Pelaku industri kerajinan Indonesia perlu bersiap menghadapi perubahan aturan perdagangan global, terutama tuntutan keberlanjutan yang akan diterapkan Uni Eropa. Salah satu aturan yang perlu diperhatikan adalah Ecodesign for Sustainable Products Regulation (ESPR), yang akan mulai berlaku secara bertahap pada 2027.
Direktur Pengembangan Ekspor Produk Manufaktur, Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan, Deden Muhammad Fajar Shiddiq, mengatakan perubahan standar tersebut akan memengaruhi cara produk dibuat, dilacak, dan dipasarkan di negara tujuan ekspor.
Hal itu disampaikan Deden dalam INACRAFT Business Forum bertema Breaking Global Export Barriers, bagian dari program Insight INACRAFT October 2026 di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2026.
Deden mengatakan dinamika perdagangan dunia saat ini tidak hanya dipengaruhi kondisi geopolitik, tetapi juga berbagai hambatan dan persyaratan perdagangan yang diberlakukan negara tujuan ekspor.
“Kalau kita melihat kondisi perdagangan dunia saat ini, tentu banyak sekali dinamika yang terjadi karena adanya berbagai kondisi, baik geopolitik maupun hambatan perdagangan yang berlaku di berbagai negara,” ujar Deden.
Di tengah situasi tersebut, kinerja ekspor Indonesia hingga Agustus 2026 menunjukkan pertumbuhan. Berdasarkan data yang disampaikan Deden, nilai ekspor Indonesia mencapai US$193,4 miliar hingga Agustus, naik 4,74 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Ekspor nonmigas mencapai sekitar US$185,4 miliar atau tumbuh 5,48 persen. Neraca perdagangan Indonesia juga mencatat surplus US$3,55 miliar pada Agustus. Secara kumulatif Januari-Agustus, surplus perdagangan mencapai sekitar US$7,25 miliar.
Ekspor Kerajinan Tumbuh 6,8 Persen
Sektor kerajinan mencatat pertumbuhan yang lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan ekspor secara keseluruhan. Deden menyebut nilai ekspor kerajinan Indonesia hingga Juli 2026 mencapai US$821 juta atau meningkat 6,8 persen.
Pada tahun sebelumnya, nilai ekspor kerajinan mencapai sekitar US$1,26 miliar. Menurut Deden, pertumbuhan tersebut menunjukkan adanya peluang bagi industri kerajinan untuk terus memperluas pasar ekspor.
Ia mengapresiasi kontribusi Asosiasi Eksportir dan Produsen Handicraft Indonesia (ASEPHI) beserta anggotanya dalam mendorong ekspor produk kerajinan.
Namun, peningkatan ekspor tidak cukup hanya mengandalkan harga. Menurut Deden, daya saing produk kerajinan semakin ditentukan oleh kemampuan menghasilkan produk secara efisien sekaligus menghadirkan nilai tambah.
Ia membagi daya saing ekspor ke dalam sejumlah aspek, antara lain kemampuan produksi dan nilai produk. Efisiensi produksi berkaitan dengan kemampuan menghasilkan produk dengan harga pokok yang kompetitif. Sementara nilai produk mencakup kualitas, craftsmanship, desain, serta aspek keberlanjutan.
“Customer sekarang tidak hanya bergantung pada harga. Untuk industri yang mengandalkan kreativitas seperti kerajinan, harga hanya merupakan satu bagian kecil dari daya saing,” kata Deden.
Digital Product Passport
Tantangan baru muncul dari meningkatnya persyaratan keberlanjutan di pasar global. Uni Eropa, misalnya, akan menerapkan ESPR secara bertahap mulai 2027.
Menurut Deden, penerapan regulasi tersebut pada tahap awal akan menyasar produk tertentu, sebelum cakupannya diperluas. Pada 2029, persyaratan tersebut ditargetkan berlaku lebih luas terhadap produk yang masuk ke pasar Uni Eropa.
Salah satu instrumen penting dalam aturan tersebut adalah Digital Product Passport (DPP). Sistem ini memungkinkan informasi mengenai sebuah produk ditelusuri secara digital, termasuk bahan baku, asal material, proses produksi, dan aspek lain yang berkaitan dengan keberlanjutan.
Deden mengibaratkan DPP sebagai “paspor” bagi produk. Dengan sistem tersebut, konsumen maupun otoritas di negara tujuan dapat mengetahui jejak sebuah produk sejak bahan baku hingga proses produksinya.
Bagi industri kerajinan, tuntutan tersebut menjadi penting karena nilai produk tidak hanya terletak pada harga. Keunikan material, keterampilan perajin, proses pembuatan, hingga aspek lingkungan dapat menjadi bagian dari nilai yang harus dapat dijelaskan kepada pasar.
“Ini tentu menjadi perhatian teman-teman di asosiasi, khususnya ASEPHI,” ujar Deden.
Deden juga menyinggung peluang kerja sama antarnegara ASEAN dalam memperkuat ekspor produk kerajinan. Kawasan ASEAN, dengan populasi ratusan juta penduduk, tidak hanya berpotensi menjadi pasar, tetapi juga basis produksi.
Menurut dia, negara-negara ASEAN tidak seharusnya semata-mata melihat satu sama lain sebagai pesaing. Perbedaan kapasitas produksi, bahan baku, desain, teknologi, dan jaringan pasar dapat menjadi dasar untuk membangun kolaborasi.
Ia sejalan dengan pandangan Presiden ASEAN Gifts and Craft Federation Ivan Loo yang sebelumnya menyampaikan pentingnya kerja sama regional untuk membawa produk kerajinan ASEAN ke pasar dunia.
“How we can work together to boost the export of craftsmanship to the world,” kata Deden.
Melalui INACRAFT Business Forum, Kementerian Perdagangan berharap pelaku industri memperoleh gambaran mengenai perubahan regulasi, perkembangan pasar, dan strategi menghadapi hambatan ekspor. Forum tersebut mempertemukan pemerintah, asosiasi, pelaku usaha dan pemangku kepentingan industri untuk membahas tantangan dari sisi hulu hingga hilir.
Bagi industri kerajinan Indonesia, pertumbuhan ekspor menjadi peluang sekaligus pekerjaan rumah. Produk tidak lagi cukup hanya menarik dan kompetitif dari sisi harga. Di pasar global yang semakin menuntut transparansi dan keberlanjutan, pelaku usaha juga perlu mampu membuktikan dari mana produk berasal, bagaimana dibuat, dan seberapa bertanggung jawab proses produksinya.




