Kementerian Kebudayaan menetapkan 550 Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) pada 2026. Penetapan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah melindungi dan melestarikan tradisi yang hidup di tengah masyarakat, sekaligus mendorong pemanfaatannya untuk pengembangan ekonomi berbasis budaya.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengatakan penetapan WBTbI merupakan langkah awal dalam pelestarian warisan budaya. Setelah memperoleh pengakuan, warisan budaya tersebut perlu dikembangkan, dimanfaatkan, dan diwariskan kepada generasi berikutnya.
“Momentum penetapan WBTbI ini merupakan langkah memperkuat pengakuan terhadap kekayaan budaya bangsa, sekaligus memperkenalkan, meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya dari kalangan generasi muda, pentingnya menjaga keberlanjutan warisan budaya,” ujar Fadli dalam taklimat media bertajuk “Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2026” di Graha Utama Kompleks Kementerian Kebudayaan, Senayan, Jakarta.
Kementerian Kebudayaan melalui Direktorat Warisan Budaya, Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, menerima 1.534 usulan WBTbI dari 38 provinsi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 550 usulan telah memperoleh rekomendasi untuk ditetapkan sebagai warisan budaya nasional hingga Oktober 2026.
Jumlah itu berasal dari dua sidang rekomendasi. Sidang pertama yang berlangsung pada 30 Juni hingga 4 Juli 2026 merekomendasikan 260 usulan. Adapun sidang kedua pada 31 Agustus hingga 5 September 2026 menghasilkan rekomendasi terhadap 290 usulan.
Pemerintah sebelumnya menargetkan penetapan 1.000 WBTbI pada 2026. Dengan capaian 550 usulan, realisasi tersebut telah mencapai 55 persen dari target. Kementerian Kebudayaan memperkirakan jumlah warisan budaya yang ditetapkan dapat mencapai 1.038 pada November 2026, setelah sejumlah sidang lanjutan digelar.
Warisan budaya yang memperoleh rekomendasi penetapan tahun ini mencakup beragam domain, mulai dari tradisi lisan, seni pertunjukan, adat istiadat, pengetahuan tradisional, hingga keterampilan kerajinan.
Dalam domain tradisi dan ekspresi lisan, sejumlah warisan budaya yang ditetapkan antara lain Marinai dari Sumatra Barat, aksara Buri Wolio dari Sulawesi Tenggara, serta Kweritop dari Papua Selatan.
Adapun pada domain seni pertunjukan, terdapat tari Ratoh Taloe dari Aceh, Keroncong Betawi dari DKI Jakarta, dan dansa Katreji dari Maluku.
Dari domain adat istiadat, ritus, dan perayaan, beberapa di antaranya adalah Garebeg Mulud Dal dari Daerah Istimewa Yogyakarta, hari suci Tumpek dari Bali, serta Nyeser dari Kalimantan Barat.
Warisan budaya berupa pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta juga mendapat perhatian. Di antaranya Minyak Karo dari Sumatra Utara, pengobatan patah tulang Cimande dari Jawa Barat, dan Egek dari Papua Barat.
Sementara itu, pada domain keterampilan dan kemahiran kerajinan tradisional, terdapat batik Trusmi dari Jawa Barat, Ogoh-ogoh dari Bali, serta Naninura dari Sumatra Utara.
Keberagaman tersebut menunjukkan bahwa warisan budaya takbenda tidak hanya mencakup kesenian dan upacara adat, tetapi juga pengetahuan, keterampilan, serta praktik kehidupan yang diwariskan secara turun-temurun.
Pelestarian dan Ekonomi Budaya
Fadli Zon mengatakan proses penetapan WBTbI berlangsung melalui tahapan berjenjang, mulai dari tingkat kabupaten atau kota, provinsi, hingga nasional. Proses tersebut melibatkan Kementerian Kebudayaan, Balai Pelestarian Kebudayaan, pemerintah daerah, serta tim ahli WBTbI yang dipimpin Sulistyo S. Tirtokusumo.
Menurut Fadli, masih banyak kekayaan budaya Indonesia yang belum tercatat dan memperoleh pengakuan secara nasional. Karena itu, inventarisasi dan pendataan menjadi bagian penting dalam upaya pelindungan warisan budaya.
Ia juga menekankan perlunya memastikan keberlanjutan para pelaku budaya. Pengakuan administratif, kata dia, tidak akan cukup apabila tradisi tersebut kehilangan generasi penerus.
“Warisan Budaya Takbenda Indonesia adalah bagian dari pemajuan kebudayaan dan harus ada pewarisan. Jangan sampai budaya ini hilang di tengah jalan karena tidak ada lagi para pelakunya,” ujar Fadli.
Kementerian Kebudayaan, menurut dia, akan mempercepat inventarisasi, pencatatan, penetapan, serta aktivasi warisan budaya agar dapat terus berkembang dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Pemerintah juga mendorong warisan budaya takbenda menjadi salah satu penggerak ekonomi budaya. Pengembangan tersebut diharapkan membuka peluang bagi masyarakat, komunitas adat, dan pelaku ekonomi kreatif tanpa mengabaikan nilai-nilai budaya yang melekat pada tradisi.
Penetapan WBTbI 2026 turut diharapkan memperluas ruang penelitian dan kajian budaya. Pemerintah mengajak pemerintah daerah, masyarakat adat, komunitas, lembaga terkait, dan media untuk berkolaborasi dalam pelindungan serta pemajuan kebudayaan.
Dengan demikian, pengakuan terhadap warisan budaya tidak berhenti pada pencatatan. Tantangan berikutnya adalah memastikan tradisi tetap hidup, dipraktikkan, dan diwariskan, sekaligus memberi manfaat bagi masyarakat pemiliknya.





