Kementerian Perindustrian mengembangkan layanan teknis untuk memenuhi kebutuhan industri, termasuk verifikasi rekomendasi impor bahan berbahaya dan penyediaan fasilitas produksi obat bahan alam. Inovasi ini menjadi bagian dari upaya memperbaiki pelayanan publik sekaligus memperkuat daya saing industri nasional.
Kepala Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kimia, Farmasi, dan Kemasan (BBKFK), Siti Rohmah Siregar, mengatakan lembaganya mulai mengoperasikan layanan verifikasi penerbitan rekomendasi impor bahan berbahaya (B2) pada 22 September 2026. Layanan tersebut menyediakan dukungan teknis bagi proses penerbitan rekomendasi impor oleh Kementerian Perindustrian.
Selain layanan impor, BBKFK menyediakan fasilitas House of Wellness (HOW) untuk mendukung produksi obat bahan alam. Fasilitas yang diresmikan pada 2024 itu menawarkan penyewaan sarana produksi bagi pelaku industri yang ingin mengembangkan produk berbasis bahan alam.
Namun, fasilitas HOW masih menunggu keputusan sertifikasi Cara Pembuatan Obat Bahan Alam yang Baik (CPOBAB) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Sertifikasi tersebut menjadi salah satu persyaratan penting agar fasilitas dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan produksi obat bahan alam.
Siti mengatakan BBKFK berupaya memastikan layanan yang diberikan memenuhi standar mutu dan tata kelola yang berlaku. Lembaga tersebut telah memperoleh akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional, menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001, serta sistem manajemen anti penyuapan ISO 37001. BBKFK juga meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi sejak 2018.
Pengembangan layanan itu dibahas dalam Forum Konsultasi Publik BBKFK 2026, yang menjadi wadah bagi penyelenggara layanan dan pengguna jasa untuk menyampaikan aspirasi serta merumuskan perbaikan pelayanan. BBKFK menyediakan layanan pengujian, kalibrasi, sertifikasi, verifikasi, optimalisasi teknologi, dan pendampingan industri di bidang kimia, farmasi, dan kemasan.
Asisten Deputi Pemberdayaan Partisipasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Insan Fahmi, mengatakan forum konsultasi publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2017.
Menurut Insan, masukan masyarakat dan pengguna jasa perlu ditindaklanjuti agar forum tersebut menghasilkan perubahan nyata, bukan sekadar menjadi agenda konsultasi rutin.
Di tingkat kementerian, Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji menekankan pentingnya kecepatan dan kualitas pelayanan untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif. Ia meminta penyederhanaan proses, perbaikan sistem kerja, serta komunikasi yang lebih intensif dengan pelaku industri.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), Emmy Suryandari, mengatakan 15 balai di bawah BSKJI telah menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU). Pola ini memberikan fleksibilitas pengelolaan untuk meningkatkan efektivitas dan kecepatan layanan. BSKJI sendiri memiliki 24 unit pelaksana teknis yang menyediakan layanan bagi industri di berbagai wilayah Indonesia.
Pengembangan layanan impor bahan berbahaya dan fasilitas produksi obat bahan alam menunjukkan upaya BBKFK memperluas dukungan teknis bagi dunia usaha. Tantangan berikutnya adalah memastikan proses sertifikasi, perizinan, dan tindak lanjut masukan pengguna berjalan efektif sehingga inovasi layanan benar-benar memudahkan industri.





