Kementerian UMKM menegaskan komitmennya untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang promosi pada berbagai infrastruktur publik guna memperluas akses pasar dan meningkatkan daya saing UMKM secara nasional. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM menjadi landasan utama dalam memperkuat ekosistem UMKM.
“Regulasi ini mendorong kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, hingga sektor swasta untuk memberikan kemudahan dan dukungan nyata kepada para pengusaha UMKM. Salah satu implementasinya adalah kewajiban penyediaan ruang promosi UMKM,” ujar Menteri Maman seusai memimpin Rapat Koordinasi Infrastruktur Publik dan Pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Jakarta, Kamis (27/11).
Merujuk amanat PP Nomor 7 Tahun 2021, pemerintah pusat, daerah, BUMN, BUMD, serta pihak swasta diwajibkan menyediakan sedikitnya 30% dari total area komersial sebagai ruang promosi bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK), dengan biaya sewa maksimal 30% dari tarif sewa komersial. Saat ini, alokasi ruang UMKM telah mencapai 43% atau sekitar 471 ribu meter persegi, namun tingkat keterisiannya baru mencapai 60%. Rakor digelar untuk mengoptimalkan ruang yang belum terisi.
Maman mengakui terdapat sejumlah kendala yang memengaruhi tingkat keterisian, mulai dari biaya sewa, lokasi yang kurang strategis, hingga kualitas produk. Ia menyebut seluruh pihak sepakat mengoptimalkan fasilitas yang belum terisi dan memastikan UMKM dari seluruh provinsi memperoleh lokasi yang sesuai dengan karakter usaha mereka.
Dalam rakor yang juga membahas pembiayaan KUR, Maman menegaskan pentingnya peran kepala daerah dalam memberikan rekomendasi calon nasabah agar program pembiayaan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat. Ia menilai sinergi pemerintah daerah dan pendampingan intensif menjadi kunci peningkatan akses pembiayaan bagi UMKM.
Sebagai bentuk komitmen bersama, rangkaian kegiatan ditutup dengan penandatanganan pernyataan bersama oleh kementerian/lembaga, BUMN, serta asosiasi penyelenggara dan pengelola infrastruktur publik mengenai optimalisasi penyediaan tempat promosi dan pengembangan usaha bagi UMK pada infrastruktur publik.





