Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi pelaku UMKM tetap sebesar 0,5 persen dan tidak mengalami kenaikan setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Regulasi yang diundangkan pada 22 April 2026 itu justru memberikan kepastian usaha yang lebih panjang bagi UMKM sekaligus memperketat sasaran penerima insentif perpajakan.
“Bagi UMKM, tidak ada perubahan ataupun kenaikan pajak. Insentif pajak untuk UMKM tetap sebesar 0,5 persen. Yang membedakan, jika sebelumnya ada batasan waktu pemanfaatan fasilitas tersebut, kini tidak lagi dibatasi,” kata Maman dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 3 Juni 2026.
Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, fasilitas PPh Final 0,5 persen diberikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi, Perseroan Terbatas (PT) Perorangan, dan koperasi yang telah beroperasi paling lama empat tahun pajak dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun.
Menurut Maman, perubahan kebijakan dilakukan untuk memastikan insentif benar-benar dinikmati pelaku UMKM yang berhak. Pada aturan sebelumnya, fasilitas serupa juga dapat dimanfaatkan oleh CV, firma, PT non-perorangan, dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Dalam praktiknya, ketentuan itu kerap dimanfaatkan oleh perusahaan besar dengan memecah usaha menjadi sejumlah badan usaha kecil agar tetap memperoleh tarif pajak UMKM.
“Banyak perusahaan dipecah menjadi beberapa CV atau PT kecil agar tetap menikmati fasilitas perpajakan yang sebenarnya diperuntukkan bagi UMKM. Ini tidak adil karena usaha dengan omzet besar tidak seharusnya memperoleh insentif yang sama,” ujar Maman.
Karena itu, pemerintah memfokuskan fasilitas PPh Final 0,5 persen kepada pelaku usaha yang benar-benar memenuhi kriteria UMKM. Sementara CV, firma, PT non-perorangan, dan BUMDes akan dikenakan tarif pajak badan normal sebesar 22 persen.
Meski demikian, pemerintah memberikan masa transisi bagi badan usaha yang saat ini masih memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM berdasarkan aturan lama. Mereka tetap dapat menggunakan tarif 0,5 persen hingga masa berlaku fasilitas tersebut berakhir sesuai ketentuan sebelumnya.
“Tetap ada ruang transisi agar pelaku usaha memiliki waktu melakukan penyesuaian administratif. Pemerintah tidak serta-merta memberlakukan aturan baru tanpa memberikan kesempatan untuk beradaptasi,” kata Maman.
Pemerintah juga tetap memberikan berbagai kemudahan perpajakan bagi pelaku usaha kecil. CV, firma, dan PT non-perorangan dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar masih memperoleh pengurangan tarif sebesar 50 persen dari tarif normal sehingga efektif membayar PPh sebesar 11 persen. Sementara itu, Wajib Pajak Orang Pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap tidak dikenakan pajak.
Salah satu perubahan penting dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 adalah dihapusnya batas waktu pemanfaatan tarif PPh Final 0,5 persen. Sebelumnya, berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022, fasilitas tersebut hanya dapat digunakan selama tujuh tahun sejak wajib pajak terdaftar. Dengan regulasi baru, UMKM dapat terus memanfaatkan tarif tersebut selama masih memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Maman mengatakan kebijakan itu merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian usaha jangka panjang bagi UMKM. “Arahan Presiden jelas, yaitu menghadirkan kemudahan perpajakan yang bersifat permanen agar UMKM memiliki kepastian dan jaminan keberlangsungan usaha,” ujarnya.
Selain mengatur insentif perpajakan, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memperkuat tata kelola usaha yang sehat. Regulasi tersebut menegaskan bahwa pengeluaran yang berasal dari tindakan melawan hukum, seperti suap, gratifikasi, dan korupsi, tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.
Kementerian UMKM, kata Maman, akan terus mengawal implementasi aturan tersebut melalui program edukasi, pendampingan, dan peningkatan kapasitas pelaku usaha, terutama dalam aspek pembukuan dan administrasi perpajakan. Pemerintah juga menyiapkan kanal pengaduan melalui Direktorat Jenderal Pajak dan platform SAPA UMKM untuk membantu pelaku usaha memahami ketentuan baru tersebut.





