Kementerian Perindustrian memperluas kemitraan antara industri kecil dan menengah (IKM) dengan perusahaan besar untuk meningkatkan daya saing, memperluas akses pasar, dan mendorong penerapan prinsip industri hijau. Upaya ini dilakukan agar pelaku IKM mampu memenuhi kebutuhan rantai pasok sekaligus menyesuaikan diri dengan tuntutan keberlanjutan usaha.
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka Kementerian Perindustrian, Reni Yanita, mengatakan kolaborasi antara pemerintah, industri besar, lembaga keuangan, dan pelaku usaha diperlukan untuk memperkuat kapasitas IKM. Kemitraan diharapkan membuka akses pembiayaan dan pemasaran, sekaligus meningkatkan kesiapan usaha memasuki rantai pasok nasional maupun global.
“Bagi IKM, kemitraan dengan perusahaan besar tidak hanya membuka peluang pemasaran, tetapi juga memberikan kesempatan untuk menunjukkan kualitas produk dan meningkatkan kemampuan usaha agar sesuai dengan kebutuhan mitra,” ujar Reni dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 12 Oktober 2026.
Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan PT Daya Intiguna Yasa Tbk atau MR. DIY Indonesia. Kerja sama yang ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman pada 18 Mei 2026 itu mencakup pertukaran data dan informasi, promosi produk, perluasan pasar, pengembangan jejaring kemitraan, serta pendampingan pemasaran IKM.
Sebagai tindak lanjut, Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka berpartisipasi dalam pelatihan dan talkshow manajemen keuangan serta bisnis berkelanjutan bagi pelaku UMKM dan IKM di Jakarta pada 8 Oktober 2026. Kegiatan bertema Growing Sustainably Together: Financial Solutions and ESG Readiness for Future-Ready Suppliers tersebut diselenggarakan oleh MR. DIY Indonesia bersama PT Bank CIMB Niaga Tbk.
Kegiatan itu membahas pengelolaan keuangan, kesiapan usaha, dan penerapan prinsip environmental, social, and governance (ESG). Prinsip tersebut mencakup aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola yang semakin diperhatikan dalam pengembangan rantai pasok industri.
Menurut Reni, penerapan ESG dapat dimulai dari langkah sederhana, seperti menghemat energi dan sumber daya, mengelola sampah dan limbah, menggunakan bahan baku yang lebih ramah lingkungan, serta memperbaiki tata kelola usaha. Selain mengurangi dampak lingkungan, langkah tersebut dapat meningkatkan efisiensi operasional dan daya saing IKM.
Kemenperin juga menjalankan Program Pemberdayaan IKM Hijau untuk mempercepat penerapan praktik industri berkelanjutan. Program ini dirancang agar pelaku usaha dapat menerapkan prinsip keberlanjutan secara bertahap sesuai dengan skala dan karakteristik bisnisnya.
Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka, Yedi Sabaryadi, mengatakan pengembangan IKM hijau merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, terutama mengenai pembangunan industri hijau.
Program tersebut juga memperhatikan arah pembangunan nasional yang tertuang dalam Buku Putih Pemberdayaan UMKM Hijau dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional serta kerangka Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI).
“Kami ingin memastikan bahwa prinsip keberlanjutan dapat diterjemahkan ke dalam praktik yang sederhana, namun berdampak nyata,” kata Yedi.
Penerapannya meliputi penyusunan standar operasional prosedur bisnis yang nondiskriminatif, efisiensi energi, pengelolaan material dan limbah, penggunaan bahan berkelanjutan, serta pencatatan praktik hijau. Kemenperin juga mendorong lahirnya IKM percontohan yang dapat menjadi acuan bagi pelaku usaha lainnya.
Yedi menilai keterlibatan perusahaan besar dan lembaga keuangan berperan penting dalam mempercepat transformasi tersebut. Kolaborasi dengan MR. DIY Indonesia, Bank CIMB Niaga, dan mitra lainnya diharapkan membantu IKM meningkatkan kualitas produk, memperkuat tata kelola, serta memperoleh akses pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan usaha.
Penguatan pembiayaan berkelanjutan juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Sementara itu, TKBI menjadi salah satu instrumen untuk mengidentifikasi dan mengklasifikasikan aktivitas ekonomi berdasarkan aspek keberlanjutan.
Kemenperin berharap penerapan industri hijau dapat meningkatkan kesiapan IKM memenuhi persyaratan rantai pasok, membuka akses ke pasar yang memperhatikan aspek lingkungan, dan memperluas peluang pembiayaan. Dengan demikian, pelaku IKM diharapkan tidak hanya menjadi pemasok, tetapi juga bagian dari transformasi industri nasional menuju praktik usaha yang lebih berkelanjutan.





