelaku usaha, dan lembaga penelitian untuk membahas pelindungan hingga hilirisasi paten.
Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat Alpius Sarumaha mengatakan tantangan kekayaan intelektual di daerah tidak cukup dijawab dengan meningkatnya jumlah permohonan paten. Perhatian, kata dia, perlu diarahkan pada kualitas invensi dan pemanfaatannya.
“Bagaimana hasil riset dapat dilindungi, bagaimana inovasi dapat dikembangkan, bagaimana paten dapat dimanfaatkan, dan yang paling penting bagaimana hasil inovasi tersebut dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat, dunia usaha, perguruan tinggi, dan perekonomian daerah,” ujar Alpius di Hotel Mercure, Padang, Selasa, 29 September 2026.
Menurut Alpius, Sumatera Barat membutuhkan paten yang relevan dengan kebutuhan masyarakat dan memiliki peluang untuk dimanfaatkan. Pemahaman mengenai paten juga perlu diperkuat karena masyarakat masih kerap mencampuradukkan paten dengan jenis kekayaan intelektual lainnya.
“Sumatera Barat tidak hanya membutuhkan lebih banyak permohonan paten. Kita membutuhkan paten yang berkualitas, relevan dengan kebutuhan masyarakat, memiliki potensi pemanfaatan, dan dapat memberikan nilai tambah,” katanya.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, kata Alpius, mengambil peran sebagai penghubung antara inventor, perguruan tinggi, pemerintah daerah, dan dunia usaha. Salah satu upayanya adalah mendorong pendampingan penyusunan drafting paten bagi perguruan tinggi dengan melibatkan DJKI.
Pendampingan tersebut ditujukan untuk meningkatkan kapasitas inventor dalam menghasilkan permohonan paten yang berkualitas sekaligus mempersiapkan pemanfaatannya setelah memperoleh pelindungan.
“Pendaftaran itu bukanlah titik akhir. Justru setelah suatu inovasi mendapatkan pelindungan, tantangan berikutnya adalah bagaimana paten tersebut dikembangkan, dimanfaatkan, dikomersialisasikan, dan memberikan dampak ekonomi maupun sosial,” ujar Alpius.
Menghubungkan Riset dan Industri
Alpius mengatakan hubungan perguruan tinggi, pemerintah daerah, industri, dan dunia usaha perlu diperkuat agar hasil riset tidak berhenti pada publikasi atau prototipe. Perguruan tinggi menghasilkan pengetahuan dan teknologi, pemerintah menyediakan lingkungan pendukung, sedangkan dunia usaha membawa inovasi menuju pasar.
Dalam proses tersebut, kekayaan intelektual berfungsi sebagai instrumen hukum untuk melindungi nilai yang dihasilkan dari inovasi.
JICA Expert on Intellectual Property Kazutoshi Inoue mengatakan Sumatera Barat memiliki modal untuk mengembangkan ekosistem kekayaan intelektual. Selain memiliki kekayaan budaya dan tradisi, daerah tersebut memiliki banyak perguruan tinggi dan lembaga penelitian yang aktif menghasilkan riset dan inovasi.
“Tidak hanya memiliki budaya dan tradisi yang begitu kaya, tetapi sangat aktif dalam penelitian dan inovasi karena terdapat banyak perguruan tinggi dan lembaga penelitian,” kata Inoue.
Menurut Inoue, teknologi, produk, dan gagasan yang lahir dari daerah membutuhkan pelindungan kekayaan intelektual agar dapat dikembangkan dan dimanfaatkan masyarakat. JICA, kata dia, membawa pengalaman Jepang mengenai pemanfaatan kekayaan intelektual oleh perguruan tinggi, lembaga penelitian, perusahaan rintisan, dan pelaku usaha.
“Pada hari ini nanti akan saya jelaskan pengalaman dan contoh di negara Jepang dan kita bersama-sama berbagi pengalaman dan ide, lalu memikirkan bersama-sama tentang pemanfaatan kekayaan intelektual di daerah setempat,” ujarnya.
Analis Kekayaan Intelektual Ahli Utama DJKI Sri Lastami dalam seminar tersebut menjelaskan sistem pelindungan paten di Indonesia, termasuk kriteria sebuah invensi. Menurut dia, invensi harus memenuhi unsur kebaruan, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri untuk memperoleh pelindungan paten.
“Paten diberikan untuk invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri,” kata Sri.
Seminar juga membahas prinsip first to file, pemeriksaan permohonan, dan sifat pelindungan paten yang berlaku secara teritorial. Pemahaman atas prinsip tersebut diperlukan inventor untuk menentukan strategi pelindungan sejak tahap awal pengembangan invensi.
Kerja sama DJKI dan JICA ini diarahkan untuk memperkuat keterhubungan antara riset, pelindungan kekayaan intelektual, dan pemanfaatan komersial. Dengan ekosistem yang lebih terintegrasi, hasil penelitian dan inovasi daerah diharapkan dapat bergerak dari laboratorium dan perguruan tinggi menuju teknologi, produk, layanan, serta usaha yang memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan perekonomian daerah.





