PT Industri Jamu Dan Farmasi Sido Muncul Tbk (Sido Muncul) menyampaikan apresiasi terhadap terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap On-Grid. Regulasi baru yang menghapus pembatasan pemanfaatan PLTS Atap maksimal 15 persen ini dinilai sebagai langkah positif yang membuka ruang lebih besar bagi industri untuk berkontribusi terhadap penggunaan energi baru terbarukan (EBT).
Meski demikian, Sido Muncul menegaskan bahwa perusahaan tidak pernah mengkritik pemerintah terkait kebijakan tersebut. Menurut Direktur Sido Muncul Dr. (H.C.) Irwan Hidayat, pemberitaan yang menyebutkan adanya kritik dari Sido Muncul adalah keliru.
“Saya ingin meluruskan. Ada pemberitaan yang menuliskan bahwa Sido Muncul mengkritik kebijakan pemerintah. Itu tidak benar. Saya tidak pernah mengkritik pemerintah. Bukan gaya saya mengkritik,” tegas Irwan.
Ia menjelaskan bahwa yang disampaikan internal perusahaan sebelumnya hanyalah penjelasan teknis terkait konsekuensi logis kebijakan energi.
“Kalimat yang diberitakan itu sebenarnya hanya penjelasan teknis dari bagian energi kami bahwa ketika insentif dihapus, investor PLTS mungkin akan berkurang. Itu wajar secara logika ekonomi, tetapi bukan kritik,” ujarnya.
Penghapusan Batas 15% Dinilai Langkah yang Baik untuk Industri
Sido Muncul melihat penghapusan pembatasan pemanfaatan PLTS Atap sebagai langkah maju. Dengan tidak adanya batasan 15 persen, industri kini memiliki keleluasaan lebih besar untuk memanfaatkan PLTS sesuai kebutuhan energi dan kemampuan investasinya.
Irwan menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh arah kebijakan pemerintah.
“Apa pun keputusan pemerintah, Sido Muncul mendukung. Pemerintah pasti punya alasan atas setiap kebijakan yang diambil,” ujarnya lagi.
Langkah ini sejalan dengan komitmen Sido Muncul dalam mendorong penggunaan energi bersih secara nyata, bukan sekadar pernyataan.





