Kementerian Perindustrian terus menggencarkan penerbitan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi industri kecil sebagai upaya memperluas akses pasar produk lokal, terutama melalui belanja pemerintah. Melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA), pemerintah menegaskan proses pengajuan sertifikat kini dapat dilakukan secara gratis, sederhana, dan cepat melalui sistem daring.
Direktur Jenderal IKMA, Reni Yanita, mengatakan kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) yang bertujuan mengurangi ketergantungan terhadap barang impor sekaligus memperkuat posisi produk industri kecil dan menengah (IKM) di pasar nasional. Menurut dia, kebijakan tersebut juga diharapkan menumbuhkan kebanggaan masyarakat terhadap produk buatan dalam negeri.
“P3DN diharapkan dapat menekan ketergantungan terhadap produk impor, sekaligus membangkitkan semangat nasionalisme masyarakat untuk lebih mencintai dan bangga menggunakan produk buatan dalam negeri, khususnya produk IKM,” kata Reni di Jakarta, Jumat, 2 Februari 2024.
Sertifikasi TKDN untuk industri kecil diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 Tahun 2022 tentang ketentuan dan tata cara penghitungan nilai TKDN bagi industri kecil. Berbeda dengan perusahaan besar, industri kecil mendapat kemudahan berupa tanpa biaya sertifikasi, dengan proses verifikasi yang disebut hanya memerlukan waktu lima hari kerja. Sertifikat ini berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang satu kali selama dua tahun.
Seluruh proses pengajuan dilakukan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Pelaku usaha cukup mengunggah data perusahaan, laporan industri semester terakhir, serta melakukan penilaian mandiri terhadap empat komponen utama, yakni bahan baku atau komponen utama, tenaga kerja, biaya tidak langsung, dan biaya pengembangan. Setelah itu, tim verifikasi Kemenperin akan melakukan pengecekan atas dokumen dan nilai TKDN yang diajukan.
Sepanjang 2023, Ditjen IKMA telah menggelar delapan kali kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis di berbagai kota, mulai dari Banda Aceh, Bekasi, Makassar, hingga Malang. Memasuki 2024, kegiatan serupa kembali digelar di Medan pada 30 Januari 2024, yang diikuti 150 pelaku industri kecil dari Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.
Berdasarkan data dashboard monitoring per 29 Januari 2024, Kemenperin mencatat telah menerbitkan 8.949 sertifikat TKDN untuk 11.940 produk. Provinsi dengan jumlah sertifikat terbanyak adalah Banten dengan 1.466 sertifikat untuk 1.788 produk, disusul Daerah Istimewa Yogyakarta dengan 925 sertifikat untuk 1.339 produk. Di Pulau Sumatera, Sumatera Utara menjadi wilayah dengan jumlah sertifikat tertinggi, yakni 162 sertifikat untuk 170 produk.
Namun, tidak semua permohonan disetujui. Sekretaris Ditjen IKMA, Riefky Yuswandi, mengungkapkan terdapat 11.261 permohonan yang ditolak, sementara 485 permohonan lainnya masih dalam proses. Penolakan umumnya disebabkan oleh ketidaksesuaian status perusahaan sebagai industri kecil, produk yang tidak sesuai dengan KBLI pada NIB, atau kurang lengkapnya dokumen seperti bukti pembelian bahan baku dalam negeri.
Selain memfasilitasi penerbitan sertifikat, Ditjen IKMA juga melakukan pengawasan berkala terhadap perusahaan yang telah memperoleh sertifikat TKDN. Sepanjang tahun lalu, tercatat 271 sertifikat dicabut akibat ditemukan inkonsistensi dalam kegiatan produksi maupun ketidaksesuaian dokumen.
Menurut Riefky, perusahaan yang sertifikatnya dicabut tidak diperkenankan mengajukan permohonan baru selama satu tahun sejak tanggal pencabutan. Langkah ini ditempuh untuk menjaga kredibilitas program sekaligus memastikan implementasi TKDN berjalan sesuai aturan.
Dengan percepatan layanan ini, pemerintah berharap semakin banyak industri kecil yang dapat masuk dalam e-katalog pengadaan pemerintah, sehingga produk lokal memiliki peluang lebih besar untuk terserap dalam belanja negara dan daerah.




