Pemerintah memperkuat langkah menuju target Net Zero Emission (NZE) 2060 dengan memperketat pengendalian dan verifikasi emisi gas rumah kaca di sektor ketenagalistrikan. Kementerian Perindustrian melalui Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kulit, Karet, dan Plastik (BBSPJIKKP) melakukan verifikasi laporan emisi di PLTU Banjarsari milik PT Bukit Pembangkit Innovative, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.
Kegiatan yang berlangsung pada 18–19 Februari 2026 itu menjadi bagian dari upaya membangun sistem pelaporan emisi yang lebih transparan, akuntabel, dan sejalan dengan standar nasional maupun internasional.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan transformasi menuju industri hijau kini menjadi kebutuhan yang tak bisa ditunda.
“Transformasi menuju industri hijau bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Pengendalian dan pelaporan emisi yang transparan menjadi fondasi penting dalam menjaga daya saing industri nasional di pasar global,” kata Agus dalam keterangannya, Rabu, 8 April 2026.
Langkah verifikasi ini sejalan dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia yang mewajibkan pelaku usaha subsektor pembangkit listrik melakukan penghitungan dan pelaporan emisi GRK setiap tahun melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2022 tentang tata cara penyelenggaraan nilai ekonomi karbon subsektor pembangkit tenaga listrik.
Regulasi tersebut menjadi salah satu instrumen penting pemerintah dalam menurunkan emisi sektor energi, khususnya pembangkit listrik berbasis fosil.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri, Emmy Suryandari, mengatakan unit pelaksana teknis di lingkungan kementerian kini didorong untuk memperkuat layanan teknis yang mendukung implementasi industri hijau.
“Kami terus mendorong UPT di lingkungan BSKJI untuk memperkuat kapasitas layanan agar dapat memberikan kontribusi nyata dalam pengembangan industri hijau nasional,” ujarnya.
Dalam proses verifikasi, tim BBSPJIKKP melakukan penelaahan dokumen, evaluasi metodologi penghitungan emisi, serta pemeriksaan kesesuaian data aktivitas dan faktor emisi. Verifikator juga melakukan inspeksi lapangan untuk memastikan kesesuaian antara laporan tertulis dan kondisi operasional pembangkit.
Kepala BBSPJIKKP, Cahyadi, menilai verifikasi emisi tidak lagi sekadar pemenuhan kewajiban regulasi, tetapi telah menjadi bagian dari komitmen industri dalam mendukung transisi energi bersih.
“Verifikasi ini menjadi bagian penting dalam mendorong efisiensi energi, meningkatkan kredibilitas sistem pelaporan emisi, serta mendukung perumusan kebijakan penurunan emisi yang berbasis data yang akurat,” katanya.
Di tengah tekanan global terhadap industri berbasis energi intensif, akurasi data emisi dinilai menjadi kunci bagi daya saing nasional, terutama dalam menghadapi tuntutan pasar ekspor yang semakin menekankan standar lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG).
Verifikasi independen atas emisi PLTU juga menjadi fondasi bagi penerapan mekanisme perdagangan karbon dan kebijakan nilai ekonomi karbon yang tengah dikembangkan pemerintah.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap sektor ketenagalistrikan dapat bergerak lebih cepat menuju efisiensi energi dan pengurangan emisi, tanpa mengorbankan kebutuhan pasokan listrik nasional.





