Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah mendorong kolaborasi antara Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan koperasi yang telah lebih dulu beroperasi, terutama dalam memperluas akses pembiayaan mikro bagi masyarakat desa dan kelurahan.
Menurut Farida, koperasi yang sudah eksisting dapat mengambil peran sebagai kakak asuh bagi koperasi baru melalui pendampingan kelembagaan, edukasi, serta penguatan kapasitas pengelola.
“Koperasi eksisting juga dapat berperan sebagai kakak asuh dalam memberikan pendampingan, edukasi, serta penguatan kapasitas kelembagaan koperasi di tingkat desa dan kelurahan,” kata Farida saat berdiskusi dengan pengurus Baitul Maal wat Tamwil Al-Fath IKMI di Tangerang Selatan, Senin, 6 April 2026.
Kunjungan tersebut menjadi bagian dari sosialisasi kebijakan strategis perkoperasian, termasuk pengenalan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang tengah disiapkan pemerintah sebagai instrumen penguatan ekonomi akar rumput.
Farida mengatakan kementeriannya saat ini tengah mengkaji skema pembiayaan yang melibatkan koperasi simpan pinjam sebagai proyek percontohan atau pilot project.
Dalam simulasi yang sedang dibahas, dana dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan UMKM (LPDB) akan disalurkan lebih dulu kepada koperasi eksisting dengan bunga sekitar 2 persen. Selanjutnya, koperasi tersebut menyalurkan kembali pembiayaan kepada Kopdes Merah Putih sebelum akhirnya diterima masyarakat desa dengan bunga sekitar 6 persen.
“Ini yang sedang kita kaji,” kata Farida.
Menurut dia, skema tersebut diharapkan dapat menciptakan rantai pembiayaan yang sehat, terukur, dan tetap terjangkau bagi pelaku usaha mikro di tingkat desa.
Kementerian Koperasi juga membuka ruang masukan dari koperasi yang telah berpengalaman agar mekanisme pembiayaan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Farida menegaskan salah satu fokus utama pemerintah adalah memastikan suku bunga yang diterima masyarakat tetap berada pada tingkat yang wajar dan tidak memberatkan.
“Banyak insight yang nanti bisa disampaikan ke Kemenkop sebagai masukan agar bisa benar-benar mengawal LPDB, di mana 6 persen itu benar-benar diterima di masyarakat,” ujarnya.
Skema kemitraan ini dipandang sebagai upaya pemerintah untuk menghubungkan kekuatan koperasi yang telah mapan dengan lembaga ekonomi desa yang baru tumbuh, sehingga pembiayaan mikro tidak hanya hadir sebagai bantuan modal, tetapi juga disertai pembinaan usaha dan tata kelola.
Dalam konteks ekonomi desa, model kakak asuh tersebut dinilai dapat mempercepat kemandirian koperasi lokal sekaligus memperluas inklusi keuangan bagi masyarakat yang selama ini belum sepenuhnya terjangkau lembaga formal.





