• Inacraft News
  • Editor’s Note
  • Redaksi
  • Info Iklan
Inacraft News
Inacraft on October 2026
  • Home
  • Cover Story
  • Focus ASEPHI
  • Product
  • SMEs
  • Design
  • Art
  • Inspiration
  • e-Magazine
  • Warta Inacraft
  • More …
    • Figure
    • Celebrity
    • Travel
    • Fashion
    • Regional Report
    • Tech Craft
    • Finance & Banking
    • Business
    • Vacation
    • CSR
    • Review
    • Event
    • Agenda Asephi
    • How to Do
    • QUIZ
No Result
View All Result
  • Home
  • Cover Story
  • Focus ASEPHI
  • Product
  • SMEs
  • Design
  • Art
  • Inspiration
  • e-Magazine
  • Warta Inacraft
  • More …
    • Figure
    • Celebrity
    • Travel
    • Fashion
    • Regional Report
    • Tech Craft
    • Finance & Banking
    • Business
    • Vacation
    • CSR
    • Review
    • Event
    • Agenda Asephi
    • How to Do
    • QUIZ
No Result
View All Result
Inacraft News
No Result
View All Result
Home Cover Story

Kemenperin Dorong IKM Lindungi Kekayaan Intelektual

Eddy Purwanto by Eddy Purwanto
September 4, 2026
in Cover Story
0
Kemenperin Dorong IKM Lindungi Kekayaan Intelektual
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kementerian Perindustrian memperkuat pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) bagi pelaku industri kecil dan menengah (IKM) untuk meningkatkan daya saing dan nilai tambah produk nasional. KI dinilai penting bukan hanya sebagai kepastian hukum, tetapi juga untuk memperkuat identitas, inovasi, dan nilai ekonomi produk.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan persaingan industri tidak lagi hanya ditentukan oleh kualitas produk, tetapi juga kemampuan pelaku usaha melindungi merek, desain, inovasi, dan keunikan produknya.

“Pelindungan Kekayaan Intelektual menjadi bagian penting dalam strategi pengembangan usaha IKM. Dengan KI yang terlindungi, pelaku IKM memiliki fondasi yang lebih kuat untuk meningkatkan nilai tambah produk, membangun kepercayaan konsumen, memperluas pasar, serta meningkatkan daya saing,” kata Agus dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 2 September 2026.

Menurut Agus, penguatan ekosistem KI masih menjadi pekerjaan bersama. Dalam 2026 Special 301 Report yang dirilis United States Trade Representative (USTR), Indonesia masih masuk kategori Priority Watch List. Karena itu, kesadaran, pelindungan, pemanfaatan, dan penegakan KI perlu terus ditingkatkan.

Kemenperin melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka menggelar Sosialisasi dan Fasilitasi Kekayaan Intelektual bagi industri kecil di Kabupaten Bantul, Sleman, dan Kota Yogyakarta pada 26 hingga 27 Agustus 2026. Kegiatan tersebut diikuti 120 pelaku industri kecil.

Direktur Jenderal IKMA Reni Yanita mengatakan KI perlu dipandang sebagai aset ekonomi, bukan sekadar urusan administrasi. Pelindungan KI dapat mengurangi risiko pemalsuan dan peniruan sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen serta membuka peluang perluasan pasar.

DIY dipilih karena memiliki potensi industri dan ekonomi kreatif yang besar. Wilayah ini memiliki 419 sentra IKM yang menaungi 12.977 unit usaha. Pada 2025, ekonomi DIY tumbuh 5,49 persen dengan PDRB Rp208,13 triliun.

Salah satu KI yang dinilai berkaitan erat dengan potensi lokal adalah Indikasi Geografis (IG). Di DIY terdapat delapan produk IG terdaftar, tiga di antaranya berasal dari Bantul, yakni Batik Nitik Yogyakarta, Gerabah Kasongan Bantul, dan Wayang Kulit Tatah Sungging Pucung Bantul.

Kemenperin juga mendorong pelindungan IG untuk Anyaman Bambu Muntuk Bantul. Produk kerajinan dari Kelurahan Muntuk, Kecamatan Dlingo, itu dinilai memiliki reputasi nasional dan telah menembus pasar internasional.

Melalui forum diskusi dengan pemerintah daerah, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan terkait, Kemenperin mendorong penyusunan dokumen sebagai dasar pengajuan IG Anyaman Bambu Muntuk Bantul.

Sekretaris Ditjen IKMA Yedi Sabaryadi mengatakan Kemenperin siap mendampingi penyusunan Dokumen Deskripsi sebagai salah satu persyaratan pendaftaran IG. Menurut dia, keberhasilan memperoleh sertifikat IG harus diikuti dengan konsistensi menjaga bahan baku, proses produksi, standar kualitas, keterlacakan, dan penggunaan label IG.

Tags: Agus Gumiwang KartasasmitaDirektorat Jenderal Industri KecilIKMAKekayaan IntelektualKementerian PerindustrianUnited States Trade Representative
Previous Post

Pemerintah Perlu Membuka Jalan Riset untuk Industri Kriya

Next Post

Kementerian Kebudayaan Siapkan Empat Satuan Kerja Baru

Next Post
Kementerian Kebudayaan Siapkan Empat Satuan Kerja Baru

Kementerian Kebudayaan Siapkan Empat Satuan Kerja Baru

Please login to join discussion

E-Magazine Inacraft News

Warta Inacraft

INACRAFT NEWS

INACRAFT NEWS diterbitkan oleh Badan Pengurus Pusat Asosiasi Eksportir dan Produsen Handicraft Indonesia (BPP ASEPHI)

Jl. Wijaya I No.3A, – Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12170
Phone: (62 21) 725 2032, 725 2033, 725 2063
Fax.: (62 21) 725 2062
Email: redaksi@inacraftnews.com

Redaksi

  • Inacraft News
  • Editor’s Note
  • Redaksi
  • Info Iklan

Network

  • ASEPHI
  • Inacraft Award
  • Inacraft
  • Emerging Award
  • Inacraft News
  • Editor’s Note
  • Redaksi
  • Info Iklan

Inacraft News © 2023 ASEPHI - by Kolabo

No Result
View All Result
  • Home
  • Cover Story
  • Focus ASEPHI
  • Product
  • SMEs
  • Design
  • Art
  • Inspiration
  • e-Magazine
  • Warta Inacraft
  • More …
    • Figure
    • Celebrity
    • Travel
    • Fashion
    • Regional Report
    • Tech Craft
    • Finance & Banking
    • Business
    • Vacation
    • CSR
    • Review
    • Event
    • Agenda Asephi
    • How to Do
    • QUIZ

Inacraft News © 2023 ASEPHI - by Kolabo