Kementerian Perindustrian mendorong penetapan sejumlah kawasan industri sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) dalam Rencana Kerja Pemerintah 2027. Langkah ini ditujukan untuk mempercepat hilirisasi, menarik investasi, dan memperkuat struktur industri nasional.
Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji mengatakan pemerintah akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk membahas usulan tersebut. “Pengembangan kawasan industri penting untuk diupayakan sebagai Proyek Strategis Nasional agar percepatan hilirisasi dan pembangunan industri dapat berjalan lebih optimal,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu, 10 Oktober 2026.
Menurut Sarmuji, pengembangan kawasan industri dapat mendorong pemerataan kegiatan industri sekaligus menciptakan pusat-pusat ekonomi baru di berbagai daerah. Keberadaan kawasan yang terintegrasi diharapkan meningkatkan nilai tambah ekonomi dan membuka lapangan kerja berkualitas.
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kemenperin, Tri Supondy, mengatakan penetapan kawasan industri sebagai PSN diharapkan memperkuat dukungan pemerintah terhadap kawasan yang berperan strategis dalam pembangunan industri nasional.
Tri menuturkan, pengembangan kawasan perlu diarahkan untuk membangun ekosistem industri yang terintegrasi. Status PSN diharapkan mempercepat pembangunan infrastruktur kawasan, mendukung hilirisasi, serta memperluas persebaran investasi. Namun, proses pengusulannya masih memerlukan pembahasan lintas kementerian dan lembaga untuk menentukan prioritas proyek dan tahapan pelaksanaannya.
Hingga triwulan III 2026, Indonesia memiliki 181 kawasan industri yang telah beroperasi dengan lebih dari 12 ribu tenan atau perusahaan industri. Kemenperin mencatat akumulasi investasi di kawasan tersebut mencapai sekitar Rp 6.700 triliun, dengan penyerapan tenaga kerja sekitar 2,3 juta orang.
Selain mengusulkan kawasan industri sebagai PSN, Kemenperin mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang Kawasan Industri. RUU yang merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat itu telah masuk dalam Program Legislasi Nasional 2026.
Regulasi tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum dan memperkuat tata kelola kawasan industri. Sejumlah persoalan yang hendak diatasi antara lain perizinan, penyediaan lahan dan kesesuaian tata ruang, pembangunan infrastruktur, keamanan, serta pengelolaan lingkungan.
Melalui percepatan pembangunan kawasan dan pembenahan regulasi, Kemenperin berharap kawasan industri dapat menarik lebih banyak investasi, memperkuat rantai pasok domestik, dan memperluas pemerataan pembangunan industri di berbagai wilayah Indonesia.





