Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan komitmennya menertibkan penjualan baju bekas impor ilegal di platform e-commerce. Kebijakan ini dilakukan untuk melindungi produsen lokal sekaligus menjaga keberlanjutan usaha para pedagang dalam negeri.
“Masuknya baju bekas impor mematikan pasar domestik. Kami ingin melindungi produsen lokal dan memastikan e-commerce menutup akses terhadap penjualan ilegal,” ujar Menteri UMKM Maman Abdurrahman di Jakarta, Jumat (7/11).
Maman menekankan, larangan hanya berlaku bagi pakaian bekas impor ilegal. Barang bekas produksi dalam negeri tetap diperbolehkan untuk diperjualbelikan. Pemerintah juga menyiapkan skema dukungan agar pedagang baju bekas impor dapat beralih menjual produk lokal melalui akses pembiayaan, kemudahan produksi, dan kolaborasi dengan brand lokal.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, mengatakan platform seperti Shopee, Lazada, dan Tokopedia telah sepakat mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023, yang melarang jual beli barang dan jasa yang dibatasi perdagangannya, termasuk pakaian bekas impor.
“Platform wajib menertibkan penjual yang masih menjajakan barang ilegal. Penegakannya dilakukan secara bertahap agar tidak mematikan usaha para penjual yang taat aturan,” kata Temmy usai rapat terbatas dengan perwakilan e-commerce di Jakarta.
Ia menegaskan, pembatasan tidak berarti pemblokiran massal karena barang preloved lokal dan produk bekas pakai pribadi tetap diperbolehkan. Sebagai solusi, Kementerian UMKM akan menghubungkan para pedagang dengan ratusan brand pakaian lokal agar mereka dapat menjadi reseller, distributor resmi, atau membangun merek sendiri.
“Kami tidak akan membiarkan teman-teman UMKM kehilangan penghasilan. Kolaborasi antara brand lokal, platform e-commerce, dan pedagang akan memastikan mereka tetap bisa berjualan produk legal,” ujarnya.
Temmy menambahkan, sejumlah pedagang baju bekas di Pasar Senen telah menyatakan kesiapannya beralih ke produk dalam negeri dengan dukungan pemerintah daerah sebagai bagian dari transformasi usaha berkelanjutan.
Komitmen serupa juga disampaikan oleh pelaku e-commerce. Deputy of Public Affairs Shopee Indonesia, Radynal Nataprawira, mengatakan penertiban dilakukan dengan pendekatan humanis. “Prosesnya dilakukan satu per satu oleh tim manusia agar adil bagi para penjual,” ujarnya.
Lead of Public Policy Tokopedia, Richard Anggoro, dan Vice President Government Affairs Lazada Indonesia, Yovan Sudarma, juga menegaskan dukungan terhadap kebijakan pelarangan baju bekas impor.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Hilmi Adrianto, menilai langkah pemerintah ini penting untuk memperkuat ekosistem perdagangan daring yang sehat sekaligus mendukung pertumbuhan industri fesyen lokal.





