Menteri Kebudayaan Fadli Zon menilai kebudayaan tidak semestinya dipandang sebagai beban belanja pemerintah. Menurut dia, budaya merupakan modal produktif yang dapat mendorong inovasi dan pertumbuhan ekonomi kreatif.
Pernyataan itu disampaikan Fadli dalam sesi pleno The 5th World Conference on Creative Economy (WCCE) 2026 di Hotel Indonesia, Jakarta, pada 21–25 Oktober 2026.
Fadli mengatakan Indonesia memiliki modal budaya yang besar, dengan lebih dari 1.340 suku bangsa, 718 bahasa daerah, dan ribuan objek pemajuan kebudayaan. Kekayaan tersebut, menurut dia, menjadi sumber inspirasi bagi berbagai industri kreatif, mulai dari film, musik, dan kriya hingga konten digital.
“Budaya bukan sekadar komoditas, melainkan fondasi yang harus dilestarikan,” kata Fadli. Ia mendorong pengembangan ekonomi budaya sirkular, yakni model yang menghubungkan pelestarian tradisi, penciptaan nilai ekonomi, dan penguatan komunitas budaya.
Kementerian Kebudayaan, kata dia, menjalankan strategi dari hulu hingga hilir. Pada tahap hulu, pemerintah berfokus pada pelindungan warisan budaya, dukungan terhadap komunitas, serta dokumentasi dan pewarisan pengetahuan tradisional. Pada tahap pengembangan, dukungan diberikan melalui Manajemen Talenta Nasional Seni Budaya dan Dana Indonesia Raya. Adapun pada tahap hilir, pemerintah mendorong distribusi karya, partisipasi dalam festival internasional, dan kolaborasi lintas negara.
Fadli juga menekankan perlunya pembagian peran yang jelas antara Kementerian Kebudayaan dan Kementerian Ekonomi Kreatif. Kementerian Kebudayaan bertugas merawat pengetahuan dan ekosistem budaya, sedangkan Kementerian Ekonomi Kreatif mendorong komersialisasi kekayaan intelektual, pengembangan industri, dan perluasan pasar.
“Masa depan kreativitas tidak hanya bergantung pada apa yang kita ciptakan hari ini, tetapi juga pada pengetahuan, budaya, dan peluang yang kita wariskan kepada generasi mendatang,” ujarnya.
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional, Arif Satria, menyoroti peran sains dan teknologi dalam menghubungkan riset dengan warisan budaya. Pemanfaatan budaya lokal, menurut dia, dapat dikembangkan untuk mendukung industri gim nasional dan inovasi teknologi pangan bagi produk kuliner Indonesia.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan perlindungan kekayaan intelektual dan penyederhanaan regulasi diperlukan agar pelaku industri kreatif memperoleh manfaat ekonomi dari karya mereka.
Sebanyak 35 kementerian dan lembaga, menurut Supratman, tengah berkolaborasi menyusun peta jalan ekonomi kekayaan intelektual Indonesia. Upaya tersebut diarahkan agar perlindungan hukum tidak berhenti pada pencatatan hak, tetapi juga membuka peluang pemanfaatan ekonomi bagi kreator dan pelaku usaha.
WCCE 2026 mengusung tema Inclusively Creative: Collective Continuity, yang menekankan inklusivitas, kolaborasi, dan keberlanjutan dalam pengembangan ekonomi kreatif global.
Forum ini mempertemukan pembuat kebijakan, pelaku industri, akademisi, dan kreator untuk membahas peran ekonomi kreatif dalam pembangunan berkelanjutan. Pemerintah berharap kolaborasi lintas sektor dapat menghubungkan pelindungan budaya, riset, teknologi, dan industri sehingga kekayaan budaya Indonesia tidak hanya terjaga, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.





