• Inacraft News
  • Editor’s Note
  • Redaksi
  • Info Iklan
Inacraft News
Inacraft on October 2026
  • Home
  • Cover Story
  • Focus ASEPHI
  • Product
  • SMEs
  • Design
  • Art
  • Inspiration
  • e-Magazine
  • Warta Inacraft
  • More …
    • Figure
    • Celebrity
    • Travel
    • Fashion
    • Regional Report
    • Tech Craft
    • Finance & Banking
    • Business
    • Vacation
    • CSR
    • Review
    • Event
    • Agenda Asephi
    • How to Do
    • QUIZ
No Result
View All Result
  • Home
  • Cover Story
  • Focus ASEPHI
  • Product
  • SMEs
  • Design
  • Art
  • Inspiration
  • e-Magazine
  • Warta Inacraft
  • More …
    • Figure
    • Celebrity
    • Travel
    • Fashion
    • Regional Report
    • Tech Craft
    • Finance & Banking
    • Business
    • Vacation
    • CSR
    • Review
    • Event
    • Agenda Asephi
    • How to Do
    • QUIZ
No Result
View All Result
Inacraft News
No Result
View All Result
Home Cover Story

Gelar Pengawasan Produk di Ritel Modern, BPJPH Dorong Kesiapan Pelaku Usaha Sambut Wajib Halal Oktober 2026

Achmad Ichsan by Achmad Ichsan
April 22, 2026
in Cover Story
0
Gelar Pengawasan Produk di Ritel Modern, BPJPH Dorong Kesiapan Pelaku Usaha Sambut Wajib Halal Oktober 2026
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan serta pembinaan Jaminan Produk Halal (JPH), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggelar kegiatan pengawasan produk di ritel modern melalui peninjauan langsung ke kawasan Gandaria City, Jakarta. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, didampingi oleh Deputi Bidang Kemitraan dan Pengawasan JPH E.A Chuzaemi Abidin, Direktur Pengawasan JPH Budi Setio Hartoto, serta jajaran Pengawas JPH.
Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis BPJPH dalam mendorong kesiapan pelaku usaha ritel modern menyambut pemberlakuan kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 yang akan berlaku pada 18 Oktober 2026.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal merupakan amanat regulasi yang harus dipenuhi oleh seluruh pelaku usaha. Kebijakan ini tidak hanya menitikberatkan pada kepatuhan hukum, tetapi juga bertujuan mendorong terciptanya ekosistem usaha yang transparan, akuntabel, dan berdaya saing.
“Kewajiban sertifikasi halal adalah amanat regulasi yang harus dipenuhi oleh seluruh pelaku usaha. BPJPH memastikan implementasinya berjalan konsisten agar setiap produk yang beredar memberikan kepastian hukum sekaligus jaminan kehalalan bagi masyarakat konsumen.” kata Babe Haikal, sapaan akrab Ahmad Haikal Hasan di Gandaria City, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Lebih lanjut, Babe Haikal juga menegaskan bahwa penyelenggaraan JPH bertumpu pada prinsip perlindungan masyarakat melalui kejelasan informasi produk. Produk yang telah bersertifikat halal wajib mencantumkan informasi berupa label halal, sedangkan produk yang tidak halal harus memberikan keterangan non-halal secara jelas. Kejelasan informasi tersebut menjadi landasan penting bagi konsumen dalam menentukan pilihan sesuai kebutuhan dan keyakinannya.

“Sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban regulasi saja, tetapi juga menjadi investasi strategis bagi pelaku usaha. Dengan sertifikat halal, produk memiliki nilai tambah berupa kepercayaan konsumen, perluasan akses pasar, serta daya saing yang lebih kuat di tingkat nasional maupun global. Kejelasan label halal maupun non-halal menjadi kunci transparansi informasi bagi konsumen.” kata Babe Haikal.

“Dari sisi pelaku usaha, sertifikasi halal memberikan nilai tambah strategis, antara lain meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas akses pasar, serta memperkuat daya saing produk di pasar nasional maupun global.” sambungnya.

Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan JPH, E.A Chuzaemi Abidin mengatakan bahwa melalui pengawasan langsung di lapangan, BPJPH memastikan implementasi JPH berjalan sesuai ketentuan sekaligus memperkuat pemahaman pelaku usaha terhadap kewajiban yang harus dipenuhi. Pelaksanaan pengawasan dilakukan secara terintegrasi dengan pendekatan pembinaan.

“BPJPH tidak hanya memastikan kepatuhan secara administratif, tetapi juga memberikan edukasi kepada pelaku usaha terkait kewajiban sertifikasi halal, mekanisme pengajuan, serta langkah-langkah yang perlu dipersiapkan dalam menghadapi Wajib Halal Oktober 2026.” kata Chuzaemi Abidin.
Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah konkret BPJPH dalam memperkuat pengawasan sekaligus pembinaan di sektor ritel modern, guna memastikan kesiapan pelaku usaha sehingga implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dapat berjalan efektif dan tertib, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Ikhsan)

Tags: BPJPH
Previous Post

Tren Handmade Menguat, Kerajinan Tangan Tembus Pasar Global

Please login to join discussion

E-Magazine Inacraft News

Warta Inacraft

smile haartransplantation kosten istanbul

INACRAFT NEWS

INACRAFT NEWS diterbitkan oleh Badan Pengurus Pusat Asosiasi Eksportir dan Produsen Handicraft Indonesia (BPP ASEPHI)

Jl. Wijaya I No.3A, – Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12170
Phone: (62 21) 725 2032, 725 2033, 725 2063
Fax.: (62 21) 725 2062
Email: redaksi@inacraftnews.com

Redaksi

  • Inacraft News
  • Editor’s Note
  • Redaksi
  • Info Iklan

Network

  • ASEPHI
  • Inacraft Award
  • Inacraft
  • Emerging Award
  • Inacraft News
  • Editor’s Note
  • Redaksi
  • Info Iklan

Inacraft News © 2023 ASEPHI - by Kolabo

No Result
View All Result
  • Home
  • Cover Story
  • Focus ASEPHI
  • Product
  • SMEs
  • Design
  • Art
  • Inspiration
  • e-Magazine
  • Warta Inacraft
  • More …
    • Figure
    • Celebrity
    • Travel
    • Fashion
    • Regional Report
    • Tech Craft
    • Finance & Banking
    • Business
    • Vacation
    • CSR
    • Review
    • Event
    • Agenda Asephi
    • How to Do
    • QUIZ

Inacraft News © 2023 ASEPHI - by Kolabo