Kementerian Perdagangan menetapkan kenaikan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) komoditas emas untuk periode 15–30 September 2026. Kenaikan tersebut sejalan dengan pergerakan harga emas global yang dipengaruhi kondisi keuangan internasional.
HPE emas untuk periode kedua September ditetapkan sebesar US$144.469,49 per kilogram, naik 1,63 persen dibandingkan periode pertama September yang sebesar US$142.154,10 per kilogram. Sementara itu, HR emas meningkat menjadi US$4.493,51 per troy ounce dari sebelumnya US$4.421,49 per troy ounce.
Penetapan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1817 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana mengatakan kenaikan HPE dan HR emas dipengaruhi sejumlah faktor di pasar keuangan global. Selama periode pengumpulan data, harga emas tercatat meningkat 1,63 persen.
“Pelemahan mata uang utama global, penurunan imbal hasil obligasi, dan pemotongan suku bunga acuan internasional,” kata Tommy dalam keterangan tertulis pada 15 September 2026.
HPE dan HR emas ditetapkan berdasarkan data serta masukan teknis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengacu pada publikasi London Bullion Market Association (LBMA).
Penetapan harga juga dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Proses tersebut melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.
Kenaikan harga patokan dan referensi emas tersebut menjadi bagian dari penyesuaian pemerintah terhadap perkembangan harga komoditas di pasar global yang menjadi dasar dalam kebijakan perdagangan produk pertambangan yang dikenakan bea keluar.




