• Inacraft News
  • Editor’s Note
  • Redaksi
  • Info Iklan
Inacraft News
Inacraft on October 2026
  • Home
  • Cover Story
  • Focus ASEPHI
  • Product
  • SMEs
  • Design
  • Art
  • Inspiration
  • e-Magazine
  • Warta Inacraft
  • More …
    • Figure
    • Celebrity
    • Travel
    • Fashion
    • Regional Report
    • Tech Craft
    • Finance & Banking
    • Business
    • Vacation
    • CSR
    • Review
    • Event
    • Agenda Asephi
    • How to Do
    • QUIZ
No Result
View All Result
  • Home
  • Cover Story
  • Focus ASEPHI
  • Product
  • SMEs
  • Design
  • Art
  • Inspiration
  • e-Magazine
  • Warta Inacraft
  • More …
    • Figure
    • Celebrity
    • Travel
    • Fashion
    • Regional Report
    • Tech Craft
    • Finance & Banking
    • Business
    • Vacation
    • CSR
    • Review
    • Event
    • Agenda Asephi
    • How to Do
    • QUIZ
No Result
View All Result
Inacraft News
No Result
View All Result
Home Agenda Asephi

Bea Cukai Pastikan Ekspor IKM Kerajinan Bisa Dilakukan Cepat, Perajin Diminta Pahami HS Code

Eddy Purwanto by Eddy Purwanto
October 8, 2026
in Agenda Asephi, Ekonomi dan Bisnis, Focus ASEPHI, Headlines
0
Bea Cukai Pastikan Ekspor IKM Kerajinan Bisa Dilakukan Cepat, Perajin Diminta Pahami HS Code
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memastikan proses kepabeanan untuk ekspor dapat dilakukan secara cepat dan mudah, termasuk bagi pelaku industri kecil dan menengah (IKM) kerajinan. Kemudahan tersebut disiapkan untuk membantu pelaku usaha meningkatkan daya saing dan tidak kehilangan momentum di pasar global.

Kepala Seksi Ekspor I Subdirektorat Ekspor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Agus Budi Priono, mengatakan posisi kepabeanan berada di bagian hilir dalam rantai ekspor. Setelah pelaku usaha melakukan riset pasar, mengembangkan produk, dan menemukan pembeli, tahap berikutnya adalah memastikan barang dapat dikirim melalui proses logistik dan kepabeanan.

“Dalam konteks ekspor, kepabeanan berada di hilir. Finalnya adalah bagaimana mengirim produknya, bagaimana customs process-nya,” kata Agus dalam INACRAFT Business Forum bertema Breaking Global Export Barriers, bagian dari Insight Program INACRAFT October 2026, di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2026.

Menurut dia, pemerintah memiliki mandat memastikan proses logistik, terutama di pelabuhan, berjalan secepat mungkin. Kecepatan tersebut menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah kepada eksportir agar produk Indonesia mampu bersaing di pasar internasional.

“Memastikan bahwa proses logistik di pelabuhan itu harus berjalan secepat mungkin,” ujarnya.

Tiga Hal yang Harus Dipenuhi Eksportir

Agus mengatakan terdapat setidaknya tiga hal yang perlu diperhatikan pelaku usaha ketika melakukan ekspor.

Pertama, setiap kegiatan ekspor wajib diberitahukan kepada pemerintah melalui otoritas kepabeanan dalam format yang telah ditentukan.

Kedua, jika terdapat kewajiban fiskal, eksportir harus menyelesaikannya terlebih dahulu. Ketiga, apabila komoditas yang akan diekspor memiliki persyaratan perizinan tertentu, seluruh persyaratan tersebut harus dipenuhi sebelum barang dikirim.

Agus mencontohkan produk berbahan kayu yang dapat memiliki persyaratan tertentu sesuai regulasi perdagangan. Karena itu, pelaku usaha perlu memastikan seluruh dokumen dan izin telah lengkap sebelum proses ekspor.

“Custom Authority memastikan bahwa semua itu harus sudah terpenuhi,” kata Agus.

Untuk komoditas tertentu, pemerintah juga mengenakan bea keluar. Namun, Agus mengatakan ketentuan tersebut relatif tidak banyak bersinggungan dengan produk kerajinan.

Agus mengatakan pelaku usaha tidak harus memiliki volume ekspor besar untuk dapat mengirim produknya ke luar negeri. Bagi perajin yang produksinya masih dalam jumlah kecil, terdapat sejumlah skema yang dapat digunakan, termasuk melalui agregator atau proses konsolidasi.

Pemerintah telah menyiapkan regulasi untuk mengakomodasi model bisnis tersebut. Pengiriman dapat dilakukan melalui penyelenggara pos maupun mekanisme konsolidasi sesuai kebutuhan pelaku usaha.

“Apapun bentuk proses bisnis yang Bapak-Ibu butuhkan, customs sudah menyiapkan rules-nya, menyiapkan proses-proses bisnisnya. Bapak-Ibu tinggal fokus untuk melakukan ekspor,” ujarnya.

Skema tersebut dinilai penting bagi IKM kerajinan karena karakteristik produksinya berbeda dengan industri berskala besar. Banyak perajin menghasilkan produk secara terbatas atau berdasarkan pesanan sehingga volume pengiriman belum tentu besar.

Sebelum mengajukan pemberitahuan ekspor, pelaku usaha harus memiliki perizinan dasar berupa Nomor Induk Berusaha (NIB). Agus mengatakan proses pengurusan NIB saat ini telah terintegrasi secara digital melalui sistem Online Single Submission (OSS). Setelah memiliki NIB dan akses kepabeanan, pelaku usaha dapat menyampaikan dokumen ekspor secara elektronik.

Dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dapat disampaikan melalui portal kepabeanan. Proses tersebut memungkinkan pengurusan dokumen dilakukan dengan cepat tanpa harus selalu datang secara fisik ke kantor.

“Dalam hitungan detik atau within minute, itu bisa langsung selesai,” kata Agus.

Digitalisasi proses kepabeanan tersebut diharapkan memangkas waktu administrasi dan membuat pelaku IKM lebih mudah menjalankan ekspor.

Pentingnya Memahami HS Code

Selain dokumen ekspor, Agus mengingatkan pelaku usaha agar memahami Harmonized System (HS) Code sebelum mengirim barang ke luar negeri.

Menurut dia, setiap negara memiliki otoritas kepabeanan masing-masing. Perbedaan istilah atau klasifikasi barang berpotensi menimbulkan persoalan apabila eksportir tidak memastikan kode barang yang digunakan.

HS Code menjadi acuan agar otoritas kepabeanan di negara asal dan negara tujuan memiliki pemahaman yang sama mengenai jenis barang yang dikirim. Dengan mengetahui kode tersebut sejak awal, eksportir juga dapat memeriksa persyaratan perizinan di negara tujuan.

Bagi pelaku kerajinan, pemahaman HS Code menjadi penting karena produk yang diekspor sangat beragam, mulai dari produk berbahan kayu, rotan, tekstil, hingga berbagai produk dekorasi dan aksesori. Agus menyarankan eksportir tidak menunggu sampai barang sudah dikirim untuk memastikan klasifikasi dan persyaratan produknya. Hal tersebut sebaiknya dilakukan sejak tahap persiapan ekspor.

Persoalan lain yang mungkin dihadapi eksportir adalah pembatalan atau pengembalian barang setelah proses ekspor dilakukan. Pemerintah juga telah menyiapkan ketentuan untuk menangani kondisi tersebut. Karena itu, pelaku usaha tetap harus melakukan deklarasi sejak awal agar dokumen ekspor dapat digunakan untuk kebutuhan administrasi apabila barang harus dikembalikan.

“Kalau dalam hal ekspornya tidak jadi dan kembali, kita tetap bisa memberikan fasilitas-fasilitas fiskal,” kata Agus.

Menurut Agus, kelengkapan deklarasi sejak awal menjadi bagian penting dalam memastikan proses pengembalian barang dapat ditangani sesuai ketentuan.

Bea Cukai Buka Klinik Ekspor

Untuk membantu eksportir pemula, DJBC juga menyediakan fasilitas Klinik Ekspor di sejumlah kantor pelayanan kepabeanan di Indonesia. Fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan pelaku usaha untuk berkonsultasi mengenai prosedur ekspor, dokumen, klasifikasi barang, hingga fasilitas kepabeanan yang tersedia.

Agus menyarankan terutama kepada eksportir baru untuk berkonsultasi terlebih dahulu sebelum mengirim produknya ke luar negeri. Konsultasi dinilai penting jika produk yang akan diekspor merupakan produk baru atau ditujukan ke negara yang baru pertama kali menjadi pasar.

“Sebelum melakukan ekspor, terutama untuk yang baru-baru, mungkin produknya baru atau mungkin tujuannya baru, silakan datang ke kantor pabean terdekat,” ujarnya.

Layanan tersebut tidak terbatas pada satu kantor untuk satu provinsi. DJBC telah menunjuk kantor-kantor tertentu yang memiliki wilayah kerja masing-masing sehingga pelaku usaha dapat mencari kantor pelayanan yang sesuai dengan wilayahnya.

Layanan juga dapat dimanfaatkan melalui komunikasi jarak jauh maupun dengan datang langsung ke kantor pelayanan. Bagi industri kerajinan yang banyak tumbuh di sentra-sentra daerah, keberadaan layanan tersebut menjadi penting. Perajin tidak selalu berada di pusat kota atau kawasan industri besar. Mereka dapat berasal dari desa dan sentra produksi yang tersebar di berbagai wilayah.

Dengan prosedur digital, skema konsolidasi, pemahaman HS Code, serta fasilitas konsultasi ekspor, Bea Cukai berupaya memastikan persoalan kepabeanan tidak menjadi hambatan baru bagi pelaku IKM kerajinan yang hendak memasuki pasar global.

“Government sudah menyiapkan regulasinya,” tutup Agus.

Tags: Bea dan Cukaieksporkepabeanan
Previous Post

Kemenperin Siapkan Strategi agar IKM Kerajinan Makin Kompetitif di Pasar Global

Please login to join discussion

E-Magazine Inacraft News

Warta Inacraft

INACRAFT NEWS

INACRAFT NEWS diterbitkan oleh Badan Pengurus Pusat Asosiasi Eksportir dan Produsen Handicraft Indonesia (BPP ASEPHI)

Jl. Wijaya I No.3A, – Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12170
Phone: (62 21) 725 2032, 725 2033, 725 2063
Fax.: (62 21) 725 2062
Email: redaksi@inacraftnews.com

Redaksi

  • Inacraft News
  • Editor’s Note
  • Redaksi
  • Info Iklan

Network

  • ASEPHI
  • Inacraft Award
  • Inacraft
  • Emerging Award
  • Inacraft News
  • Editor’s Note
  • Redaksi
  • Info Iklan

Inacraft News © 2023 ASEPHI - by Kolabo

No Result
View All Result
  • Home
  • Cover Story
  • Focus ASEPHI
  • Product
  • SMEs
  • Design
  • Art
  • Inspiration
  • e-Magazine
  • Warta Inacraft
  • More …
    • Figure
    • Celebrity
    • Travel
    • Fashion
    • Regional Report
    • Tech Craft
    • Finance & Banking
    • Business
    • Vacation
    • CSR
    • Review
    • Event
    • Agenda Asephi
    • How to Do
    • QUIZ

Inacraft News © 2023 ASEPHI - by Kolabo