Industri kaca lembaran nasional mencatat pertumbuhan 8,8 persen di tengah dinamika ekonomi global. Pada 2025, kapasitas produksi terpasang sektor ini mencapai 2,92 juta ton per tahun, lebih dari dua kali lipat dibandingkan kapasitas pada 2022 yang sebesar 1,34 juta ton.
Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji mengatakan industri kaca memiliki peluang berkembang seiring meningkatnya kebutuhan dari sektor konstruksi, properti, dan otomotif. Ketersediaan bahan baku lokal, seperti pasir silika, batu kapur, dan dolomit, juga menjadi modal bagi pengembangan industri tersebut.
“Industri kaca lembaran nasional memiliki keterkaitan erat dengan perkembangan sektor konstruksi, properti, dan otomotif. Peningkatan pembangunan infrastruktur, perumahan nasional, serta produksi kendaraan bermotor berpotensi besar meningkatkan permintaan kaca lembaran di dalam negeri,” kata Sarmuji dalam keterangan tertulis, Sabtu, 17 Oktober 2026.
Sarmuji menyampaikan hal itu setelah mengunjungi PT Xinyi Glass Indonesia di Kawasan Industri JIIPE, Kawasan Ekonomi Khusus Gresik, Jawa Timur, pada Jumat, 16 Oktober 2026.
Berdasarkan data Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), kapasitas produksi terpasang industri kaca lembaran pada 2025 berasal dari empat perusahaan dengan lima pabrik. Realisasi produksinya mencapai 1,95 juta ton, dengan tingkat utilisasi sekitar 67 persen.
PT Xinyi Glass Indonesia menyumbang 27,5 persen dari total kapasitas produksi terpasang nasional. Kementerian Perindustrian menilai investasi tersebut berpotensi memperkuat pasokan dalam negeri, mengurangi ketergantungan pada produk impor, serta memperluas produksi kaca dengan nilai tambah lebih tinggi.
Kinerja industri kaca itu berlangsung ketika industri pengolahan nonmigas tumbuh 5,32 persen secara tahunan pada kuartal II 2026, melampaui pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,29 persen. Sektor tersebut menyumbang 16,83 persen terhadap produk domestik bruto atau setara Rp1.102,88 triliun pada periode yang sama.
Pada Januari-Agustus 2026, industri pengolahan nonmigas juga menyumbang 82,40 persen dari total ekspor nasional, dengan nilai US$159,55 miliar.
Untuk menjaga daya saing industri kaca, pemerintah menerapkan sejumlah kebijakan, antara lain fasilitas Harga Gas Bumi Tertentu sebesar US$7 per millions of british thermal units (MMBTU) sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah juga memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk menjamin kualitas produk dan melindungi pasar domestik.
Kebijakan lain mencakup penerapan Standar Industri Hijau, fasilitasi transformasi digital melalui peta jalan Making Indonesia 4.0, serta fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan pembebasan bea masuk barang modal sesuai ketentuan.
Sarmuji juga menyoroti penggunaan produk dalam negeri. Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) industri kaca lembaran nasional rata-rata mencapai 73,69 persen. Pemerintah, kata dia, telah memperbarui tata cara sertifikasi TKDN melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 untuk menyederhanakan proses sertifikasi.
Di tengah persaingan global, Sarmuji menilai produsen kaca perlu meningkatkan inovasi dan diversifikasi produk. Pengembangan kaca low-emissivity (Low-E), kaca berlapis, dan kaca berinsulasi dinilai penting untuk memenuhi kebutuhan bangunan hemat energi.
Tantangannya adalah meningkatkan pemanfaatan kapasitas produksi yang sudah tersedia sekaligus memperkuat efisiensi energi, kualitas, dan inovasi. Tanpa langkah tersebut, potensi bahan baku lokal dan meningkatnya permintaan domestik belum tentu cukup untuk menjamin daya saing industri kaca Indonesia di pasar global.





