• Inacraft News
  • Editor’s Note
  • Redaksi
  • Info Iklan
Inacraft News
Inacraft Yogyakarta 2026
  • Home
  • Cover Story
  • Focus ASEPHI
  • Product
  • SMEs
  • Design
  • Art
  • Inspiration
  • e-Magazine
  • Warta Inacraft
  • More …
    • Figure
    • Celebrity
    • Travel
    • Fashion
    • Regional Report
    • Tech Craft
    • Finance & Banking
    • Business
    • Vacation
    • CSR
    • Review
    • Event
    • Agenda Asephi
    • How to Do
    • QUIZ
No Result
View All Result
  • Home
  • Cover Story
  • Focus ASEPHI
  • Product
  • SMEs
  • Design
  • Art
  • Inspiration
  • e-Magazine
  • Warta Inacraft
  • More …
    • Figure
    • Celebrity
    • Travel
    • Fashion
    • Regional Report
    • Tech Craft
    • Finance & Banking
    • Business
    • Vacation
    • CSR
    • Review
    • Event
    • Agenda Asephi
    • How to Do
    • QUIZ
No Result
View All Result
Inacraft News
No Result
View All Result
Home Business

Pemerintah Pangkas Prosedur KKPR, Legalitas Usaha Mikro Dipercepat

Eddy Purwanto by Eddy Purwanto
March 3, 2026
in Business, Ekonomi dan Bisnis, Finance & Banking, Headlines
0
Pemerintah Pangkas Prosedur KKPR, Legalitas Usaha Mikro Dipercepat
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah mempercepat proses legalitas usaha mikro dengan memangkas prosedur penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Darat. Langkah ini ditempuh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal bersama Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) guna menyederhanakan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Wakil Menteri UMKM, Helvi Moraza, menyatakan kebijakan tersebut penting untuk mendorong percepatan formalitas usaha mikro sekaligus memperkuat ekosistem UMKM nasional. Menurut dia, proses yang lebih sederhana dan terintegrasi akan membuka jalan bagi pelaku usaha kecil masuk ke sektor formal.

“Kami sangat mendukung terbitnya kebijakan terkait NIB yang bertujuan menyederhanakan proses perizinan dan tidak memberatkan pengusaha UMKM,” ujar Helvi di Jakarta, Selasa (24/2).

NIB, kata dia, merupakan identitas usaha yang esensial bagi pelaku UMKM untuk mengakses pembiayaan, pendampingan, dan berbagai program pemberdayaan pemerintah. Hingga kini, tercatat 14,9 juta usaha mikro telah mengantongi NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS). Angka tersebut mencapai 96,9 persen dari total keseluruhan NIB yang terdaftar.

Data Kementerian UMKM menunjukkan terdapat sekitar 56 juta pelaku usaha mikro di Indonesia. Namun baru sekitar 15 juta yang memiliki NIB. Artinya, masih ada sekitar 40 juta pelaku usaha yang perlu difasilitasi untuk masuk ke sektor formal.

“Ini menjadi tugas kita bersama untuk berkolaborasi mengelola potensi besar tersebut. Masih ada puluhan juta pengusaha UMKM yang perlu diformalkan dan dibina agar dapat naik kelas,” kata Helvi.

Sementara itu, Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi, Todotua Pasaribu, menjelaskan kementeriannya telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 1.S Tahun 2026 tentang Ketentuan Penerbitan KKPR Darat bagi Usaha Mikro. Kebijakan ini memangkas prosedur berlapis yang sebelumnya dinilai memperlambat proses perizinan.

“Kami ingin usaha mikro tidak lagi terbebani prosedur yang rumit. Melalui pernyataan mandiri di sistem OSS, prosesnya menjadi lebih cepat dan sederhana, namun tetap bertanggung jawab,” ujar Todotua.

Dalam mekanisme baru tersebut, pelaku usaha cukup mengisi data lokasi usaha, mulai dari alamat lengkap, luas lahan, satu titik koordinat, hingga foto tampak depan lokasi—lalu menyampaikan pernyataan mandiri kesesuaian lokasi melalui OSS. Pemerintah menegaskan prinsip tata ruang tetap dijaga, dengan pengawasan pemerintah daerah terutama untuk usaha berisiko tinggi.

Kolaborasi kedua kementerian ini disebut sebagai langkah konkret membangun ekosistem usaha yang inklusif dan tertib. Pemerintah menekankan penyederhanaan regulasi bukan berarti melonggarkan tata kelola, melainkan memastikan aturan bekerja untuk memberdayakan pelaku usaha.

Dengan akses legalitas yang kian mudah, pemerintah berharap pelaku UMKM semakin percaya diri mengembangkan usaha, memperluas pasar, dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.

Tags: Badan Koordinasi Penanaman Modalbersama Kementerian Usaha Mikrodan Menengah (UMKM)helvi morazakecilKesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) DaratOnline Single Submission (OSS)Todotua PasaribuWakil Menteri Investasi dan HilirisasiWakil Menteri UMKM
Previous Post

Wamenkop Tawarkan Gen-Z Jadi Penggerak Kopdes Merah Putih sebagai Mesin Ekonomi Desa

Next Post

Ekraf Dorong Mebel Naik Kelas Lewat Skema Pendanaan Berbasis KI

Next Post
Ekraf Dorong Mebel Naik Kelas Lewat Skema Pendanaan Berbasis KI

Ekraf Dorong Mebel Naik Kelas Lewat Skema Pendanaan Berbasis KI

Please login to join discussion

E-Magazine Inacraft News

Warta Inacraft

smile haartransplantation kosten istanbul

INACRAFT NEWS

INACRAFT NEWS diterbitkan oleh Badan Pengurus Pusat Asosiasi Eksportir dan Produsen Handicraft Indonesia (BPP ASEPHI)

Jl. Wijaya I No.3A, – Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12170
Phone: (62 21) 725 2032, 725 2033, 725 2063
Fax.: (62 21) 725 2062
Email: redaksi@inacraftnews.com

Redaksi

  • Inacraft News
  • Editor’s Note
  • Redaksi
  • Info Iklan

Network

  • ASEPHI
  • Inacraft Award
  • Inacraft
  • Emerging Award
  • Inacraft News
  • Editor’s Note
  • Redaksi
  • Info Iklan

Inacraft News © 2023 ASEPHI - by Kolabo

No Result
View All Result
  • Home
  • Cover Story
  • Focus ASEPHI
  • Product
  • SMEs
  • Design
  • Art
  • Inspiration
  • e-Magazine
  • Warta Inacraft
  • More …
    • Figure
    • Celebrity
    • Travel
    • Fashion
    • Regional Report
    • Tech Craft
    • Finance & Banking
    • Business
    • Vacation
    • CSR
    • Review
    • Event
    • Agenda Asephi
    • How to Do
    • QUIZ

Inacraft News © 2023 ASEPHI - by Kolabo