• Inacraft News
  • Editor’s Note
  • Redaksi
  • Info Iklan
Inacraft News
Inacraft on October 2026
  • Home
  • Cover Story
  • Focus ASEPHI
  • Product
  • SMEs
  • Design
  • Art
  • Inspiration
  • e-Magazine
  • Warta Inacraft
  • More …
    • Figure
    • Celebrity
    • Travel
    • Fashion
    • Regional Report
    • Tech Craft
    • Finance & Banking
    • Business
    • Vacation
    • CSR
    • Review
    • Event
    • Agenda Asephi
    • How to Do
    • QUIZ
No Result
View All Result
  • Home
  • Cover Story
  • Focus ASEPHI
  • Product
  • SMEs
  • Design
  • Art
  • Inspiration
  • e-Magazine
  • Warta Inacraft
  • More …
    • Figure
    • Celebrity
    • Travel
    • Fashion
    • Regional Report
    • Tech Craft
    • Finance & Banking
    • Business
    • Vacation
    • CSR
    • Review
    • Event
    • Agenda Asephi
    • How to Do
    • QUIZ
No Result
View All Result
Inacraft News
No Result
View All Result
Home CSR

Kementerian Kebudayaan Siapkan Satu Data Masyarakat Adat

Eddy Purwanto by Eddy Purwanto
August 23, 2026
in CSR, Headlines, Travel
0
Kementerian Kebudayaan Siapkan Satu Data Masyarakat Adat
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kementerian Kebudayaan menggandeng Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) untuk membangun basis data masyarakat adat yang terintegrasi. Inisiatif ini ditujukan untuk memperkuat pengakuan, pelindungan, dan pemajuan kebudayaan masyarakat adat di tengah belum tuntasnya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat.

Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengatakan persoalan data menjadi salah satu kendala dalam proses pengakuan masyarakat adat. Selama ini, data mengenai masyarakat adat, wilayah adat, serta kekayaan budaya mereka tersebar di berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan organisasi masyarakat sipil.

“Kementerian Kebudayaan mendorong kolaborasi BRWA dan AMAN untuk menyatukan serta melengkapi data masyarakat adat,” kata Fadli dalam forum “Satu Data Masyarakat Adat: Fondasi untuk Pengakuan, Pelindungan, dan Pemajuan Kebudayaan Masyarakat Adat” di Aula Insan Berprestasi, Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2026.

Menurut Fadli, proses pengakuan masyarakat adat selama ini masih berlangsung secara sektoral. Pengakuan dapat dilakukan melalui peraturan daerah maupun keputusan kepala daerah, sementara pembahasan RUU Masyarakat Adat di tingkat nasional belum menunjukkan penyelesaian.

Karena itu, Kementerian Kebudayaan ingin membangun basis data yang tidak hanya memuat informasi mengenai keberadaan dan batas wilayah adat. Data tersebut juga akan mencakup sejarah, bahasa, pengetahuan lokal, serta berbagai aspek kebudayaan masyarakat adat.

Data tersebut nantinya diarahkan menjadi bagian dari sistem data nasional kebudayaan. Menurut Fadli, ketersediaan data yang terintegrasi dapat membantu pemerintah menyusun kebijakan mengenai masyarakat adat secara lebih tepat.

“Satu Data Masyarakat Adat diarahkan menjadi fondasi untuk memperkuat kebijakan dan pelindungan masyarakat adat berbasis data,” ujar dia.

Sekretaris Jenderal AMAN sekaligus Dewan Pembina BRWA, Ruka Sombolinggi, menyambut inisiatif tersebut. Dalam forum itu, Ruka secara simbolis menyerahkan pembaruan data masyarakat adat, termasuk peta wilayah adat yang telah dihimpun organisasi tersebut.

Data yang diserahkan mencakup peta wilayah adat dengan luas sekitar 36,6 juta hektare. Bagi masyarakat adat, data spasial tersebut penting untuk memperkuat posisi mereka dalam memperjuangkan pengakuan atas wilayah leluhur.

Ruka berharap Kementerian Kebudayaan dapat mengambil peran sebagai wali data masyarakat adat. Menurut dia, keberadaan data yang akurat dan diakui dapat menjadi instrumen penting dalam menghadapi persoalan tumpang tindih wilayah adat dengan konsesi maupun kepentingan pembangunan lainnya.

Kerja sama tersebut tidak berhenti pada penyerahan data. Forum itu juga menjadi momentum peluncuran integrasi data antara BRWA, AMAN, dan Kementerian Kebudayaan.

Data hasil kompilasi kemudian diserahkan kepada sejumlah kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.

Integrasi tersebut diharapkan membuat data masyarakat adat dapat digunakan dalam penyusunan kebijakan lintas sektor. Data juga diharapkan memperkuat advokasi berbasis bukti serta menjadi bahan dalam pembahasan regulasi mengenai masyarakat adat.

Di sisi lain, pengelolaan data masyarakat adat menghadirkan persoalan tersendiri. Data mengenai wilayah, pengetahuan tradisional, ekspresi budaya, dan informasi sosial masyarakat adat tidak seluruhnya dapat diperlakukan sebagai data terbuka.

Kementerian Kebudayaan menekankan pentingnya prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) atau persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan. Prinsip tersebut diperlukan agar pengumpulan, pemanfaatan, dan penyebaran data tidak mengabaikan hak masyarakat adat sebagai pemilik pengetahuan dan informasi tersebut.

Penguatan data masyarakat adat juga dikaitkan dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Karena itu, pembangunan sistem data diharapkan tidak hanya mengejar kelengkapan administratif, tetapi juga memperhatikan perlindungan terhadap pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya.

Sebagai bagian dari tindak lanjut, Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan BRWA. Kesepakatan itu mencakup penyediaan, pertukaran, pemanfaatan, dan pemutakhiran data masyarakat adat secara kolaboratif.

Kehadiran Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan dalam forum tersebut juga memberi dimensi politik terhadap inisiatif satu data. Data yang lebih terintegrasi diharapkan dapat menjadi salah satu fondasi dalam memperkuat kebijakan dan regulasi nasional mengenai masyarakat adat, termasuk pembahasan RUU Masyarakat Adat.

Bagi Kementerian Kebudayaan, pembenahan data menjadi langkah awal sebelum pengakuan dan pelindungan masyarakat adat dapat dilakukan secara lebih terukur. Tantangannya kini bukan hanya menggabungkan data yang selama ini tersebar, tetapi memastikan data tersebut akurat, diperbarui secara berkala, serta dikelola dengan menghormati hak dan kedaulatan masyarakat adat.

Jika berjalan konsisten, Satu Data Masyarakat Adat dapat menjadi pijakan bagi pemerintah untuk melihat masyarakat adat bukan sekadar sebagai objek kebijakan, melainkan sebagai pemilik wilayah, pengetahuan, sejarah, dan kebudayaan yang perlu diakui serta dilindungi.

Tags: Aliansi Masyarakat Adat NusantaraBadan Registrasi Wilayah AdatFadli ZonKementerian Kebudayaan
Previous Post

Indonesia-Rusia Perluas Kerja Sama Budaya, dari Produksi Film hingga Beasiswa

Next Post

Menpar Pastikan Labuan Bajo Tetap Terbuka Pascagempa Flores

Next Post
Menpar Pastikan Labuan Bajo Tetap Terbuka Pascagempa Flores

Menpar Pastikan Labuan Bajo Tetap Terbuka Pascagempa Flores

Please login to join discussion

E-Magazine Inacraft News

Warta Inacraft

INACRAFT NEWS

INACRAFT NEWS diterbitkan oleh Badan Pengurus Pusat Asosiasi Eksportir dan Produsen Handicraft Indonesia (BPP ASEPHI)

Jl. Wijaya I No.3A, – Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12170
Phone: (62 21) 725 2032, 725 2033, 725 2063
Fax.: (62 21) 725 2062
Email: redaksi@inacraftnews.com

Redaksi

  • Inacraft News
  • Editor’s Note
  • Redaksi
  • Info Iklan

Network

  • ASEPHI
  • Inacraft Award
  • Inacraft
  • Emerging Award
  • Inacraft News
  • Editor’s Note
  • Redaksi
  • Info Iklan

Inacraft News © 2023 ASEPHI - by Kolabo

No Result
View All Result
  • Home
  • Cover Story
  • Focus ASEPHI
  • Product
  • SMEs
  • Design
  • Art
  • Inspiration
  • e-Magazine
  • Warta Inacraft
  • More …
    • Figure
    • Celebrity
    • Travel
    • Fashion
    • Regional Report
    • Tech Craft
    • Finance & Banking
    • Business
    • Vacation
    • CSR
    • Review
    • Event
    • Agenda Asephi
    • How to Do
    • QUIZ

Inacraft News © 2023 ASEPHI - by Kolabo