Nilai ekspor Indonesia mencapai US$ 193,64 miliar sepanjang Januari–Agustus 2026, tumbuh 4,74 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Industri pengolahan menjadi penyumbang terbesar dengan nilai ekspor US$ 159,55 miliar atau 82,40 persen dari total ekspor. Di tengah pertumbuhan itu, Kementerian Perdagangan mengandalkan tiga program prioritas untuk memperluas pasar, melindungi produk lokal, dan mendorong usaha mikro, kecil, dan menengah menembus pasar global.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan pemerintah menjalankan program Pengamanan Pasar Dalam Negeri, Perluasan Pasar Ekspor, dan Dari Lokal untuk Global sebagai bagian dari agenda perdagangan Kabinet Merah Putih.
“Industri pengolahan telah menunjukkan kemampuan Indonesia untuk bertransformasi menjadi eksportir produk manufaktur,” kata Budi dalam keterangannya mengenai dua tahun pemerintahan Kabinet Merah Putih. Menurut dia, pemerintah akan melanjutkan program untuk menjaga kinerja perdagangan dan meningkatkan daya saing produk nasional.
Data Kementerian Perdagangan menunjukkan, salah satu upaya penguatan pasar domestik dilakukan melalui kerja sama dengan asosiasi ritel. Program belanja nasional bersama jaringan ritel disebut telah meningkatkan penetrasi produk dalam negeri hingga Rp 259,3 triliun pada Januari–Oktober 2026.
Pada periode yang sama, sebanyak 6.383 UMKM memperoleh fasilitasi pendampingan dan kerja sama dengan ritel modern. Kemendag juga memfasilitasi pemberian 4.100 barcode untuk membantu produk UMKM masuk ke jaringan ritel modern.
Pemerintah turut mengampanyekan penggunaan produk lokal melalui Gerakan Kamis Pakai Lokal (GASPOL), yang dimulai dari lingkungan pegawai Kemendag. Namun, besarnya nilai penetrasi produk dalam negeri tersebut belum dengan sendirinya menunjukkan berapa banyak UMKM yang berhasil meningkatkan penjualan atau memperluas distribusi secara berkelanjutan.
Di sisi pengawasan pasar, Kemendag memantau harga barang kebutuhan pokok di 550 pasar yang tersebar di 514 kabupaten dan kota. Data harian dihimpun melalui Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) untuk menjadi dasar pengambilan kebijakan, termasuk intervensi harga jika diperlukan.
Pemerintah juga berupaya memperkuat perlindungan UMKM dalam perdagangan melalui sistem elektronik. Melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, Kemendag mengatur sejumlah aspek perdagangan daring, termasuk sistem rekomendasi platform yang diarahkan untuk mengutamakan eksposur produk UMKM.
Dalam perdagangan internasional, Kemendag melaporkan penyelidikan Bea Masuk Antidumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) menyelamatkan potensi nilai industri sebesar US$ 54,49 juta selama Oktober 2024–Oktober 2026.
Program Perluasan Pasar Ekspor menjadi tumpuan berikutnya. Salah satu capaian yang dikemukakan pemerintah adalah Trade Expo Indonesia (TEI) ke-41 yang berlangsung pada 14–18 Oktober 2026. Pameran tersebut mencatat potensi transaksi sebesar US$ 22,94 miliar, naik dari US$ 22,8 miliar pada penyelenggaraan sebelumnya. Potensi transaksi UMKM mencapai US$ 510,79 juta, dibandingkan US$ 474,7 juta pada tahun lalu.
Angka tersebut masih berupa potensi transaksi, bukan keseluruhan nilai kontrak yang telah terealisasi. Karena itu, tindak lanjut setelah pameran menjadi penting untuk mengukur seberapa besar peluang yang berhasil berubah menjadi pesanan dan pengiriman barang.
Budi mengatakan Indonesia juga memperluas akses pasar melalui perjanjian perdagangan internasional. Menurut dia, sebanyak 25 perjanjian telah berlaku, sedangkan 13 lainnya masih dalam proses perundingan. Salah satu agenda yang disebut pemerintah adalah penandatanganan Indonesia–European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA) pada akhir 2026.
Untuk mempercepat pemanfaatan perjanjian dagang, Kemendag menerapkan otomatisasi penerbitan Surat Keterangan Asal melalui sistem e-SKA dalam aplikasi INATRADE. Otomatisasi tersebut telah diterapkan untuk 20 negara, termasuk Uni Emirat Arab.
Kemendag juga menyederhanakan ketentuan ekspor dan impor melalui penerbitan tujuh peraturan menteri di bidang ekspor dan tiga peraturan di bidang impor. Pemerintah menyatakan deregulasi tersebut ditujukan untuk mempercepat proses perdagangan sekaligus mendukung peningkatan daya saing produk, termasuk melalui hilirisasi.
Adapun upaya menghadapi hambatan perdagangan di negara tujuan ekspor disebut telah menyelamatkan akses pasar senilai US$ 64,1 juta pada Januari–September 2026. Sepanjang 2025, nilai akses pasar yang diselamatkan tercatat US$ 437 juta.
UMKM dan Desa Dibidik Menjadi Eksportir
Program Dari Lokal untuk Global dijalankan melalui empat klaster. Salah satunya adalah UMKM BISA Ekspor, yang memfasilitasi 797 penjajakan bisnis atau business matching sepanjang Januari–September 2026. Kegiatan tersebut menghasilkan potensi transaksi US$ 361,55 juta. Pada 2025, sebanyak 662 kegiatan business matching mencatat potensi transaksi US$ 134,87 juta.
Klaster Desa BISA Ekspor telah membina 787 desa untuk mengembangkan orientasi ekspor. Hingga September 2026, Kemendag juga memetakan 121 sentra industri kecil dan menengah sebagai bagian dari upaya mendorong produk lokal memasuki pasar internasional.
Di pasar domestik, sebanyak 1.203 UMKM difasilitasi untuk masuk ke jaringan ritel modern, termasuk jaringan badan usaha milik negara, selama Januari–Oktober 2026.
Klaster keempat, Campuspreneur, diarahkan untuk mengembangkan usaha yang tumbuh dari lingkungan perguruan tinggi. Kemendag mengklaim telah menjalin 27 kemitraan dengan perguruan tinggi untuk mendorong usaha mahasiswa dan sivitas akademika naik kelas. Dalam TEI ke-41, pelaku usaha kampus mencatat potensi transaksi sebesar US$ 24,57 juta.
Berbagai program tersebut memperlihatkan upaya pemerintah memperluas basis eksportir, dari UMKM dan desa hingga wirausaha muda. Tantangannya adalah memastikan pendampingan, promosi, dan pertemuan bisnis tidak berhenti pada pencatatan potensi transaksi, tetapi berlanjut menjadi kontrak, pesanan berulang, dan peningkatan kapasitas produksi.
Budi mengatakan pemerintah akan terus mendorong kinerja perdagangan domestik, memperluas ekspor, dan meningkatkan daya saing produk lokal agar mampu bersaing di pasar global.
Di tengah pertumbuhan ekspor yang ditopang industri pengolahan, ukuran keberhasilan kebijakan perdagangan pada akhirnya tidak hanya terletak pada besarnya nilai ekspor atau potensi transaksi dalam pameran. Kemampuan pelaku usaha mempertahankan akses pasar, memenuhi standar negara tujuan, dan mengubah peluang menjadi penjualan berkelanjutan juga menjadi penentu.




