• Inacraft News
  • Editor’s Note
  • Redaksi
  • Info Iklan
Inacraft News
  • Home
  • Cover Story
  • Focus ASEPHI
  • Product
  • SMEs
  • Design
  • Art
  • Inspiration
  • e-Magazine
  • Warta Inacraft
  • More …
    • Figure
    • Celebrity
    • Travel
    • Fashion
    • Regional Report
    • Tech Craft
    • Finance & Banking
    • Business
    • Vacation
    • CSR
    • Review
    • Event
    • Agenda Asephi
    • How to Do
    • QUIZ
No Result
View All Result
  • Home
  • Cover Story
  • Focus ASEPHI
  • Product
  • SMEs
  • Design
  • Art
  • Inspiration
  • e-Magazine
  • Warta Inacraft
  • More …
    • Figure
    • Celebrity
    • Travel
    • Fashion
    • Regional Report
    • Tech Craft
    • Finance & Banking
    • Business
    • Vacation
    • CSR
    • Review
    • Event
    • Agenda Asephi
    • How to Do
    • QUIZ
No Result
View All Result
Inacraft News
No Result
View All Result
Home Business

Kemenkop dan UKM Tekankan Pentingnya Pengawasan Koperasi

Achmad Ichsan by Achmad Ichsan
February 6, 2019
in Business
0
Kemenkop dan UKM Tekankan Pentingnya Pengawasan Koperasi
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Suparno menekankan penting dan perlunya pengawasan kinerja dan operasional koperasi di seluruh Indonesia. Meski di kepengurusan koperasi sudah ada fungsi pengawasan berupa Badan Pengawas yang dipilih anggota. “Pada tahun ketiga ini, kami akan terus mematangkan pelaksanaan pengawasan koperasi untuk terwujudnya koperasi yang sesuai dengan peraturan perundangan”, kata Suparno kepada wartawan di Jakarta, Rabu (6/2).

Suparno menambahkan, pengawasan koperasi itu diantaranya terkait dengan kepatuhan terhadap legal, keuangan, transaksi, perijinan, badan hukum, organisasi, dan sebagainya. “Untuk KSP atau koperasi yang memiliki unit simpan pinjam, diantaranya terkait penghimpunan dana anggota, hingga mengontrol penyaluran dana koperasi”, imbuh Suparno.

Untuk itu, Suparno akan terus mengembangkan Satgas Pengawas Koperasi sebagai lokomotif terdepan dalam pengawasan koperasi di seluruh Indonesia. “Hingga saat ini, kita terus perjuangkan status dari tenaga Satgas ini menjadi jabatan fungsional”, kata Suparno.

Suparno menjelaskan, dari total 142.142 unit koperasi di seluruh Indonesia, 99,64% diantaranya adalah kewenangan pemerintah provinsi, kabupaten/kota, untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan penilaian kesehatan sesuai dengan UU 23/2004 tentang Pemda. “Sudah ada sebanyak 1.712 orang PNS di setiap provinsi lima orang dan kabupaten/kota tiga orang untuk meningkatkan koordinasi serta pengawasan koperasi”, papar Suparno.

Namun, lanjut Suparno, yang harus menjadi perhatian adalah meskipun tugas pengawasan, pemeriksaan serta penilaian kesehatan koperasi merupakan kewajiban pemda, masih ada pemda yang belum atau kurang mengalokasikan anggaran dan SDM yang kompeten untuk melaksanakan tugas tersebut. “Bahkan, masih bisa dihitung dengan jari jumlah koperasi di wilayaj kabupaten/kota yang belum melaporkan keuangannya sebagai satu kewajiban”, ungkap Suparno.

Sementara untuk 516 koperasi berskala nasional yang menjadi tugas Kemenkop, 288 koperasi diantaranya telah dilakukan pemeriksaan. “Hasilnya, ditemukan permasalahan. Pertama, masalah kelembagaan koperasi yaitu izin usaha simpan pinjam, izin pembukaan kantor cabang, perubahan anggaran dasar, koperasi tidak melaksanakan RAT, belum memiliki peraturan khusus, SOM, hingga SOP”, kata Suparno.

Kedua, jelas Suparno, ditemukan koperasi yang dipailitkan oleh anggota atau pihak ketiga. Sudah ada tujuh koperasi di Jakarta, Jatim, Makassar, dan sebagainya, yang tengah berproses pailit di Pengadilan Negeri. “Ketiga, ditemukan masih terbatasnya jumlah Dewan Pengawas Syariah untuk KSP berbasis syariah”, pungkas Suparno. (Iks)

Previous Post

Kemenkop-Bareskrim-BIN Perangi Investasi Bodong Berkedok Koperasi

Next Post

Pacu UMKM Go Global, Kemenkop UKM Beri Pelatihan Bagi Mentor

Next Post
Pacu UMKM Go Global, Kemenkop UKM Beri Pelatihan Bagi Mentor

Pacu UMKM Go Global, Kemenkop UKM Beri Pelatihan Bagi Mentor

Please login to join discussion

E-Magazine Inacraft News

Warta Inacraft

INACRAFT NEWS

INACRAFT NEWS diterbitkan oleh Badan Pengurus Pusat Asosiasi Eksportir dan Produsen Handicraft Indonesia (BPP ASEPHI)

Jl. Wijaya I No.3A, – Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12170
Phone: (62 21) 725 2032, 725 2033, 725 2063
Fax.: (62 21) 725 2062
Email: redaksi@inacraftnews.com

Redaksi

  • Inacraft News
  • Editor’s Note
  • Redaksi
  • Info Iklan

Network

  • ASEPHI
  • Inacraft Award
  • Inacraft
  • Emerging Award
  • Inacraft News
  • Editor’s Note
  • Redaksi
  • Info Iklan

Inacraft News © 2023 ASEPHI - by Kolabo

No Result
View All Result
  • Home
  • Cover Story
  • Focus ASEPHI
  • Product
  • SMEs
  • Design
  • Art
  • Inspiration
  • e-Magazine
  • Warta Inacraft
  • More …
    • Figure
    • Celebrity
    • Travel
    • Fashion
    • Regional Report
    • Tech Craft
    • Finance & Banking
    • Business
    • Vacation
    • CSR
    • Review
    • Event
    • Agenda Asephi
    • How to Do
    • QUIZ

Inacraft News © 2023 ASEPHI - by Kolabo