Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kemenekraf/Badan Ekraf) menegaskan bahwa tidak semua kreator konten diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Penegasan tersebut disampaikan menyusul munculnya perbincangan publik terkait penerapan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Untuk merespons berbagai pandangan yang berkembang, Kemenekraf telah melakukan dialog dengan sejumlah organisasi kreator digital, antara lain Asosiasi Konten Kreator Indonesia (AKKI), Asosiasi Kreator Konten Seluruh Indonesia (AKKSI), dan Asosiasi Kreator Konten Sejarah Indonesia (AKKSINDO). Melalui pertemuan tersebut, pemerintah berupaya menyerap aspirasi komunitas kreator sekaligus memberikan pemahaman yang lebih utuh mengenai substansi kebijakan.
Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menegaskan bahwa kebijakan NIB tidak dirancang untuk membatasi ruang berkarya para kreator digital. Menurut dia, regulasi tersebut justru bertujuan memberikan kepastian hukum dan pengakuan terhadap pelaku usaha kreatif yang telah menjalankan aktivitas bisnis secara profesional.
“Kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi kreativitas, melainkan memberikan kepastian dan pengakuan bagi kreator yang telah menjalankan kegiatan usaha secara profesional,” kata Riefky.
Ia menjelaskan, kewajiban memiliki NIB tidak berlaku bagi seluruh kreator konten. Kreator yang pendapatannya masih berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak diwajibkan mengurus legalitas usaha tersebut.
Sebaliknya, bagi kreator yang telah menjadikan aktivitas kreatif sebagai usaha yang menghasilkan pendapatan secara profesional dan berkelanjutan, keberadaan NIB dinilai dapat memberikan manfaat yang lebih luas. Legalitas usaha membuka akses terhadap berbagai fasilitas pengembangan bisnis yang selama ini disediakan pemerintah maupun lembaga keuangan.
Melalui NIB, pelaku usaha kreatif dapat memperoleh kesempatan mengakses pembiayaan perbankan, Kredit Usaha Rakyat (KUR), peluang investasi, program pelatihan, pendampingan usaha, inkubasi bisnis, hingga berbagai program pengembangan kapasitas yang ditujukan untuk meningkatkan daya saing usaha kreatif.
Di sisi lain, pemerintah juga melakukan penyesuaian sistem klasifikasi usaha agar lebih relevan dengan perkembangan industri kreatif digital. Melalui Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, berbagai aktivitas kreator digital kini memiliki klasifikasi yang lebih spesifik sehingga dapat tercatat lebih akurat dalam sistem ekonomi nasional.
Kemenekraf memastikan para kreator yang sebelumnya telah memiliki NIB berdasarkan KBLI 2020 tidak perlu melakukan pencabutan maupun pendaftaran ulang. Izin usaha yang telah diterbitkan tetap berlaku. Penyesuaian kode KBLI hanya diperlukan apabila terdapat perubahan pada struktur atau jenis kegiatan usaha yang dijalankan, sesuai ketentuan dalam Surat Edaran Bersama Nomor 4.S Tahun 2026.
Pemerintah memandang kreator digital sebagai salah satu motor penggerak pertumbuhan ekonomi kreatif Indonesia. Karena itu, Kemenekraf berkomitmen terus memperkuat sosialisasi dan pendampingan bersama berbagai pemangku kepentingan agar implementasi kebijakan berjalan secara inklusif, memberikan kepastian bagi pelaku usaha, serta mendukung lahirnya ekosistem kreator digital yang semakin profesional dan mampu bersaing di tingkat global.





