Kementerian Perindustrian mendorong industri kecil dan menengah (IKM) untuk memaksimalkan peluang dari belanja barang dan jasa pemerintah serta badan usaha milik negara (BUMN). Upaya ini dilakukan melalui penguatan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) guna meningkatkan partisipasi pelaku usaha lokal dalam pengadaan nasional.
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka Kementerian Perindustrian, Reni Yanita, mengatakan kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan keterlibatan IKM dan UMKM sebagai pemasok barang dan jasa pemerintah. “Kebijakan ini diharapkan berdampak pada pertumbuhan ekonomi lokal, penciptaan lapangan kerja, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Pemerintah menyediakan fasilitas sertifikasi TKDN bagi industri kecil agar dapat lebih mudah mengakses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Kebijakan ini juga sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 yang mewajibkan alokasi minimal 40 persen belanja pemerintah untuk produk dalam negeri, termasuk dari UMKM dan koperasi.
Reni menjelaskan, sertifikat TKDN dapat meningkatkan kepercayaan pejabat pembuat komitmen dalam memastikan produk yang dibeli merupakan hasil produksi dalam negeri. Karena itu, Kemenperin terus melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada pelaku industri terkait tata cara pengajuan sertifikasi tersebut.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Kemenperin melalui Direktorat Jenderal IKMA menggelar sosialisasi dan bimbingan teknis pendaftaran sertifikasi TKDN bagi industri kecil di Magelang, Jawa Tengah. Kegiatan yang diikuti sekitar 100 pelaku industri kecil itu mencakup pemaparan materi, pengisian data melalui sistem SIINas, hingga sesi konsultasi langsung.
Sekretaris Direktorat Jenderal IKMA, Riefky Yuswandi, menyebut hingga pertengahan Juli 2024 terdapat 37.110 permohonan sertifikasi TKDN-IK, dengan 14.068 sertifikat telah diterbitkan untuk 17.066 produk. Di Jawa Tengah, tercatat 1.921 sertifikat dengan 2.575 produk, termasuk kontribusi dari Kabupaten dan Kota Magelang.
Ia berharap kegiatan tersebut dapat mendorong pelaku industri kecil untuk mengajukan sertifikasi secara mandiri sehingga mampu meningkatkan partisipasi dalam proyek pengadaan pemerintah.
Riefky menambahkan, potensi belanja pemerintah dan BUMN juga tercermin dari capaian kegiatan business matching 2024 yang mencatat komitmen pembelian produk dalam negeri mencapai Rp1.428,25 triliun. Nilai tersebut terdiri atas komitmen kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah sebesar Rp585,69 triliun serta BUMN sebesar Rp842,56 triliun.
Menurut dia, besarnya nilai tersebut menunjukkan peluang pasar yang perlu dimanfaatkan pelaku industri kecil, terutama di tengah tantangan ekonomi global yang memengaruhi sektor industri nasional.
Kementerian Perindustrian berharap melalui berbagai program pembinaan dan fasilitasi tersebut, pelaku IKM dapat meningkatkan kapasitas dan daya saing sehingga mampu menjadi bagian penting dalam rantai pasok pengadaan nasional.





