• Inacraft News
  • Editor’s Note
  • Redaksi
  • Info Iklan
Inacraft News
Inacraft on October 2026
  • Home
  • Cover Story
  • Focus ASEPHI
  • Product
  • SMEs
  • Design
  • Art
  • Inspiration
  • e-Magazine
  • Warta Inacraft
  • More …
    • Figure
    • Celebrity
    • Travel
    • Fashion
    • Regional Report
    • Tech Craft
    • Finance & Banking
    • Business
    • Vacation
    • CSR
    • Review
    • Event
    • Agenda Asephi
    • How to Do
    • QUIZ
No Result
View All Result
  • Home
  • Cover Story
  • Focus ASEPHI
  • Product
  • SMEs
  • Design
  • Art
  • Inspiration
  • e-Magazine
  • Warta Inacraft
  • More …
    • Figure
    • Celebrity
    • Travel
    • Fashion
    • Regional Report
    • Tech Craft
    • Finance & Banking
    • Business
    • Vacation
    • CSR
    • Review
    • Event
    • Agenda Asephi
    • How to Do
    • QUIZ
No Result
View All Result
Inacraft News
No Result
View All Result
Home Business

Kementerian UMKM Percepat Legalitas Usaha Mikro

Eddy Purwanto by Eddy Purwanto
February 26, 2026
in Business, Ekonomi dan Bisnis, Finance & Banking, Headlines
0
Kementerian UMKM Percepat Legalitas Usaha Mikro
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah mendukung langkah Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyederhanakan proses penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui kebijakan Kemudahan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Darat bagi usaha mikro.

Wakil Menteri UMKM, Helvi Moraza, mengatakan penyederhanaan KKPR Darat menjadi bagian penting untuk mempercepat legalitas usaha dan memperkuat ekosistem UMKM nasional. “Kami sangat mendukung kebijakan terkait NIB yang menyederhanakan proses perizinan dan tidak memberatkan pengusaha UMKM,” ujarnya di Jakarta, Selasa, 24 Februari 2026.

Menurut Helvi, NIB merupakan identitas usaha yang krusial agar pelaku usaha dapat mengakses pembiayaan, pendampingan, serta berbagai program pemberdayaan pemerintah. Hingga kini, sebanyak 14,9 juta usaha mikro telah memiliki NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS). Jumlah itu setara 96,9 persen dari total NIB terdaftar.

Kementerian UMKM mencatat terdapat sekitar 56 juta pelaku usaha mikro di Indonesia. Namun baru sekitar 15 juta yang mengantongi NIB. Artinya, sekitar 40 juta usaha mikro masih berada di sektor informal dan perlu difasilitasi proses formalitasnya.

“Masih ada puluhan juta pengusaha yang perlu diformalkan dan dibina agar dapat naik kelas serta memberi kontribusi lebih besar bagi perekonomian,” kata Helvi.

Sementara itu, Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi, Todotua Pasaribu, menyatakan pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 1.S Tahun 2026 tentang Ketentuan Penerbitan KKPR Darat bagi Usaha Mikro. Aturan tersebut memangkas prosedur berlapis sehingga perizinan menjadi lebih sederhana dan efisien tanpa mengabaikan ketentuan tata ruang.

Melalui mekanisme baru, pelaku usaha cukup mengisi data administratif lokasi usaha alamat lengkap, luas lahan, satu titik koordinat, serta foto tampak depan lalu menyampaikan pernyataan mandiri kesesuaian kegiatan melalui sistem OSS. Pemerintah daerah tetap menjalankan fungsi pengawasan, terutama bagi usaha dengan tingkat risiko tinggi.

Todotua menegaskan penyederhanaan ini bukan berarti melonggarkan tata kelola. “Kami ingin usaha mikro tidak lagi terbebani prosedur rumit. Prosesnya lebih cepat dan sederhana, namun tetap bertanggung jawab,” ujarnya.

Kolaborasi dua kementerian ini diharapkan mendorong semakin banyak pelaku UMKM masuk ke sektor formal. Pemerintah menargetkan transformasi legalitas berjalan seiring dengan pendampingan dan pembinaan, agar usaha mikro tak hanya bertahan, tetapi juga tumbuh dan naik kelas sebagai penopang ekonomi nasional.

Tags: Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)dan Menengahhelvi morazakecilKementerian Usaha MikroKKPR DaratOnline Single SubmissionTodotua PasaribuWakil Menteri Investasi dan HilirisasiWakil Menteri UMKM
Previous Post

Kopdes Jadi Tumpuan Desa

Next Post

SMESCO Tegaskan Peran sebagai Rumah bagi UMKM untuk Perluas Pasar

Next Post
SMESCO Tegaskan Peran sebagai Rumah bagi UMKM untuk Perluas Pasar

SMESCO Tegaskan Peran sebagai Rumah bagi UMKM untuk Perluas Pasar

Please login to join discussion

E-Magazine Inacraft News

Warta Inacraft

INACRAFT NEWS

INACRAFT NEWS diterbitkan oleh Badan Pengurus Pusat Asosiasi Eksportir dan Produsen Handicraft Indonesia (BPP ASEPHI)

Jl. Wijaya I No.3A, – Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12170
Phone: (62 21) 725 2032, 725 2033, 725 2063
Fax.: (62 21) 725 2062
Email: redaksi@inacraftnews.com

Redaksi

  • Inacraft News
  • Editor’s Note
  • Redaksi
  • Info Iklan

Network

  • ASEPHI
  • Inacraft Award
  • Inacraft
  • Emerging Award
  • Inacraft News
  • Editor’s Note
  • Redaksi
  • Info Iklan

Inacraft News © 2023 ASEPHI - by Kolabo

No Result
View All Result
  • Home
  • Cover Story
  • Focus ASEPHI
  • Product
  • SMEs
  • Design
  • Art
  • Inspiration
  • e-Magazine
  • Warta Inacraft
  • More …
    • Figure
    • Celebrity
    • Travel
    • Fashion
    • Regional Report
    • Tech Craft
    • Finance & Banking
    • Business
    • Vacation
    • CSR
    • Review
    • Event
    • Agenda Asephi
    • How to Do
    • QUIZ

Inacraft News © 2023 ASEPHI - by Kolabo