Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah mendukung langkah Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyederhanakan proses penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui kebijakan Kemudahan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Darat bagi usaha mikro.
Wakil Menteri UMKM, Helvi Moraza, mengatakan penyederhanaan KKPR Darat menjadi bagian penting untuk mempercepat legalitas usaha dan memperkuat ekosistem UMKM nasional. “Kami sangat mendukung kebijakan terkait NIB yang menyederhanakan proses perizinan dan tidak memberatkan pengusaha UMKM,” ujarnya di Jakarta, Selasa, 24 Februari 2026.
Menurut Helvi, NIB merupakan identitas usaha yang krusial agar pelaku usaha dapat mengakses pembiayaan, pendampingan, serta berbagai program pemberdayaan pemerintah. Hingga kini, sebanyak 14,9 juta usaha mikro telah memiliki NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS). Jumlah itu setara 96,9 persen dari total NIB terdaftar.
Kementerian UMKM mencatat terdapat sekitar 56 juta pelaku usaha mikro di Indonesia. Namun baru sekitar 15 juta yang mengantongi NIB. Artinya, sekitar 40 juta usaha mikro masih berada di sektor informal dan perlu difasilitasi proses formalitasnya.
“Masih ada puluhan juta pengusaha yang perlu diformalkan dan dibina agar dapat naik kelas serta memberi kontribusi lebih besar bagi perekonomian,” kata Helvi.
Sementara itu, Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi, Todotua Pasaribu, menyatakan pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 1.S Tahun 2026 tentang Ketentuan Penerbitan KKPR Darat bagi Usaha Mikro. Aturan tersebut memangkas prosedur berlapis sehingga perizinan menjadi lebih sederhana dan efisien tanpa mengabaikan ketentuan tata ruang.
Melalui mekanisme baru, pelaku usaha cukup mengisi data administratif lokasi usaha alamat lengkap, luas lahan, satu titik koordinat, serta foto tampak depan lalu menyampaikan pernyataan mandiri kesesuaian kegiatan melalui sistem OSS. Pemerintah daerah tetap menjalankan fungsi pengawasan, terutama bagi usaha dengan tingkat risiko tinggi.
Todotua menegaskan penyederhanaan ini bukan berarti melonggarkan tata kelola. “Kami ingin usaha mikro tidak lagi terbebani prosedur rumit. Prosesnya lebih cepat dan sederhana, namun tetap bertanggung jawab,” ujarnya.
Kolaborasi dua kementerian ini diharapkan mendorong semakin banyak pelaku UMKM masuk ke sektor formal. Pemerintah menargetkan transformasi legalitas berjalan seiring dengan pendampingan dan pembinaan, agar usaha mikro tak hanya bertahan, tetapi juga tumbuh dan naik kelas sebagai penopang ekonomi nasional.





