Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan pentingnya penindakan tegas terhadap praktik impor ilegal dan under-invoicing yang dinilai merugikan pelaku UMKM di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Maman usai menghadiri acara IWAPI di Jakarta, Selasa (10/2), sebagai respons atas langkah aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam mengusut dugaan praktik ilegal di sektor impor dan logistik.
“Saya berharap momentum ini menjadi bukti keseriusan kita semua untuk melindungi dan mendorong peningkatan daya saing UMKM di seluruh Indonesia,” ujar Maman.
Ia menyoroti maraknya peredaran barang impor ilegal berharga sangat murah yang memicu distorsi pasar dan persaingan tidak sehat. Kondisi tersebut membuat pelaku UMKM kesulitan memasarkan produknya, meski telah memperoleh dukungan pembiayaan dan pendampingan dari pemerintah maupun perbankan.
“Menjadi tidak efektif ketika kementerian dan perbankan sudah memberikan berbagai skema pembiayaan, namun setelah memproduksi barang, mereka kesulitan menjualnya karena pasar dipenuhi produk ilegal,” katanya.
Menurut Maman, dampak praktik impor ilegal tidak hanya berhenti pada kerugian ekonomi, tetapi juga berpotensi memicu kredit bermasalah, mengganggu stabilitas keluarga pelaku usaha, hingga menimbulkan persoalan sosial yang lebih luas.
Ia menegaskan pemerintah tidak bersikap anti terhadap barang impor. Namun, seluruh aktivitas impor harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan guna menjamin persaingan usaha yang adil dan sehat.
“Kami tidak melarang impor dan tidak anti terhadap barang impor. Namun, impor harus sesuai aturan. Jika masuk secara ilegal, itu praktik yang tidak adil dan merugikan UMKM,” ujarnya.
Sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, Kementerian UMKM bersama kementerian dan lembaga terkait memperkuat koordinasi untuk menjaga keberlangsungan usaha UMKM, termasuk melalui penguatan pengawasan, pembenahan ekosistem perdagangan, serta peningkatan kapasitas dan daya saing produk dalam negeri.
Maman menekankan, penegakan hukum terhadap impor ilegal harus menjadi titik balik pembenahan tata niaga nasional. “Negara harus hadir melindungi para pengusaha UMKM dan memastikan produk Indonesia mendapatkan tempat yang adil di pasar dalam negeri,” katanya.
Melalui kolaborasi lintas sektor, pemerintah berkomitmen membangun ekosistem perdagangan yang transparan dan berintegritas agar UMKM dapat tumbuh lebih tangguh sebagai tulang punggung perekonomian nasional.





