Pemerintah memperkuat industri tekstil dan produk tekstil atau TPT dari hulu hingga hilir. Langkah itu mencakup kemudahan bahan baku, penertiban impor, harmonisasi tarif, fleksibilitas tenaga kerja, hingga restrukturisasi perusahaan yang mengalami masalah keuangan.
Penguatan industri TPT menjadi salah satu agenda rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 22 September 2026. Pemerintah menilai sektor ini masih memiliki peran penting karena menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar dan berkontribusi terhadap ekspor.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan industri TPT menyumbang sekitar 0,97 persen terhadap produk domestik bruto, menyerap sekitar 4 juta tenaga kerja, dan menghasilkan ekspor sekitar US$12 miliar. Pertumbuhan industri TPT juga disebut mencapai 5,6 persen, sementara industri barang dari kulit dan alas kaki tumbuh 8,25 persen.
“Ini menjadi salah satu sektor padat yang strategis,” kata Airlangga seusai rapat.
Pemerintah menilai penguatan industri TPT perlu dilakukan di seluruh rantai produksi. Salah satu persoalan yang dibahas adalah pasokan bahan baku. Presiden meminta kementerian terkait meninjau kembali ketentuan Pertek serta regulasi lain yang dinilai mempengaruhi kelancaran masuknya bahan baku bagi industri dalam negeri.
Di sisi hilir, pemerintah juga akan menertibkan praktik impor yang dinilai mengganggu produsen garmen domestik. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diminta menindak impor pakaian dalam bentuk kiloan maupun bulk press. Pemerintah juga membahas harmonisasi tarif agar kebijakan di sektor hulu, antara, dan hilir tidak saling menghambat.
Selain bahan baku dan perdagangan, rapat membahas kebutuhan tenaga kerja industri yang mengikuti pola permintaan musiman. Pemerintah mempertimbangkan fleksibilitas penggunaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT serta regulasi pajak pertambahan nilai yang berkaitan dengan skema tersebut.
Kementerian Keuangan juga diminta mengevaluasi penerapan PPN bagi industri tekstil dan pakaian jadi yang berorientasi ekspor. Kebijakan tersebut diarahkan untuk mendukung daya saing industri yang beroperasi di pasar internasional.
Pemerintah juga menyiapkan peran Danantara dalam menangani perusahaan tekstil yang tengah menghadapi persoalan keuangan. Presiden meminta Danantara segera aktif dalam proses restrukturisasi sehingga perusahaan yang masih memiliki prospek usaha dapat kembali menjalankan kegiatan produksi.
Airlangga mengatakan pemerintah tidak memasukkan industri tekstil dalam kategori sunset industry. Dengan posisi tersebut, sektor TPT masih terbuka bagi reinvestasi dan tambahan modal kerja.
Pemerintah juga melihat masih terdapat ruang peningkatan kapasitas produksi. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mencatat utilisasi pabrik tekstil berada di sekitar 75 persen. Kondisi tersebut dinilai memberikan ruang bagi industri untuk melakukan ekspansi.
Penguatan industri TPT kini diarahkan bukan hanya untuk mempertahankan produksi dan lapangan kerja, tetapi juga memperbaiki daya saing rantai industri dari bahan baku hingga produk jadi. Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat membuka ruang reinvestasi dan memperkuat posisi industri tekstil Indonesia di pasar ekspor.





