Kementerian Perindustrian terus memperkuat daya saing industri kecil dan menengah (IKM) melalui pengembangan industri halal. Salah satu langkah yang dipercepat ialah kesiapan sertifikasi halal bagi produk barang gunaan, termasuk alat makan keramik atau tableware yang kewajiban sertifikasinya mulai berlaku pada Oktober 2026.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan penguatan ekosistem industri halal menjadi bagian dari transformasi industri nasional menuju sektor manufaktur yang lebih kompetitif dan berkelanjutan.
“Penguatan industri halal tidak hanya menjawab kebutuhan pasar domestik yang besar, tetapi juga membuka peluang ekspor yang semakin luas,” kata Agus dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 15 Mei 2026.
Menurut Agus, kewajiban sertifikasi halal yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal penting untuk memberikan perlindungan konsumen sekaligus meningkatkan daya saing produk nasional di pasar internasional.
Ia menilai sertifikasi halal kini tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan syariat Islam, tetapi juga menjadi indikator standar keamanan, kebersihan, kesehatan, dan kualitas produk yang diakui global.
“Dengan demikian, IKM yang berhasil memperoleh sertifikasi halal dapat semakin meningkatkan jaminan mutu yang sangat berguna di pasar internasional,” ujarnya.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA) Kemenperin menggelar kegiatan “Pendampingan Inovasi dan Persiapan Sertifikasi Halal Keramik Tableware” pada 28–30 April 2026 di Gedung BBSPJI Keramik dan Mineral Non Logam, Bandung. Program ini diikuti 10 pelaku IKM alat makan keramik dari Jawa Barat, antara lain dari Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bandung, Kabupaten Cirebon, dan Kabupaten Bogor.
Direktur Jenderal IKMA Reni Yanita mengatakan sertifikasi halal pada barang gunaan memiliki arti penting karena produk tableware bersentuhan langsung dengan makanan sehingga status kehalalannya perlu dipastikan untuk memberikan rasa aman kepada konsumen.
Selain itu, menurut Reni, sertifikasi halal juga berpotensi memperluas penetrasi pasar ekspor, khususnya ke negara-negara mayoritas muslim di kawasan Timur Tengah dan ASEAN.
“Alat makan dan juga barang gunaan halal lainnya yang tersertifikasi halal berpotensi memberikan kontribusi positif pada kinerja ekspor, terutama pada negara-negara yang mayoritas beragama Islam,” kata Reni.
Berdasarkan data Kemenperin, nilai ekspor produk alat makan keramik Indonesia pada 2025 mencapai US$ 12,68 juta dengan pasar utama Amerika Serikat, Perancis, Jerman, Belanda, dan Tiongkok. Sementara pasar negara muslim dinilai masih memiliki ruang pertumbuhan yang besar. Nilai ekspor produk serupa ke Uni Emirat Arab tercatat sebesar US$ 254 ribu, Arab Saudi US$ 223 ribu, Malaysia US$ 108 ribu, dan Brunei Darussalam US$ 17 ribu.
“Peluang di pasar halal dunia masih sangat terbuka lebar, khususnya di negara-negara mayoritas muslim. Karena itu, dengan kewajiban sertifikasi halal, diharapkan kinerja ekspor alat makan produksi IKM lokal makin meningkat,” ujar Reni.
Direktur IKM Kimia, Sandang, dan Kerajinan Budi Setiawan menambahkan Indonesia memiliki modal besar dalam pengembangan industri alat makan keramik, mulai dari ketersediaan bahan baku lokal, keterampilan perajin, hingga kekayaan desain berbasis budaya.
Dalam kegiatan pendampingan tersebut, peserta mendapatkan pembekalan mengenai regulasi jaminan produk halal, proses sertifikasi, identifikasi bahan baku sesuai standar halal, inovasi desain, hingga strategi peningkatan kualitas produk.

“Kami berharap para pelaku IKM keramik tableware dapat mengimplementasikan inovasi produk yang tidak hanya unggul dari sisi desain, tetapi juga memenuhi prinsip halalan thayyiban, sehingga semakin berdaya saing di pasar ekspor Timur Tengah, ASEAN, maupun global,” kata Budi.
Kemenperin menyatakan akan terus memperkuat sektor kerajinan melalui berbagai program, antara lain pendampingan inovasi desain, peningkatan teknologi produksi, fasilitasi sertifikasi halal, penerapan SNI wajib, hingga penguatan akses pemasaran melalui platform digital dan pameran internasional.
Salah satu peserta kegiatan, Lugino Keramik, berharap pemerintah dapat membantu proses uji laboratorium produk agar bahan yang digunakan memenuhi standar kualitas dan keamanan. Dukungan tersebut dinilai penting untuk memperkuat daya saing industri keramik lokal yang lebih modern dan berstandar internasional.




