Pemerintah memperkuat posisi Indonesia dalam kerja sama internasional melalui penataan kelembagaan Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO (KNIU). Langkah tersebut ditandai dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2026 tentang KNIU yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 13 Mei 2026. Regulasi baru ini menjadi dasar penguatan koordinasi lintas sektor di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan, serta komunikasi dan informasi, sekaligus menindaklanjuti amanat Konstitusi UNESCO.
Dalam aturan tersebut, KNIU ditegaskan sebagai organisasi tingkat nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Struktur baru KNIU menempatkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sebagai Pengarah, sementara Menteri Kebudayaan Fadli Zon dipercaya sebagai Ketua. Adapun anggota KNIU terdiri atas Menteri Luar Negeri, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Menteri Komunikasi dan Digital, serta Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Penataan kelembagaan ini juga mengubah pengelolaan sekretariat KNIU. Fungsi sekretariat kini dialihkan secara ex officio kepada unit yang membidangi diplomasi, promosi, dan kerja sama kebudayaan di Kementerian Kebudayaan. Pejabat tinggi madya pada unit tersebut akan menjalankan tugas sebagai Pelaksana Harian KNIU.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menilai perubahan struktur tersebut sebagai langkah strategis untuk memperkuat peran Indonesia dalam forum-forum internasional. Menurut dia, kebudayaan merupakan modal penting dalam membangun kerja sama global sekaligus memperjuangkan kepentingan nasional di tingkat dunia.
“Penataan KNIU melalui Peraturan Presiden ini adalah langkah strategis untuk memperkuat posisi Indonesia dalam forum global. Kebudayaan merupakan modal strategis bangsa dalam membangun kerja sama internasional dan memperjuangkan kepentingan nasional di tingkat dunia,” ujar Fadli Zon dalam keterangannya, Ahad, 8 Juni 2026.
Perpres tersebut juga mengatur proses pengalihan seluruh dokumen dan administrasi KNIU dari kementerian sebelumnya ke Kementerian Kebudayaan paling lambat dua bulan sejak aturan berlaku. Sementara itu, pembiayaan operasional KNIU akan dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Kebudayaan. Adapun pendanaan kelompok kerja sektoral tetap didukung oleh kementerian dan lembaga terkait sesuai bidang tugas masing-masing.
Pemerintah berharap restrukturisasi KNIU dapat memperkuat koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarinstansi dalam memperjuangkan kepentingan nasional di forum UNESCO. Dengan tata kelola yang lebih terintegrasi, Indonesia diharapkan mampu meningkatkan kontribusi dan pengaruhnya dalam berbagai agenda global yang berkaitan dengan pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan, serta komunikasi dan informasi.




