Kementerian Perindustrian memperkuat pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) bagi pelaku industri kecil dan menengah (IKM) untuk meningkatkan daya saing dan nilai tambah produk nasional. KI dinilai penting bukan hanya sebagai kepastian hukum, tetapi juga untuk memperkuat identitas, inovasi, dan nilai ekonomi produk.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan persaingan industri tidak lagi hanya ditentukan oleh kualitas produk, tetapi juga kemampuan pelaku usaha melindungi merek, desain, inovasi, dan keunikan produknya.
“Pelindungan Kekayaan Intelektual menjadi bagian penting dalam strategi pengembangan usaha IKM. Dengan KI yang terlindungi, pelaku IKM memiliki fondasi yang lebih kuat untuk meningkatkan nilai tambah produk, membangun kepercayaan konsumen, memperluas pasar, serta meningkatkan daya saing,” kata Agus dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 2 September 2026.
Menurut Agus, penguatan ekosistem KI masih menjadi pekerjaan bersama. Dalam 2026 Special 301 Report yang dirilis United States Trade Representative (USTR), Indonesia masih masuk kategori Priority Watch List. Karena itu, kesadaran, pelindungan, pemanfaatan, dan penegakan KI perlu terus ditingkatkan.
Kemenperin melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka menggelar Sosialisasi dan Fasilitasi Kekayaan Intelektual bagi industri kecil di Kabupaten Bantul, Sleman, dan Kota Yogyakarta pada 26 hingga 27 Agustus 2026. Kegiatan tersebut diikuti 120 pelaku industri kecil.
Direktur Jenderal IKMA Reni Yanita mengatakan KI perlu dipandang sebagai aset ekonomi, bukan sekadar urusan administrasi. Pelindungan KI dapat mengurangi risiko pemalsuan dan peniruan sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen serta membuka peluang perluasan pasar.
DIY dipilih karena memiliki potensi industri dan ekonomi kreatif yang besar. Wilayah ini memiliki 419 sentra IKM yang menaungi 12.977 unit usaha. Pada 2025, ekonomi DIY tumbuh 5,49 persen dengan PDRB Rp208,13 triliun.
Salah satu KI yang dinilai berkaitan erat dengan potensi lokal adalah Indikasi Geografis (IG). Di DIY terdapat delapan produk IG terdaftar, tiga di antaranya berasal dari Bantul, yakni Batik Nitik Yogyakarta, Gerabah Kasongan Bantul, dan Wayang Kulit Tatah Sungging Pucung Bantul.
Kemenperin juga mendorong pelindungan IG untuk Anyaman Bambu Muntuk Bantul. Produk kerajinan dari Kelurahan Muntuk, Kecamatan Dlingo, itu dinilai memiliki reputasi nasional dan telah menembus pasar internasional.
Melalui forum diskusi dengan pemerintah daerah, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan terkait, Kemenperin mendorong penyusunan dokumen sebagai dasar pengajuan IG Anyaman Bambu Muntuk Bantul.
Sekretaris Ditjen IKMA Yedi Sabaryadi mengatakan Kemenperin siap mendampingi penyusunan Dokumen Deskripsi sebagai salah satu persyaratan pendaftaran IG. Menurut dia, keberhasilan memperoleh sertifikat IG harus diikuti dengan konsistensi menjaga bahan baku, proses produksi, standar kualitas, keterlacakan, dan penggunaan label IG.





