Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan pentingnya penguatan skema penyaluran dan penjaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagai instrumen strategis untuk memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha kecil. Hal ini disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR RI di Jakarta, Senin (17/11) sore.
Menurut Maman, penjaminan KUR menjadi salah satu faktor penentu dalam pemberdayaan UMKM. “Salah satu kunci sukses pemberdayaan dan pelindungan UMKM ada pada penjaminan KUR,” ujarnya.
Hingga 15 November 2025, penyaluran KUR telah mencapai Rp238,7 triliun atau 83,2 persen dari total plafon KUR 2025 sebesar Rp286,61 triliun. Pembiayaan tersebut telah diberikan kepada lebih dari 4 juta debitur. Dari jumlah itu, debitur graduasi mencapai 1,32 juta atau melampaui target 112 persen, sementara debitur baru mencapai 2,25 juta atau 96,38 persen dari target 2,34 juta.
Keberhasilan penyaluran KUR tahun ini juga tercermin dari meningkatnya porsi kredit sektor produktif, yang mencapai 60,7 persen—angka tertinggi sejak KUR pertama kali diluncurkan. Selain itu, tingkat kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) KUR berada di posisi 2,3 persen, jauh di bawah ambang batas aman 5 persen. “Kita harus mendorong sebanyak-banyaknya UMKM agar bisa mendapatkan akses pembiayaan,” kata Maman.
Maman mengungkapkan bahwa Kementerian UMKM bersama Komite Kebijakan KUR yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tengah menyiapkan skema baru pengajuan KUR yang akan berlaku mulai awal 2026. Dalam skema baru tersebut, batasan jumlah pengajuan KUR akan dihapus. “Tidak ada limitasi berapa kali UMKM mengajukan KUR hingga usahanya benar-benar kuat dan siap. Kami berharap langkah ini dapat membuat UMKM semakin berjaya,” ujarnya.
Kebijakan ini disusun karena banyak UMKM yang tidak lagi dapat mengajukan KUR setelah mencapai batas maksimal, namun mengalami kesulitan mengakses kredit komersial dengan bunga lebih tinggi. Selain itu, Komite Kebijakan KUR menetapkan suku bunga tunggal 6 persen untuk seluruh jenis KUR, termasuk KUR Super Mikro dan KUR Mikro, dari sebelumnya 6–9 persen.
Maman juga menegaskan bahwa pengajuan KUR hingga Rp100 juta tidak memerlukan agunan tambahan. Ia memastikan Kementerian UMKM terus melakukan monitoring dan evaluasi atas penyaluran pembiayaan sesuai ketentuan.
Untuk memperkuat transparansi dan efektivitas penyaluran KUR, pemerintah fokus pada sektor prioritas seperti produksi, padat karya, ekonomi kreatif, dan pariwisata. Maman juga mendorong kepala daerah agar lebih aktif memfasilitasi UMKM di wilayahnya untuk mengakses pembiayaan KUR. “Semakin banyak kepala daerah yang terlibat, penerimaan KUR untuk UMKM akan semakin besar,” katanya.
Sebagai upaya meningkatkan penjaminan, Kementerian UMKM memperluas kerja sama dengan lembaga penjamin seperti PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) dan PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo). Direktur Utama Askrindo, M. Fankar Umran, serta Plt Direktur Utama Jamkrindo, Abdul Bari, menyatakan komitmennya untuk memperkuat penjaminan agar bank lebih percaya diri menyalurkan kredit kepada UMKM.
Rapat kerja tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi VII DPR Lamhot Sinaga, didampingi Ketua Komisi VII DPR Saleh Partaonan Daulay dan Wakil Ketua Komisi VII DPR Evita Nursanty. Hadir pula Wakil Menteri UMKM Helvi Moraza, Sekretaris Kementerian UMKM Arif Rahman Hakim, serta para deputi dan pejabat Kementerian UMKM lainnya.





