Di tengah meningkatnya permintaan furnitur kayu dunia dan semakin ketatnya standar lingkungan di pasar internasional, sertifikasi pengelolaan hutan berkelanjutan kini menjadi salah satu syarat utama dalam perdagangan produk kayu. Dua sertifikasi yang paling banyak digunakan secara global adalah FSC (Forest Stewardship Council) dan PEFC (Programme for the Endorsement of Forest Certification).
Bagi konsumen, kedua label tersebut sering kali terlihat serupa karena sama-sama menjamin bahwa kayu yang digunakan berasal dari sumber yang dikelola secara bertanggung jawab. Namun bagi pelaku industri furnitur, eksportir, hingga perancang interior, terdapat sejumlah perbedaan mendasar yang perlu dipahami.
FSC merupakan organisasi nirlaba internasional yang berdiri pada 1993 dan dikenal sebagai lembaga yang menetapkan standar pengelolaan hutan berkelanjutan. Sertifikasi ini banyak digunakan di lebih dari 80 negara dan menjadi salah satu acuan utama dalam perdagangan produk kayu di Amerika Utara dan Eropa.
Melalui skema Forest Management (FM), FSC memastikan pengelolaan hutan dilakukan secara bertanggung jawab, sementara skema Chain of Custody (CoC) menjamin ketelusuran bahan baku sejak pohon ditebang hingga menjadi produk akhir yang diterima konsumen.
Sementara itu, PEFC yang didirikan di Prancis pada 1999 berfungsi sebagai sistem pengakuan terhadap berbagai standar sertifikasi kehutanan nasional. Organisasi ini tidak membuat standar sendiri, melainkan mengakui standar yang dinilai memenuhi prinsip pengelolaan hutan berkelanjutan.
PEFC dikenal memiliki cakupan area hutan tersertifikasi yang lebih luas. Hingga April 2023, luas kawasan hutan yang tercakup dalam skema PEFC mencapai sekitar 280 juta hektare, sedangkan FSC mencakup sekitar 160 juta hektare. Sertifikasi ini banyak digunakan oleh pemilik hutan skala kecil hingga menengah dan memiliki fokus kuat pada pengelolaan rantai pasok kayu secara menyeluruh.

Meski memiliki pendekatan berbeda, kedua sertifikasi tersebut memiliki tujuan yang sama, yakni mencegah praktik pembalakan liar, melindungi keanekaragaman hayati, menjaga hak masyarakat lokal, serta memastikan pemanfaatan sumber daya hutan dilakukan secara berkelanjutan.
Dalam beberapa tahun terakhir, pentingnya sertifikasi FSC dan PEFC semakin meningkat seiring ketatnya regulasi lingkungan di negara-negara tujuan ekspor. Uni Eropa, misalnya, menerapkan aturan ketelusuran produk bebas deforestasi yang mengharuskan eksportir dapat menunjukkan asal-usul bahan baku secara rinci. Sementara di Amerika Serikat, berbagai regulasi mewajibkan penggunaan kayu yang berasal dari sumber legal dan berkelanjutan.
Kondisi tersebut membuat sertifikasi tidak lagi sekadar menjadi nilai tambah, melainkan bagian dari persyaratan bisnis. Banyak perusahaan furnitur, pengembang properti, hotel, hingga peritel internasional kini mensyaratkan penggunaan bahan baku bersertifikat dalam rantai pasok mereka.
Namun pelaku industri perlu memperhatikan konsistensi penggunaan sertifikasi. FSC dan PEFC tidak dapat dicampur dalam satu rantai pasok yang sama. Jika bahan baku berasal dari sumber bersertifikat FSC, maka seluruh proses produksi hingga distribusi harus mengikuti skema FSC. Hal serupa berlaku untuk produk yang menggunakan sertifikasi PEFC.
Bagi Indonesia yang merupakan salah satu eksportir furnitur dan produk kayu terbesar di dunia, penerapan sertifikasi berkelanjutan menjadi semakin penting untuk menjaga daya saing di pasar global. Selain memenuhi tuntutan regulasi internasional, sertifikasi juga menjadi bukti komitmen industri nasional terhadap pelestarian hutan dan pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab.
Di tengah tren global yang semakin mengutamakan keberlanjutan, keberadaan sertifikasi FSC dan PEFC diperkirakan akan menjadi faktor penentu dalam keputusan pembelian konsumen maupun kontrak pengadaan proyek-proyek besar. Bagi industri furnitur kayu Indonesia, kemampuan memenuhi standar tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk memperluas pasar sekaligus memperkuat citra sebagai produsen produk kayu yang berkelanjutan dan berdaya saing tinggi.





