• Inacraft News
  • Editor’s Note
  • Redaksi
  • Info Iklan
Inacraft News
Inacraft on October 2026
  • Home
  • Cover Story
  • Focus ASEPHI
  • Product
  • SMEs
  • Design
  • Art
  • Inspiration
  • e-Magazine
  • Warta Inacraft
  • More …
    • Figure
    • Celebrity
    • Travel
    • Fashion
    • Regional Report
    • Tech Craft
    • Finance & Banking
    • Business
    • Vacation
    • CSR
    • Review
    • Event
    • Agenda Asephi
    • How to Do
    • QUIZ
No Result
View All Result
  • Home
  • Cover Story
  • Focus ASEPHI
  • Product
  • SMEs
  • Design
  • Art
  • Inspiration
  • e-Magazine
  • Warta Inacraft
  • More …
    • Figure
    • Celebrity
    • Travel
    • Fashion
    • Regional Report
    • Tech Craft
    • Finance & Banking
    • Business
    • Vacation
    • CSR
    • Review
    • Event
    • Agenda Asephi
    • How to Do
    • QUIZ
No Result
View All Result
Inacraft News
No Result
View All Result
Home Business

Ekraf Siapkan Pajak Royalti Final untuk Penulis, Riefky Terima Naskah Akademik

Eddy Purwanto by Eddy Purwanto
April 14, 2026
in Business, Cover Story, Design, Ekonomi dan Bisnis, Inspiration, Product
0
Ekraf Siapkan Pajak Royalti Final untuk Penulis, Riefky Terima Naskah Akademik
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah mulai menyiapkan formulasi baru kebijakan pajak bagi penulis dan pelaku industri penerbitan. Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menerima naskah akademik rekonstruksi kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) atas royalti penulis beserta draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang disusun kelompok kajian Politics of Taxation, Welfare, and National Resilience (PolTax).

Penyerahan dokumen berlangsung di Kantor Kementerian Ekraf, Jakarta, Senin, 13 April 2026. Langkah ini dipandang sebagai upaya awal pemerintah merumuskan kebijakan perpajakan yang lebih berpihak pada pegiat ekonomi kreatif, khususnya subsektor penerbitan dan karya berbasis kekayaan intelektual.

“Kehadiran naskah akademik ini menjadi bagian dari upaya kami memetakan persoalan sekaligus merumuskan solusi kebijakan yang lebih berpihak pada pelaku ekonomi kreatif, khususnya di subsektor penerbitan,” kata Riefky.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut juga sejalan dengan agenda prioritas pemerintahan Prabowo Subianto, termasuk rencana menjadikan pajak royalti buku bersifat final dan penghapusan PPN untuk semua jenis buku.

Menurut Riefky, persoalan perpajakan selama ini menjadi salah satu hambatan dalam penguatan ekosistem industri buku dan literasi. Karena itu, pemerintah memandang perlu adanya skema regulasi yang lebih adaptif terhadap karakter industri kreatif.

Audiensi ini merupakan tindak lanjut dari konsinyering penyusunan RPP yang telah dilakukan pada 6 Februari 2026.

Riefky menilai subsektor penerbitan memiliki posisi strategis dalam ekonomi kreatif nasional karena tidak hanya menghasilkan nilai ekonomi, tetapi juga membangun ekosistem pengetahuan.

“Kolaborasi dengan akademisi, asosiasi, dan pemangku kepentingan lainnya menjadi kunci dalam memperkuat ekosistem berbasis kekayaan intelektual,” ujarnya.

Ketua Klaster PolTax, Prof. Haula Rosdiana, mengatakan kajian tersebut dirancang untuk membantu pemerintah menerjemahkan agenda pembangunan nasional ke dalam kebijakan fiskal yang lebih tepat sasaran.

“Negara perlu memberikan kepastian yang mudah dan terjangkau, namun manfaatnya akan sangat besar,” kata Haula.

Menurut dia, pendekatan yang digunakan adalah supply side policy, yakni negara memberikan insentif dan kepastian regulasi agar subsektor penerbitan tumbuh lebih sehat.

Haula menambahkan, industri penerbitan memiliki efek berganda yang besar terhadap ekosistem ekonomi kreatif, mulai dari penulis, editor, ilustrator, percetakan, hingga distribusi dan penjualan buku.

Karena itu, kebijakan pajak royalti yang lebih sederhana dinilai dapat meningkatkan kepercayaan pelaku industri dan memperkuat budaya literasi.

Langkah ini juga menjadi sinyal bahwa pemerintah mulai melihat ekonomi kreatif berbasis hak kekayaan intelektual sebagai sektor yang memerlukan desain kebijakan fiskal tersendiri.

Jika kebijakan tersebut terealisasi, penulis dan pelaku industri buku berpotensi memperoleh kepastian pajak yang lebih sederhana dan lebih ramah terhadap keberlanjutan profesi kreatif.

Bagi sektor penerbitan, isu ini bukan semata soal tarif pajak, tetapi tentang bagaimana negara menempatkan karya intelektual sebagai aset ekonomi strategis.

Tags: Badan Ekonomi KreatifPajak RoyaltiPolTaxPPNRancangan Peraturan PemerintahTeuku Riefky Harsya
Previous Post

Enam Hutan Paling Memukau di Indonesia, Dari Habitat Orangutan hingga Hutan Purba

Next Post

Harga Patokan Ekspor Tembaga, Perak dan Emas Kembali Turun pada Akhir April

Next Post
Harga Patokan Ekspor Tembaga, Perak dan Emas Kembali Turun pada Akhir April

Harga Patokan Ekspor Tembaga, Perak dan Emas Kembali Turun pada Akhir April

Please login to join discussion

E-Magazine Inacraft News

Warta Inacraft

INACRAFT NEWS

INACRAFT NEWS diterbitkan oleh Badan Pengurus Pusat Asosiasi Eksportir dan Produsen Handicraft Indonesia (BPP ASEPHI)

Jl. Wijaya I No.3A, – Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12170
Phone: (62 21) 725 2032, 725 2033, 725 2063
Fax.: (62 21) 725 2062
Email: redaksi@inacraftnews.com

Redaksi

  • Inacraft News
  • Editor’s Note
  • Redaksi
  • Info Iklan

Network

  • ASEPHI
  • Inacraft Award
  • Inacraft
  • Emerging Award
  • Inacraft News
  • Editor’s Note
  • Redaksi
  • Info Iklan

Inacraft News © 2023 ASEPHI - by Kolabo

No Result
View All Result
  • Home
  • Cover Story
  • Focus ASEPHI
  • Product
  • SMEs
  • Design
  • Art
  • Inspiration
  • e-Magazine
  • Warta Inacraft
  • More …
    • Figure
    • Celebrity
    • Travel
    • Fashion
    • Regional Report
    • Tech Craft
    • Finance & Banking
    • Business
    • Vacation
    • CSR
    • Review
    • Event
    • Agenda Asephi
    • How to Do
    • QUIZ

Inacraft News © 2023 ASEPHI - by Kolabo