Pemerintah terus memperkuat fondasi ekonomi kreatif nasional melalui pengembangan sistem pembiayaan berbasis kekayaan intelektual. Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, secara resmi menetapkan dan melantik 64 Penilai Kekayaan Intelektual (KI) atau Intellectual Property (IP) Valuator di Thamrin Nine Ballroom, Jakarta, Rabu (18/2).
Pelantikan tersebut menandai penetapan generasi pertama Penilai KI sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Ekonomi Kreatif Nomor SK/HK.01.01/16/MK-EK/2026 tertanggal 13 Februari 2026. Langkah ini dinilai sebagai tonggak penting dalam mewujudkan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual di Indonesia.
“Untuk pertama kalinya dalam sejarah, Penilai Kekayaan Intelektual resmi ditetapkan. Ini adalah langkah strategis dalam mewujudkan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual. Kreativitas adalah aset, inovasi adalah jaminan. Masa depan ekonomi Indonesia yang dibangun dari kekayaan intelektual bangsa akan segera terwujud,” ujar Teuku Riefky Harsya.
Ia menegaskan, di era ekonomi berbasis ide dan inovasi, kekayaan intelektual tidak lagi sekadar dokumen hukum, melainkan aset bernilai ekonomi tinggi yang mencerminkan masa depan industri kreatif nasional. Untuk itu, pemanfaatannya sebagai sumber pembiayaan membutuhkan proses penilaian yang profesional, kredibel, dan independen guna membangun kepercayaan pasar.
Menurutnya, pelantikan ini bukan sekadar pembentukan profesi baru, melainkan fondasi strategis dalam memperluas akses pembiayaan sektor ekonomi kreatif. Kebijakan tersebut diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2024, POJK Nomor 19 Tahun 2025, Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif Nomor 6 Tahun 2025, serta Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Pemerintah juga mendorong harmonisasi kebijakan pembiayaan melalui skema KUR berbasis Kekayaan Intelektual dengan suku bunga kompetitif sekitar 3–6 persen per tahun. Skema ini diharapkan mampu memperluas akses pembiayaan sekaligus meningkatkan penyaluran kredit sektor ekonomi kreatif hingga Rp10 triliun.
“Dengan infrastruktur penilaian yang semakin kuat, kekayaan intelektual diharapkan semakin diakui sebagai aset bernilai ekonomi tinggi yang mampu menggerakkan pertumbuhan ekonomi nasional,” tutupnya.
Sebagai bagian dari implementasi kebijakan tersebut, Kementerian Ekonomi Kreatif membuka pendaftaran Penilai KI melalui platform Ekrafhub. Calon penilai wajib memiliki izin Penilai Publik dari Kementerian Keuangan, kompetensi di bidang penilaian kekayaan intelektual, serta terdaftar pada kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan ekonomi kreatif. Proses pendaftaran dilakukan secara elektronik melalui laman resmi Ekrafhub, dilanjutkan dengan verifikasi dokumen dan penandatanganan Pakta Integritas bagi yang memenuhi persyaratan.





