Indonesia memastikan pemulangan 30.190 unit Koleksi Eugène Dubois dan 20 benda budaya bersejarah dari Belanda. Kesepakatan repatriasi itu ditandai dengan penandatanganan dua perjanjian transfer oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Ilmu Pengetahuan Belanda Rianne Letschert di Indonesia House Amsterdam, Jumat, 9 Oktober 2026.
Pengembalian tersebut menjadi salah satu capaian terbesar dalam sejarah repatriasi Indonesia. Koleksi Dubois berkaitan dengan penelitian manusia purba Homo erectus atau Java Man, yang ditemukan di Nusantara sekitar 135 tahun lalu. Sementara itu, 20 artefak lainnya mencakup benda-benda bersejarah dari tradisi kerajaan, kesenian, dan kehidupan keagamaan di Indonesia.
“Kesepakatan repatriasi antara Indonesia dengan Belanda ini merupakan penegasan keadilan sejarah, pemulihan kedaulatan budaya, serta pengakuan atas martabat dan identitas budaya bangsa Indonesia,” kata Fadli dalam keterangan resmi Kementerian Kebudayaan.
Perjanjian pertama mengatur pengembalian tahap kedua Koleksi Dubois dari Naturalis Biodiversity Center di Leiden, Belanda. Koleksi itu terdiri atas 29.763 objek dan 427 kerangka leluhur atau human remains, sehingga totalnya mencapai 30.190 unit.
Sebelumnya, pada 17 Desember 2025, Indonesia telah menerima empat benda penting dari koleksi tersebut, yakni tempurung kepala, gigi geraham, dan tulang paha Homo erectus, serta cangkang kerang bergores. Keempat benda itu kini dipamerkan di Museum Nasional Indonesia.
Fadli menyebut pemulangan Koleksi Dubois sebagai repatriasi terbesar dalam sejarah Indonesia, baik dari segi jumlah maupun nilai ilmiah. Koleksi tersebut memiliki arti penting bagi penelitian paleoantropologi dan pemahaman tentang evolusi manusia.
Perjanjian kedua mencakup 20 artefak yang berasal dari tujuh kelompok koleksi. Di antaranya Berlian Banjarmasin seberat sekitar 38 karat yang merupakan bagian dari regalia Kesultanan Banjarmasin, serta pedang Sikin Panjang yang berkaitan dengan sejarah perlawanan terhadap kolonialisme di Aceh.
Indonesia juga akan menerima satu manuskrip Al-Qur’an yang berkaitan dengan Teuku Umar dan lingkungan keluarganya, empat manuskrip Kesultanan Aceh, enam gulungan Wayang Beber, satu panel makam Kesultanan Aceh, dan enam nisan Batu Aceh.
Artefak-artefak tersebut selama ini tersimpan di sejumlah museum Belanda, termasuk Rijksmuseum dan Wereldmuseum. Nilai historisnya berkaitan dengan sejarah kerajaan Nusantara, tradisi intelektual Islam, seni pertunjukan Jawa, serta tradisi kaligrafi dan pemakaman Islam di Aceh.
Proses pemulangan 20 artefak itu melalui perundingan antara Tim Repatriasi Objek Pemajuan Kebudayaan dan Cagar Budaya Indonesia di Luar Negeri bentukan Kementerian Kebudayaan dengan Colonial Collections Committee Belanda. Kedua pihak melakukan penelitian asal-usul koleksi atau provenance research dan menelusuri bukti sejarah sebelum mencapai kesepakatan.
Colonial Collections Committee menyimpulkan bahwa 20 artefak tersebut mengalami kehilangan secara tidak sukarela dalam konteks kolonial. Kesimpulan itu menjadi dasar pengembaliannya kepada Indonesia.
Fadli mengatakan benda-benda tersebut bukan sekadar objek koleksi museum, melainkan bagian dari memori dan identitas bangsa. Pemulangan diharapkan membuka kesempatan bagi masyarakat Indonesia untuk mempelajari kembali sejarah dan warisan budaya yang selama ini berada di luar negeri.
Sejak 1975 hingga 2025, lebih dari 2.300 benda budaya Indonesia telah dikembalikan dari Belanda melalui diplomasi, penelitian, dan kesepakatan antarpemerintah. Dengan dua perjanjian terbaru, jumlah benda budaya yang dipulangkan dari Belanda mencapai lebih dari 32.500 unit.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Ilmu Pengetahuan Belanda Rianne Letschert menyatakan pemerintahnya berkomitmen memperbaiki ketidakadilan sejarah melalui pengembalian benda-benda yang diperoleh dalam konteks kolonial.
“Benda-benda ini seharusnya tidak pernah berada di Belanda. Apa yang terbukti bukan milik kami, akan kami kembalikan. Kini kami memperbaiki ketidakadilan tersebut,” ujar Letschert.
Kesepakatan terbaru ini memperlihatkan peran penelitian sejarah dan diplomasi kebudayaan dalam proses repatriasi. Selain mengembalikan benda-benda bersejarah ke negara asalnya, langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya memulihkan hubungan budaya yang lebih setara antara Indonesia dan Belanda.





