Pemerintah mempercepat proses legalitas usaha mikro dengan memangkas prosedur penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Darat. Langkah ini ditempuh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal bersama Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) guna menyederhanakan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Wakil Menteri UMKM, Helvi Moraza, menyatakan kebijakan tersebut penting untuk mendorong percepatan formalitas usaha mikro sekaligus memperkuat ekosistem UMKM nasional. Menurut dia, proses yang lebih sederhana dan terintegrasi akan membuka jalan bagi pelaku usaha kecil masuk ke sektor formal.
“Kami sangat mendukung terbitnya kebijakan terkait NIB yang bertujuan menyederhanakan proses perizinan dan tidak memberatkan pengusaha UMKM,” ujar Helvi di Jakarta, Selasa (24/2).
NIB, kata dia, merupakan identitas usaha yang esensial bagi pelaku UMKM untuk mengakses pembiayaan, pendampingan, dan berbagai program pemberdayaan pemerintah. Hingga kini, tercatat 14,9 juta usaha mikro telah mengantongi NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS). Angka tersebut mencapai 96,9 persen dari total keseluruhan NIB yang terdaftar.
Data Kementerian UMKM menunjukkan terdapat sekitar 56 juta pelaku usaha mikro di Indonesia. Namun baru sekitar 15 juta yang memiliki NIB. Artinya, masih ada sekitar 40 juta pelaku usaha yang perlu difasilitasi untuk masuk ke sektor formal.
“Ini menjadi tugas kita bersama untuk berkolaborasi mengelola potensi besar tersebut. Masih ada puluhan juta pengusaha UMKM yang perlu diformalkan dan dibina agar dapat naik kelas,” kata Helvi.
Sementara itu, Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi, Todotua Pasaribu, menjelaskan kementeriannya telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 1.S Tahun 2026 tentang Ketentuan Penerbitan KKPR Darat bagi Usaha Mikro. Kebijakan ini memangkas prosedur berlapis yang sebelumnya dinilai memperlambat proses perizinan.
“Kami ingin usaha mikro tidak lagi terbebani prosedur yang rumit. Melalui pernyataan mandiri di sistem OSS, prosesnya menjadi lebih cepat dan sederhana, namun tetap bertanggung jawab,” ujar Todotua.
Dalam mekanisme baru tersebut, pelaku usaha cukup mengisi data lokasi usaha, mulai dari alamat lengkap, luas lahan, satu titik koordinat, hingga foto tampak depan lokasi—lalu menyampaikan pernyataan mandiri kesesuaian lokasi melalui OSS. Pemerintah menegaskan prinsip tata ruang tetap dijaga, dengan pengawasan pemerintah daerah terutama untuk usaha berisiko tinggi.
Kolaborasi kedua kementerian ini disebut sebagai langkah konkret membangun ekosistem usaha yang inklusif dan tertib. Pemerintah menekankan penyederhanaan regulasi bukan berarti melonggarkan tata kelola, melainkan memastikan aturan bekerja untuk memberdayakan pelaku usaha.
Dengan akses legalitas yang kian mudah, pemerintah berharap pelaku UMKM semakin percaya diri mengembangkan usaha, memperluas pasar, dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.





