• Inacraft News
  • Editor’s Note
  • Redaksi
  • Info Iklan
Inacraft News
  • Home
  • Cover Story
  • Focus ASEPHI
  • Product
  • SMEs
  • Design
  • Art
  • Inspiration
  • e-Magazine
  • Warta Inacraft
  • More …
    • Figure
    • Celebrity
    • Travel
    • Fashion
    • Regional Report
    • Tech Craft
    • Finance & Banking
    • Business
    • Vacation
    • CSR
    • Review
    • Event
    • Agenda Asephi
    • How to Do
    • QUIZ
No Result
View All Result
  • Home
  • Cover Story
  • Focus ASEPHI
  • Product
  • SMEs
  • Design
  • Art
  • Inspiration
  • e-Magazine
  • Warta Inacraft
  • More …
    • Figure
    • Celebrity
    • Travel
    • Fashion
    • Regional Report
    • Tech Craft
    • Finance & Banking
    • Business
    • Vacation
    • CSR
    • Review
    • Event
    • Agenda Asephi
    • How to Do
    • QUIZ
No Result
View All Result
Inacraft News
No Result
View All Result
Home Art

Ketika Dunia Seni Berjejaring dengan Dunia Lisensi dan NFT

Eddy Purwanto by Eddy Purwanto
November 10, 2021
in Art, Inspiration, Tips
0
Ketika Dunia Seni Berjejaring dengan Dunia Lisensi dan NFT
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pada prakteknya, selama ini seniman telah melakukan lisensi secara tradisional. Dimana mereka diberi royalti berdasarkan harga jual produk dan atau kuantitas yang dijual. Seperti misalnya karya gambar mereka digunakan sebagai salah satu motif atau design di sebuah produk lainnya. Demikian juga bagi para musisi dan produser musik yang karyanya digunakan oleh pihak ketiga dengan tujuan komersil.

Bagi para seniman yang baru pertama kali mengenal konsep lisensi dan NFT pasti penuh dengan pertanyaan untuk dapat lebih memahaminya, seperti apa itu tepatnya lisensi dan NFT, bagaimana cara kerjanya, dan apa dampaknya bagi karya mereka.

Lisensi adalah pemberian izin atau penyerahan hak atau sesuatu dari pihak pencipta yang menciptakannya pertama kali dan memiliki hak paten atasnya kepada pihak lain yang akan melakukan produksi atas suatu produk atau jasa tertentu.

Sedangkan NFT atau Non Fungible Token adalah aset digital yang mewakili obyek dunia nyata seperti seni musik, item dalam sebuah game, video, hingga gambar yang dianggap unik. Pencipta aset kemudian dapat menjualnya dan melacak siapa yang memilikinya menggunakan blockchain.

Karya kemudian menjadi seni yang relevan dan dihubungkan dengan produsen juga konsumen pengguna akhir yang bersedia membayar untuk produk yang menampilkan seni tersebut. Peran dari karya seni pada produk itu menjadi ‘untuk menjual produk’.

Untuk mengetahui jelasnya bagaimana lisensi dan NFT dapat menjadi cara baru bagi para seniman memperkenalkan karya-karyanya dan bahkan dapat membuat komersialisasi dengan baik, yuk ngobrol santai dengan Bapak Robby Wahyudi dari Katapel ID di tanggal 12 November 2021 melalui aplikasi Zoom. Untuk meeting zoom ini dapat menghubungi @aku.geibby atau kontak: 082110148200

Geibby mengatakan bahwa baik Lisensi maupun NFT adalah dua dunia yang terhubung dengan Intellectual Property, atau Hak Kekayaan Intelektual yang terkomersialisasi. Tiga ‘dunia’ yang sangat erat kaitannya.

“Kenapa sebuah karya seni yang dihasilkan berbulan-bulan atau bahkan tahunan memiliki nilai tukar sebuah karya dapat menjadi begitu mahal?”ungkap Geibby, panitia pelaksana, “Seniman dapat menyematkan NFT pada karya seninya dan mematok harga untuk setiap NFT yang diperjual belikan, sedangkan lisensi adalah salah satu cara para seniman dapat mengkomersialisasi setiap karyanya dengan lebih baik lagi” lanjutnya pada pada suatu wawancara.*

Previous Post

TRANSFORMASI INACRAFT PAMERAN KERAJINAN INTERNASIONAL TERBESAR DI ASEAN

Next Post

Galeri Nasional Indonesia Tambah Kuota Kunjungan

Next Post
Galeri Nasional Indonesia Tambah Kuota Kunjungan

Galeri Nasional Indonesia Tambah Kuota Kunjungan

Please login to join discussion

E-Magazine Inacraft News

Warta Inacraft

INACRAFT NEWS

INACRAFT NEWS diterbitkan oleh Badan Pengurus Pusat Asosiasi Eksportir dan Produsen Handicraft Indonesia (BPP ASEPHI)

Jl. Wijaya I No.3A, – Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12170
Phone: (62 21) 725 2032, 725 2033, 725 2063
Fax.: (62 21) 725 2062
Email: redaksi@inacraftnews.com

Redaksi

  • Inacraft News
  • Editor’s Note
  • Redaksi
  • Info Iklan

Network

  • ASEPHI
  • Inacraft Award
  • Inacraft
  • Emerging Award
  • Inacraft News
  • Editor’s Note
  • Redaksi
  • Info Iklan

Inacraft News © 2023 ASEPHI - by Kolabo

No Result
View All Result
  • Home
  • Cover Story
  • Focus ASEPHI
  • Product
  • SMEs
  • Design
  • Art
  • Inspiration
  • e-Magazine
  • Warta Inacraft
  • More …
    • Figure
    • Celebrity
    • Travel
    • Fashion
    • Regional Report
    • Tech Craft
    • Finance & Banking
    • Business
    • Vacation
    • CSR
    • Review
    • Event
    • Agenda Asephi
    • How to Do
    • QUIZ

Inacraft News © 2023 ASEPHI - by Kolabo