• Inacraft News
  • Editor’s Note
  • Redaksi
  • Info Iklan
Inacraft News
Inacraft 2026
  • Home
  • Cover Story
  • Focus ASEPHI
  • Product
  • SMEs
  • Design
  • Art
  • Inspiration
  • e-Magazine
  • Warta Inacraft
  • More …
    • Figure
    • Celebrity
    • Travel
    • Fashion
    • Regional Report
    • Tech Craft
    • Finance & Banking
    • Business
    • Vacation
    • CSR
    • Review
    • Event
    • Agenda Asephi
    • How to Do
    • QUIZ
No Result
View All Result
  • Home
  • Cover Story
  • Focus ASEPHI
  • Product
  • SMEs
  • Design
  • Art
  • Inspiration
  • e-Magazine
  • Warta Inacraft
  • More …
    • Figure
    • Celebrity
    • Travel
    • Fashion
    • Regional Report
    • Tech Craft
    • Finance & Banking
    • Business
    • Vacation
    • CSR
    • Review
    • Event
    • Agenda Asephi
    • How to Do
    • QUIZ
No Result
View All Result
Inacraft News
No Result
View All Result
Home Business

PP No.7/2021 Wajibkan Swasta, BUMN, BUMD Sediakan 30% Area untuk Promosi UMK

Eddy Purwanto by Eddy Purwanto
December 1, 2025
in Business, Ekonomi dan Bisnis, Headlines, SMEs
0
PP No.7/2021 Wajibkan Swasta, BUMN, BUMD Sediakan 30% Area untuk Promosi UMK
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kementerian UMKM menegaskan komitmennya untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang promosi pada berbagai infrastruktur publik guna memperluas akses pasar dan meningkatkan daya saing UMKM secara nasional. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM menjadi landasan utama dalam memperkuat ekosistem UMKM.

“Regulasi ini mendorong kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, hingga sektor swasta untuk memberikan kemudahan dan dukungan nyata kepada para pengusaha UMKM. Salah satu implementasinya adalah kewajiban penyediaan ruang promosi UMKM,” ujar Menteri Maman seusai memimpin Rapat Koordinasi Infrastruktur Publik dan Pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Jakarta, Kamis (27/11).

Merujuk amanat PP Nomor 7 Tahun 2021, pemerintah pusat, daerah, BUMN, BUMD, serta pihak swasta diwajibkan menyediakan sedikitnya 30% dari total area komersial sebagai ruang promosi bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK), dengan biaya sewa maksimal 30% dari tarif sewa komersial. Saat ini, alokasi ruang UMKM telah mencapai 43% atau sekitar 471 ribu meter persegi, namun tingkat keterisiannya baru mencapai 60%. Rakor digelar untuk mengoptimalkan ruang yang belum terisi.

Maman mengakui terdapat sejumlah kendala yang memengaruhi tingkat keterisian, mulai dari biaya sewa, lokasi yang kurang strategis, hingga kualitas produk. Ia menyebut seluruh pihak sepakat mengoptimalkan fasilitas yang belum terisi dan memastikan UMKM dari seluruh provinsi memperoleh lokasi yang sesuai dengan karakter usaha mereka.

Dalam rakor yang juga membahas pembiayaan KUR, Maman menegaskan pentingnya peran kepala daerah dalam memberikan rekomendasi calon nasabah agar program pembiayaan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat. Ia menilai sinergi pemerintah daerah dan pendampingan intensif menjadi kunci peningkatan akses pembiayaan bagi UMKM.

Sebagai bentuk komitmen bersama, rangkaian kegiatan ditutup dengan penandatanganan pernyataan bersama oleh kementerian/lembaga, BUMN, serta asosiasi penyelenggara dan pengelola infrastruktur publik mengenai optimalisasi penyediaan tempat promosi dan pengembangan usaha bagi UMK pada infrastruktur publik.

Tags: BUMDbumnkementerian umkmKredit Usaha RakyatkurMaman AbdurrahmanPP Nomor 7 Tahun 2021umkm
Previous Post

Sido Muncul Raih Anugerah PROAKTIF 2025 dari BPOM

Next Post

“Wonderful Indonesia Wellness 2025” Dongkrak Ekonomi dan Perkuat Posisi Indonesia sebagai Destinasi Wellness Berbasis Budaya

Next Post
“Wonderful Indonesia Wellness 2025” Dongkrak Ekonomi dan Perkuat Posisi Indonesia sebagai Destinasi Wellness Berbasis Budaya

“Wonderful Indonesia Wellness 2025” Dongkrak Ekonomi dan Perkuat Posisi Indonesia sebagai Destinasi Wellness Berbasis Budaya

Please login to join discussion

E-Magazine Inacraft News

Warta Inacraft

INACRAFT NEWS

INACRAFT NEWS diterbitkan oleh Badan Pengurus Pusat Asosiasi Eksportir dan Produsen Handicraft Indonesia (BPP ASEPHI)

Jl. Wijaya I No.3A, – Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12170
Phone: (62 21) 725 2032, 725 2033, 725 2063
Fax.: (62 21) 725 2062
Email: redaksi@inacraftnews.com

Redaksi

  • Inacraft News
  • Editor’s Note
  • Redaksi
  • Info Iklan

Network

  • ASEPHI
  • Inacraft Award
  • Inacraft
  • Emerging Award
  • Inacraft News
  • Editor’s Note
  • Redaksi
  • Info Iklan

Inacraft News © 2023 ASEPHI - by Kolabo

No Result
View All Result
  • Home
  • Cover Story
  • Focus ASEPHI
  • Product
  • SMEs
  • Design
  • Art
  • Inspiration
  • e-Magazine
  • Warta Inacraft
  • More …
    • Figure
    • Celebrity
    • Travel
    • Fashion
    • Regional Report
    • Tech Craft
    • Finance & Banking
    • Business
    • Vacation
    • CSR
    • Review
    • Event
    • Agenda Asephi
    • How to Do
    • QUIZ

Inacraft News © 2023 ASEPHI - by Kolabo