Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia terus memperkuat ekosistem pendanaan kebudayaan melalui program Dana Indonesiaraya yang bersumber dari Dana Abadi Kebudayaan. Tahun ini, pemerintah mencatat peningkatan signifikan jumlah penerima manfaat dan nilai pendanaan bagi pelaku budaya di berbagai daerah.
Hal itu disampaikan dalam kegiatan daring bertajuk Sapa Budaya: Merajut Karya dengan Dana Indonesiaraya yang digelar Kementerian Kebudayaan dan diikuti pelaku budaya, komunitas seni, akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengatakan Dana Indonesiaraya dirancang sebagai stimulus untuk mendorong tumbuhnya inisiatif dan kemandirian pelaku budaya di Indonesia.
“Dana Indonesiaraya pada hakikatnya merupakan dukungan yang bersifat stimulus. Bantuan ini diharapkan menjadi pemantik untuk mendorong kreativitas dan kemandirian dalam pemajuan kebudayaan,” kata Fadli dalam arahannya.
Menurut dia, program tersebut merupakan bagian dari implementasi amanat Pasal 32 UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Dana Indonesiaraya dikelola melalui Dana Abadi Kebudayaan (DAKB) yang berada di bawah pengelolaan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan atau LPDP.
Fadli mengungkapkan pada 2025 pemerintah menyalurkan pendanaan kepada 2.117 penerima manfaat dengan total anggaran mencapai Rp 141,7 miliar. Nilai itu meningkat sekitar 500 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Secara keseluruhan, program Dana Indonesiaraya disebut telah menyalurkan dana sekitar Rp 494 miliar kepada ribuan pelaku budaya di berbagai wilayah Indonesia.
Program tersebut mencakup 11 kategori pendanaan dan terbuka bagi individu, komunitas, maupun lembaga kebudayaan. Pemerintah juga memprioritaskan wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) serta masyarakat adat.
Untuk memperluas jangkauan program, Kementerian Kebudayaan melibatkan 33 Balai dan Kantor Pelestarian Kebudayaan sebagai mitra sosialisasi dan pendampingan di daerah.
Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Kebudayaan, Puguh Wiyatno, mengatakan Dana Indonesiaraya menjadi instrumen penting dalam membangun ekosistem pendanaan budaya yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
“Dana Indonesiaraya mendemokratisasi akses dukungan finansial bagi seniman dan pelaku budaya di seluruh pelosok negeri,” ujar Puguh.
Ia menyebut antusiasme pelaku budaya terhadap program tersebut terus meningkat. Hingga 2026 tercatat sebanyak 9.225 akun telah terdaftar dan 640 proposal masuk ke sistem pendanaan.
Menurut Puguh, kualitas proposal menjadi faktor penting dalam proses seleksi. Pemerintah meminta pelaku budaya memperhatikan latar belakang program, tujuan, keluaran, hingga rencana anggaran biaya secara realistis dan terukur.
Sementara itu, Direktur Fasilitasi Riset LPDP Ayom Widipaminto menjelaskan Dana Abadi Kebudayaan merupakan bagian dari Dana Abadi Pendidikan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2021.
Dalam skema tersebut, LPDP bertindak sebagai pengelola dana atau fund manager, sedangkan Kementerian Kebudayaan menjadi pengelola program.
Ayom mengatakan masih terdapat sejumlah tantangan teknis dalam proses penyaluran dana, seperti ketidaksesuaian dokumen pencairan, penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB), hingga keterlambatan pelaporan kegiatan.
“Keberhasilan program ini sangat bergantung pada kualitas dokumen dan kepatuhan pelaku budaya terhadap ketentuan yang berlaku,” kata dia.
Pemerintah berharap Dana Indonesiaraya tidak hanya menjadi instrumen distribusi anggaran, tetapi juga fondasi pembiayaan jangka panjang untuk memperkuat ekosistem kebudayaan nasional.
Melalui program tersebut, pemerintah ingin memperluas akses pelaku budaya dari Sabang hingga Merauke agar mampu terus berkarya, memperluas jejaring, dan meningkatkan daya saing budaya Indonesia di tingkat global.





