Pemerintah Indonesia terus memperluas akses pasar ekspor di tengah meningkatnya ketidakpastian geopolitik global dan gelombang proteksionisme perdagangan dunia. Salah satu langkah yang ditempuh adalah melalui Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Kanada atau Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA).
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan perjanjian tersebut akan memperkuat akses pasar produk Indonesia ke Kanada sekaligus membuka jalur distribusi menuju kawasan Amerika Utara yang memiliki populasi sekitar 500 juta jiwa.
“Ketidakpastian geopolitik global dan peningkatan proteksionisme perdagangan berpotensi membatasi akses pasar produk Indonesia serta menekan kinerja ekspor nasional. Karena itu, Indonesia perlu terus memperluas akses pasar melalui perjanjian perdagangan,” kata Budi Santoso dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI di Gedung DPR, Selasa, 19 Mei 2026.
Menurut Budi, Kanada memiliki posisi strategis sebagai pintu masuk produk Indonesia ke pasar Amerika Utara. Melalui Indonesia-Canada CEPA, Indonesia memperoleh pengurangan hambatan perdagangan, termasuk preferensi tarif dan peluang peningkatan ekspor produk bernilai tambah.
“Kerja sama ini juga memperluas peluang sektor jasa dan investasi serta menjadi alternatif jalur distribusi ekspor Indonesia di tengah dinamika tarif perdagangan global,” ujarnya.
Data Kementerian Perdagangan menunjukkan nilai perdagangan Indonesia dan Kanada terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2025, total perdagangan kedua negara mencapai US$ 4,36 miliar, naik dibanding 2024 sebesar US$ 3,57 miliar. Ekspor Indonesia ke Kanada juga meningkat menjadi US$ 1,69 miliar pada 2025 dari sebelumnya US$ 1,44 miliar pada 2024.
Sementara di sektor jasa, total perdagangan kedua negara pada 2024 mencapai US$ 506,62 juta dengan surplus bagi Indonesia sebesar US$ 102,92 juta. Nilai ekspor jasa Indonesia ke Kanada tercatat naik menjadi US$ 304,77 juta dari US$ 278,30 juta pada 2023.
Perundingan Indonesia-Canada CEPA berlangsung sejak 21 Juni 2021 melalui 10 putaran negosiasi selama hampir tiga tahun. Kesepakatan tersebut akhirnya ditandatangani kedua negara pada 24 September 2025 di Ottawa, Kanada.
Melalui perjanjian itu, Indonesia memperoleh penghapusan tarif sebesar 90,55 persen dari total pos tarif Kanada untuk berbagai produk ekspor. Produk yang mendapat manfaat antara lain tekstil, alas kaki, makanan olahan, produk boga bahari, hingga produk kayu.
Sebaliknya, Kanada memperoleh penghapusan tarif sebesar 85,54 persen dari total pos tarif Indonesia. Produk asal Kanada yang masuk ke Indonesia umumnya berupa bahan baku industri dan komoditas penunjang seperti gandum, pupuk, serta produk energi dan manufaktur.
Selain perdagangan barang, Indonesia-Canada CEPA juga membuka akses lebih luas di sektor jasa. Pemerintah menyebut tenaga profesional Indonesia akan memperoleh peluang mobilitas kerja ke Kanada melalui skema pengunjung bisnis, investor, perpindahan intraperusahaan, hingga profesi tertentu seperti insinyur, arsitek, tenaga kesehatan, dan tenaga teknologi informasi.
Kerja sama itu juga mencakup sektor ekonomi digital dan perdagangan elektronik. Indonesia dan Kanada sepakat memperkuat fasilitasi perdagangan digital melalui pengakuan dokumen elektronik, perlindungan konsumen dan data pribadi, interoperabilitas standar, serta pengaturan transfer data lintas negara.
Pemerintah berharap kesepakatan tersebut dapat memperkuat daya saing pelaku usaha nasional, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Pemerintah berharap implementasi Indonesia-Canada CEPA dapat segera memberikan manfaat nyata bagi pelaku usaha nasional, termasuk UMKM, serta memperkuat ketahanan perdagangan Indonesia ke depan,” kata Budi.
Anggota Komisi VI DPR RI Adisatrya mendukung langkah pemerintah memperluas kerja sama perdagangan internasional melalui Indonesia-Canada CEPA. Menurut dia, diversifikasi pasar ekspor menjadi penting untuk mengurangi ketergantungan Indonesia pada mitra dagang tradisional.
Ia menilai peningkatan akses pasar ke Kanada dapat memperkuat sektor manufaktur dan industri padat karya nasional seperti tekstil, alas kaki, dan produk olahan.
Dalam rapat kerja tersebut, Komisi VI DPR RI menyetujui pengesahan Indonesia-Canada CEPA melalui Peraturan Presiden. DPR juga meminta pemerintah menyampaikan peraturan pengesahan tersebut sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.





