Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyiapkan Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026 untuk mempertemukan inventor dengan industri, investor, dan calon mitra bisnis. Forum yang dijadwalkan berlangsung pada 3–5 November 2026 di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta, ini ditujukan untuk mendorong komersialisasi paten melalui lisensi dan kerja sama bisnis.
Persiapan forum bertema “Paten Penggerak Ekonomi Kerakyatan” itu dibahas dalam audiensi di Aula Nico Kansil, Gedung DJKI, Jakarta, pada 12 Oktober 2026. Kegiatan tersebut melibatkan kementerian dan lembaga, perguruan tinggi, industri, investor, serta asosiasi usaha.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan tantangan pengembangan paten di Indonesia bukan sekadar meningkatkan jumlah pendaftaran, melainkan memastikan hasil invensi dapat dimanfaatkan dan menghasilkan nilai ekonomi. Keterhubungan antara peneliti dan industri, menurut dia, menjadi salah satu kunci agar inovasi tidak berhenti di laboratorium.
Sebagai persiapan, DJKI telah menggelar kegiatan pitching yang melibatkan 58 paten. Penjajakan tersebut diharapkan berlanjut menjadi negosiasi, kerja sama bisnis, hingga penandatanganan kontrak lisensi.
“Kami juga ingin memohon keterlibatan dari kementerian lembaga, perhimpunan, asosiasi, dan ekosistem pendukung. Dari investor, industri, lembaga pemerintah, kita sama-sama bahu-membahu, ini untuk Indonesia,” ujar Hermansyah.
DJKI juga mengandalkan platform digital IP Business Bridge atau IP Bridge untuk mempertemukan pemilik invensi dengan calon pengguna teknologi. Direktur Teknologi Informasi DJKI, Chusni Thamrin, menjelaskan bahwa platform tersebut memuat 168 data paten yang telah terdaftar dan terverifikasi. Dari jumlah itu, sebanyak 62 invensi disebut siap dilisensikan dengan tingkat kesiapan teknologi (Technology Readiness Level atau TRL) 7–9.
Menurut Chusni, IP Bridge menghubungkan sekitar 59 perguruan tinggi dengan industri dan investor. Platform tersebut memungkinkan calon mitra mencari teknologi hasil penelitian, menilai kesiapan teknologi, serta menjajaki investasi dan kerja sama lisensi.
Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang DJKI, Andrieansjah, mengatakan komersialisasi paten memerlukan mekanisme yang mempertemukan pemegang paten dengan pihak yang berminat memanfaatkan invensi. DJKI, kata dia, turut memantau proses transaksi untuk mendukung tercapainya tujuan platform tersebut.
“Posisi kami di sini untuk mengawasi jalannya transaksi yang terjadi, sehingga tujuan yang ingin kami capai dalam pembuatan IP Bridge ini dapat tercapai, yakni mempertemukan inovasi-inovasi yang lahir dari perguruan tinggi dengan investor dan industri,” ujar Andrieansjah.
Dukungan terhadap perluasan pemanfaatan paten juga datang dari Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM, Riza Damanik, mengusulkan integrasi IP Bridge dengan platform Sapa UMKM agar invensi yang berpotensi dikomersialkan dapat menjangkau pelaku usaha.
Riza juga menyebut jejaring organisasi inkubator mencapai 758 organisasi. Ia mengusulkan agar pelaku usaha yang telah melalui proses kurasi turut dilibatkan dalam FBPI 2026, sehingga hasil inovasi berpeluang dikembangkan menjadi produk atau layanan yang dibutuhkan pasar.
Melalui forum ini, DJKI berupaya memperkuat hubungan antara riset, perlindungan kekayaan intelektual, dan kegiatan usaha. Keberhasilan upaya tersebut akan bergantung pada sejauh mana pertemuan inventor dengan industri dan investor berlanjut menjadi pemanfaatan teknologi, perjanjian lisensi, serta kegiatan komersial yang memberikan nilai tambah bagi perekonomian.





