• Inacraft News
  • Editor’s Note
  • Redaksi
  • Info Iklan
Inacraft News
Inacraft Yogyakarta 2026
  • Home
  • Cover Story
  • Focus ASEPHI
  • Product
  • SMEs
  • Design
  • Art
  • Inspiration
  • e-Magazine
  • Warta Inacraft
  • More …
    • Figure
    • Celebrity
    • Travel
    • Fashion
    • Regional Report
    • Tech Craft
    • Finance & Banking
    • Business
    • Vacation
    • CSR
    • Review
    • Event
    • Agenda Asephi
    • How to Do
    • QUIZ
No Result
View All Result
  • Home
  • Cover Story
  • Focus ASEPHI
  • Product
  • SMEs
  • Design
  • Art
  • Inspiration
  • e-Magazine
  • Warta Inacraft
  • More …
    • Figure
    • Celebrity
    • Travel
    • Fashion
    • Regional Report
    • Tech Craft
    • Finance & Banking
    • Business
    • Vacation
    • CSR
    • Review
    • Event
    • Agenda Asephi
    • How to Do
    • QUIZ
No Result
View All Result
Inacraft News
No Result
View All Result
Home Business

Pengelola Infrastruktur Publik Perlu Sediakan Tempat Promosi Bagi UMKM

Achmad Ichsan by Achmad Ichsan
December 18, 2023
in Business
0
Pengelola Infrastruktur Publik Perlu Sediakan Tempat Promosi Bagi UMKM
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) meminta pengelola infrastruktur publik agar selalu menyediakan tempat promosi bagi para pelaku UMKM dengan maksimal.

Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah KemenKopukm Hanung Harimba Rachman mengatakan, saat ini pihaknya sedang berupaya memperkuat ekosistem usaha yang kondusif agar koperasi dan UMKM dapat berdaya saing, salah satunya dengan menyediakan tempat promosi bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMKM).

“KemenKopUKM akan terus mengimbau pengelola infrastruktur publik agar menunjukkan keberpihakannya dalam mengembangkan UMKM melalui penyediaan tempat promosi dan pengenaan tarif sewa khusus bagi UMKM,” ujar Hanung dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (18/12).

Hal tersebut juga menjadi tindak lanjut dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 60 yang menegaskan bahwa Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD dan/atau Bada Usaha Swasta wajib menyediakan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil setidaknya 30 persen dari total luas lahan area komersial, dan/atau tempat promosi yang strategis pada infrastruktur publik.

“Pemerintah juga akan menginisiasi rancangan insentif yang dapat diberikan bagi pengelola infrastruktur publik yang telah melaksanakan seluruh amanat dalam PP 7 tahun 2021 tersebut,” kata Hanung.

Lebih lanjut, Hanung mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pemantauan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Namun masih ditemukan beberapa tempat infrastruktur publik yang belum mengalokasikan 30 persen tempat promosi dan masih menerapkan biaya sewa di atas 30 persen bagi UMK, serta belum adanya koperasi sebagai pengelola atau wadah bagi UMKM.

“Selain itu, masih banyak tantangan yang dihadapi oleh UMKM pada infrastruktur publik, seperti produk yang dijual kurang variatif, belum optimalnya sinergi antara pengelola dengan Pemda khususnya terkait kurasi produk unggulan daerah, hingga pengenaan tarif listrik industri pada tenan UMKM,” kata Hanung.

Mengatasi berbagai kendala tersebut, Hanung mengungkapkan pihaknya sedang melakukan pilot project pada 6 titik lokasi infrastruktur publik, antara lain Terminal Leuwipanjang Bandung, Bandara YIA D.I Yogyakarta, Pelabuhan Merak Banten, Pelabuhan Bakaheuni Lampung, Rest Area KM 260B Banjaratma Brebes, serta Terminal Banyuangga Probolinggo.

“Saya harap pengelola infrastruktur publik di 6 lokasi tersebut dapat berkomtimen untuk terus mendukung pemberdayaan UMKM melalui penyediaan tempat promosi dan pendampingan usaha bagi UMKM, guna memperluas akses pemasaran produk UMKM, dan meningkatkan ekonomi masyarakat lokal,” ucap Hanung. (ikhsan)

Previous Post

BNI Tingkatkan Kinerja BNIDirect Akhir Tahun

Next Post

Landscape Imajiner Ipe Ma’roef

Next Post
Landscape Imajiner Ipe Ma’roef

Landscape Imajiner Ipe Ma'roef

Please login to join discussion

E-Magazine Inacraft News

Warta Inacraft

smile haartransplantation kosten istanbul

INACRAFT NEWS

INACRAFT NEWS diterbitkan oleh Badan Pengurus Pusat Asosiasi Eksportir dan Produsen Handicraft Indonesia (BPP ASEPHI)

Jl. Wijaya I No.3A, – Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12170
Phone: (62 21) 725 2032, 725 2033, 725 2063
Fax.: (62 21) 725 2062
Email: redaksi@inacraftnews.com

Redaksi

  • Inacraft News
  • Editor’s Note
  • Redaksi
  • Info Iklan

Network

  • ASEPHI
  • Inacraft Award
  • Inacraft
  • Emerging Award
  • Inacraft News
  • Editor’s Note
  • Redaksi
  • Info Iklan

Inacraft News © 2023 ASEPHI - by Kolabo

No Result
View All Result
  • Home
  • Cover Story
  • Focus ASEPHI
  • Product
  • SMEs
  • Design
  • Art
  • Inspiration
  • e-Magazine
  • Warta Inacraft
  • More …
    • Figure
    • Celebrity
    • Travel
    • Fashion
    • Regional Report
    • Tech Craft
    • Finance & Banking
    • Business
    • Vacation
    • CSR
    • Review
    • Event
    • Agenda Asephi
    • How to Do
    • QUIZ

Inacraft News © 2023 ASEPHI - by Kolabo