Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) memulai penyelidikan sunset review terhadap impor produk hot rolled coil of other alloy (HRC alloy) asal Tiongkok pada Kamis, 2 April 2026. Penyelidikan ini dilakukan untuk menilai kemungkinan masih berlanjutnya praktik dumping yang dinilai merugikan industri baja nasional.
Produk yang diselidiki masuk dalam klasifikasi Harmonized System (HS) ex 7225.30.90 berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022. Proses penyelidikan dijadwalkan berlangsung selama 12 bulan, sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang tindakan antidumping, tindakan imbalan, dan tindakan pengamanan perdagangan.
Ketua KADI Frida Adiati mengatakan, hasil kajian awal menunjukkan adanya indikasi praktik dumping yang masih berpotensi berlanjut dari produk baja canai panas berbahan paduan tersebut.
“Berdasarkan hasil kajian atas kecukupan dan ketepatan bukti awal, KADI menemukan indikasi kemungkinan masih berlanjutnya atau berulang kembalinya dumping produk HRC alloy dari Tiongkok. Kami temukan masih terdapat kerugian industri dalam negeri akibat impor tersebut,” kata Frida.
Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan yang diajukan PT Krakatau Posco sebagai wakil industri dalam negeri. Permohonan itu juga didukung oleh empat perusahaan baja nasional lainnya, yakni PT Krakatau Steel Tbk, PT Gunung Raja Paksi, PT Lautan Baja Indonesia, dan PT New Asia Internasional.
Sebelumnya, impor produk HRC alloy dari Tiongkok telah dikenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) sejak 2022 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2022. Meski kebijakan tersebut telah berjalan, arus impor masih tercatat cukup besar.
Dalam periode 1 Juli 2024 hingga 30 Juni 2025, total impor HRC alloy Indonesia mencapai 212.130 ton, turun dibandingkan periode sebelumnya yang sebesar 231.026 ton. Dari jumlah tersebut, sekitar 46.667 ton atau 22 persen berasal dari Tiongkok.
Data ini menjadi salah satu dasar KADI untuk menilai apakah pengenaan BMAD yang berlaku saat ini masih perlu diperpanjang atau disesuaikan.
KADI juga telah menyampaikan pemberitahuan dimulainya penyelidikan kepada seluruh pihak yang berkepentingan, termasuk industri dalam negeri, importir yang diketahui, eksportir dan produsen dari Tiongkok, serta perwakilan pemerintah Tiongkok di Indonesia.
Selain itu, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Tiongkok turut menerima informasi resmi terkait proses penyelidikan tersebut.
Komite membuka kesempatan bagi seluruh pihak terkait untuk menyampaikan tanggapan, data pendukung, maupun permintaan dengar pendapat (hearing) selama proses berjalan.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan bahan baku industri hilir dan perlindungan terhadap produsen baja dalam negeri yang menghadapi tekanan dari produk impor berharga rendah.
Dengan dimulainya sunset review ini, hasil akhir penyelidikan akan menjadi penentu apakah kebijakan BMAD terhadap HRC alloy asal Tiongkok akan diperpanjang, diubah, atau dihentikan.





